ANALISIS YURIDIS KECELAKAAN LALU YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN KARENA KELALAIAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009

  • Fauzia Zainin Institut Teknologi dan Ilmu Sosial Khatulistiwa, Pasaman Barat, Indonesia
  • Feby Adriani Institut Teknologi dan Ilmu Sosial Khatulistiwa
  • Jasmalinda Jasmalinda STIE Perdagangan Padang
Keywords: Analisis Yuridis, Kecelakaan Lalu Lintas, Kematian

Abstract

Kecelakaan lalu lintas merupakan salah satu penyebab kematian terbesar di Indonesia. Jumlah korban yang cukup besar akan memberikan dampak ekonomi (kerugian material) dan sosial yang tidak sedikit, berbagai usaha preventif hingga perbaikan lalu lintas dengan melibatkan berbagai pihak yang terkait hasilnya belum  sesuai dengan yang diharapkan. Tujuan dari penelitian ini  adalah untuk mendeskripsikan proses hukum terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009; dan proses penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian tersebut.  Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian hukum normative yang merupakan penelitian hukum yang dilakukan untuk mencari penyelesaian terhadap suatu permasalahan hukum yang diambil berdasarkan data-data yang telah ada dan disandingkan dengan aturan yang seharusnya terlaksana. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelaku kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia tetap akan diproses secara hukum meskipun telah ada itikat baik dan damai dari keluarga korban. Karena kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ini telah termasuk kedalam kategori tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain baik sengaja atau kelalaian. Sedangkan proses penyelesaian kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian adalah harus ada laporan dari masyarakat yang kemudian akan diproses secara hukum, setelah itu akan dilakukan pemanggilan terhadap korban/keluarga korban dan tersangka/keluarga tersangka dan dilakukan mediasi secara hukum di luar Pengadilan yang nantinya akan menghasilkan keputusan damai atau tidak.

References

Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Asuransi Jasa Raharja
Ahmad A.K. Muda, 2013, Kamus Lengkap Kedokteran, Surabaya: Gramedia.
Ali, Mahrus, 2011, Dasar-dasar Hukum Pidana Cet. Kesatu, Jakarta: Sinar Grafika.
Al-Qurtubi, 2005, Terjemah Tafsir Al-Qurtubi, Jilid I, Jakarta: Pustaka Azzam
Austroads. 2002. Road Safety Audit. Sydney: Austroads Publication.
Chazawi, Adami, 2002, Pelajaran Hukum Pidana Cet. I, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Dwiyogo, P dan Prabowo. 2006. Studi Identifikasi Daerah Rawan Kecelakaan (Blackspot dan Blacksite) pada Jalan Tol Jagorawi. Semarang: Universitas Diponegoro
Effendy, Rusli, 2009, Asas-asas Hukum Pidana, Ujung Pandang: Lembaga Penelitian Universitas Muslim Indonesia.
Hermariza, U. 2008. Studi Identifikasi Daerah Rawan Kecelakaan di Ruas Tol Jakarta-Cikampek. Jakarta: Universitas Indonesia.
Hubdat. Ditjen, 2013. Diskusi Litbang: Keselamatan Jalan menjadi Tanggung Jawab Bersama. Jakarta: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Moeljatno, 2008, Asas-asas Hukum Pidana, Yogyakarta: Rineka Cipta.
Muda, Ahmad A.K., 2013, Kamus Lengkap Kedokteran, Surabaya: Gramedia.
Rahardjo, Satjipto, 2013, Masalah Penegakan Hukum, Bandung: Sinar Baru.
Simamora, Maya, 2011, Analisa Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Tol Belmera. Medan: Universitas Sumatera Utara
Soekanto, Soerjono, 2017, Polisi dan Lalu Lintas (Analisis Menurut Sosiologi Hukum), Bandung: Mandar Maju.
Suhartini, Titik, 2017, Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Bogor: Politea.
Sunggono, Bambang, 2003. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajagrafindo
Perkasa.
Suwardjoko P. Warpani, 2002, Pengelolaan Lalu Lintas dan Angkkutan Jalan, Bandung: ITB, .
Warpani, Suwardjoko, 2012, Pengelolaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Bandung ITB.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/1/09271601/apa-itu-restorative-justice-yang belakangan-kerap-disebut-kapolri? page=all
Maarala, Andi Zeinall, 2015, Penegakkan Hukum Pidana Terhadap Kelalaian Pengemudi Yang Menimbulkan Kecelakaan Jalan Raya (Lex Crimen Cet. IV Edisi 5.
Published
2026-02-06
How to Cite
Fauzia Zainin, Feby Adriani, & Jasmalinda, J. (2026). ANALISIS YURIDIS KECELAKAAN LALU YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN KARENA KELALAIAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009. Journal of Social and Economics Research, 7(2), 1812-1823. https://doi.org/10.54783/jser.v7i2.1365