THE CRIME OF SAME-SEX ABUSE AGAINST MINORS (JURIDICAL ANALYSIS OF LUBUK SIKAPING STATE COURT RULING NUMBER 16/PID.SUS/2022/PN LBS)

  • Darlisma Darlisma Institut Teknologi dan Ilmu Sosial Khatulistiwa, Prodi Hukum
  • Fauzia zainin Institut Teknologi dan Ilmu Sosial Khatulistiwa, Prodi Hukum
  • Jasmalinda Jasmalinda STIE Perdagangan Padang
Keywords: criminal acts, sexual abuse, same sex, minors

Abstract

Many cases are found in public life, in the mass media, both in print and electronic media regarding crimes and sexual violence, especially against minors. Obscenity is a sexual crime or disgraceful act that often occurs in society. Obscene acts are all acts that violate decency or are heinous acts that are in the nature of lust or sexual lust. Same-sex sexual abuse is an act that violates decency or decency, or it can also be a vile act that falls within the scope of genital lust, which is committed against people of the same sex, namely between men and men or between women and women. The purpose of this research is to examine the application of criminal law against perpetrators of criminal acts of same-sex sexual abuse of minors in Decision Number 16/Pid.Sus/2022/PN Lbs and to examine the basic legal considerations for judges in imposing criminal sanctions against perpetrators of same-sex sexual abuse of children. underage (juridical analysis of Lubuk Suhuing District Court Decision Number 16/Pid.Sus/2022/PN Lbs). The research carried out is empirical legal research using a sociological juridical approach method by taking primary data, namely from data taken in the field, through interviews with interested parties or respondents and secondary data by processing data from primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. Based on the results of the research, it was found that in the application of criminal penalties to perpetrators of the crime of same-sex sexual abuse of minors in Decision Number 16/Pid.Sus/2022/PN Lbs at the Lubuk Suhuing District Court, the panel of judges sentenced them to prison for 11 (eleven) months. The basis for legal considerations for judges in imposing criminal sanctions on perpetrators of criminal acts of same-sex sexual abuse against minors, namely the statements of witnesses, the defendant's statement, letters, instructions and the judge paying attention to the legal facts in the trial. When providing legal considerations to impose criminal sanctions on perpetrators, the panel of judges should pay attention to the elements of justice and benefit, so that they can have a deterrent effect on the defendant or convict and on other people in the community so that it is not easy for them to commit criminal acts like this case. The community, especially parents, should increase their awareness of their children and it is hoped that the community will increase their faith and devotion to Allah SWT in order to avoid wrong actions and bad intentions.

 

Key words: criminal acts, sexual abuse, same sex, minors

References

Perundang-undangan

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak

Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak

Buku

Abintoro Prakoso, 2016, Hukum Perlindungan Anak, Yogyakarta, Pressindo

Abu Huraerah, 2012, Kekerasan Terhadap Anak, Bandung, Penerbit Nuansa Cendekia

Adami Chazawi, 2005, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, Jakarta, Raja Grafindo Persada

Ahmad Kamil, 2008, Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia, Jakarta, Rajawali Pers

Amir Ilyas, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana, Yogyakarta, Rangkang Education

Amiruddin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum Pidana, Jakarta, Raja Grafindo

Andi Hamzah, 2005, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta, PT. Rineka Cipta

Andi Hamzah, 2017, Delik-Delik Tertentu Di Dalam KUHP, Jakarta, Sinar Grafika

Andika Wijaya & Wida Peace Ananta, 2016, Darurat Kejahatan Seksual, Jakarta, Sinar Grafika

Arief Gosita,1993, Masalah Korban Kejahatan, Jakarta, Presindo

Bagong Suyanto, 2010, Masalah Sosial Anak, Surabaya, Kencana

Bambang Poernomo, 1992, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta, Ghalia Indonesia

Bambang Waluyo, 2008, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta, Sinar Grafika

Barda Nawawi Arief, 1998, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung, Citra Aditya Bakti

Barda Nawawi Arief, 1984, Sari Kuliah Hukum Pidana II, Bandung, Fakultas Hukum Undip

Burhan Ashshofa, 2010, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, PT. Rineka Cipta

Burhan Ashshofa, 2007, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, PT. Rineka Cipta

Didik Endro Purwoleksino, 2015, Hukum Acara Pidana, Surabaya, Airlangga University Press (AUP)

Didik Endro Purwoleksono, 2016, Hukum Pidana, Surabaya, Airlangga University Press

Edi Suharto, 2004, Kebijakan dan Progam Perlindungan Anak Berbasis Komonitas, Tegal, PT. Erlangga Mahameru

Kartini Kartono, 1990, Psikologi Umum, Bandung, Penerbit Mandar Maju

Lamintang, P.A.F, 1997, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti

Lilik Mulyadi, 2014, Wajah Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia, Jakarta, PT. Alumni

Marlina, 2009, Peradilan Pidana Anak di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, Bandung, PT. Refika Aditama

M.Nasir Djamil, 2013, Anak Bukan Untuk Dihukum, Jakarta, Sinar Grafika

Mukti Fajar & Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta, Pustaka Pelajar

Moch.Faisal Salam, 2005, Hukum Acara Peradilan Anak di Indonesia, Bandung, Mandar Maju

Moeljatno, 2005, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta, PT. Rineka Cipta

Nashriana, 2011, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia, Jakarta, Rajawali Pers

Pratiwi, 2009, Panduan Penulisan Skripsi, Yogyakarta, Tugu Publisher

Ruslan Renggong, 2016, Hukum Pidana Khusus Memahami Delik-Delik di Luar KUHP, Jakarta, Kencana

R. Soesilo, 1999, Kitab Undang-undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor, Politeia

Sawitri Supadi Sadar Joen, 2005, Bunga Rampai Kasus Gangguan Psikoseksual, Bandung, Refika Aditama

Soejono & Abdurrahman, 1997, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, PT. Rineka Cipta

Soejono Soekonto, 2007, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, Universitas Indonesia Press

Soerjono Soekanto, 2000, Pengantar Sosiologi Hukum, Jakarta, Rajawali Pers

Tim M. Farid, dkk, 2003, Pengertian Konvensi Hak Anak, Jakarta, Harapan Prima

Tri Andrisman, 2009, Hukum Pidana, Asas-Asas dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia, Universitas Lampung

Wirjono Projodikoro, 2003, Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Bandung, Refika Aditama

Sumber Lainnya

Abdul Salam Addas, “Fenomena Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak”, melalui https://dp2pa.luwuutarakab.go.id/berita/11/fenomena-kekerasan-terhadap- perempuan-dan-anak. Html, diakses pada tanggal 20 Maret 2023.

Ahmad Zainul Anam, “Anak yang menjadi Korban Tindak Pidana”, melalui https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/glosarium-hukum/1923-anak-yang-menjadi-korban-tindak-pidana, diakses pada tanggal 26 Juni 2023.

Berita Acara Salinan (BAS) Putusan Nomor 16/Pid.Sus/2022/PN Lbs Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping.

Cahya Palsari, 2021, Kajian Pengantar Ilmu Hukum : Tujuan dan Fungsi Ilmu Hukum Sebagai Dasar Fundamental Dalam Penjatuhan Putusan Pidana, e-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, Program Studi Ilmu Hukum (Volume 4 Nomor 3), melalui https://ejournal.undiksha.ac.id, diakses pada tanggal 15 Juli 2023.

Diva Lufiana Putri, “Mengenal apa itu Hukum Pengertian Unsur dan Sumbernya”, melalui https://www.kompas.com/tren/read/mengenal-apa-itu-hukum-pengertian-unsur-dan-sumbernya?page=all, diakses pada tanggal 20 Maret 2023.

Mersessa Pinasalo, "Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Phedofilia", melalui http://www.skripsigratis.net, diakses pada tanggal 12 Januari 2023.

Nabila Els Nur Azizah, “Pengertian Anak Menurut Para Ahli dari Berbagai Sudut Pandang”, melalui https ://www.popmama.com/amp/kid/4-5-years-old/Nabila-els-nur-azizah/pengertia-anak-menurut-para-ahli-penjelasan-berbagai-sudut-pandang?pagr-all#page-2, diakses pada tanggal 26 Juni 2023.

Reyvan Maulida Pradistya, “Simak Perbedaan Metode Pengumpulan Data

Sekunder dan Primer Teks Sementara Instrumen Pengumpulan Data Foto atau untuk merekam gambar”, melalui http://www.dqlab.id/simak-perbedaan-metode -pengumpulan-data-sekunder-dan primer#:text=sementara%20instrumen%20data, foto%20atau%20merekam%20gambar, diakses 19 Januari 2023.

Sampoerna University, “Dokumentasi adalah Pengertian dan Fungsi dan Jenisnya”, melalui https://www.sampoernauniversity.ac.id/id/dokumentasi-adalah pengertian fungsi-dan-jenisnya/, diakses pada tanggal 20 Maret 2023.

Setiawan, “Kamus Versi Online/Daring (Dalam Jaringan)”, melalui https://www.google.com/amp/s/kbbi.web.id/metode.html, diakses tanggal 20 Januari 2023.

Singgalang Padang, “Kecewa Vonis Ringan Pencabulan Keluarga Korban minta Pelaku diancam Undang-undang Perlindungan Anak”, melalui https://minangsatu.com/kecewa-vonis-ringan-keluarga-korban-minta-pelaku-diancam-uu-perlindungan-anak-19037, diaksee pada tanggal 5 Juli 2023.

Suryaden, “Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak”, melalui https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-35-2014-perlindungan-anak?amp, diakses pada tanggal 20 Maret 2023.

Sri Anita W ”Modul Strategi Pembelajaran”, melalui lihat repository.ut.ac.id/4401/2/PEFI4201-M1.pdf, diakses pada tanggal 19 Januari 2023.

Sri Hartati, “Keadilan Hukum Bagi Orang Miskin”, melalui https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/keadilan-hukum-bagi-orang-miskin, diakses pada tanggal 20 Maret 2023.

Universitas Negeri Gorontalo, “Penulisan Abstrak dalam Sebuah Karya Tulis Ilmiah”, melalui https://dosen.ung.ac.id/ivanrismipolontalo/home/2013/1/24/penulisan_abstrak_dalam_sebuah_karya_tulis_ilmiah.html, diakses pada tanggal 20 Maret 2023.

Wawancara dengan Syukur Tatema Gea, Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, pada tanggal 09 Juni 2023 jam 14.35 WIB.

Wikipedia, “Wikipedia Bahasa Indonesia Dokumentasi”, melalui https://id.m.wikipedia.org/wiki/Dokumentasi, diakses pada tanggal 20 Maret 2023.

Willa Wahyuni, “Jenis-jenis Putusan Hakim dalam Tindak Pidana”, melalui https://www.hukumonline.com/berita/a/jenis-jenis-putusan- hakim-dalam-tindak pidana, diakses pada tanggal 19 Juni 2023.

Published
2025-06-24
How to Cite
Darlisma, D., Fauzia Zainin, & Jasmalinda, J. (2025). THE CRIME OF SAME-SEX ABUSE AGAINST MINORS (JURIDICAL ANALYSIS OF LUBUK SIKAPING STATE COURT RULING NUMBER 16/PID.SUS/2022/PN LBS). Journal of Social and Economics Research, 7(1), 443-469. https://doi.org/10.54783/jser.v7i1.766