PEMBINAAN NARA PIDANA DALAM UPAYA MENCEGAH TERJADINYA PENGULANGAN TINDAK PIDANA (RESIDIVE) DI RUMAH TAHANAN NEGARA KLS IIB LUBUKSIKAPING
Abstract
Residive (pengulangan tindak pidana) merupakan pengulangan tindak pidana, dimana pelaku tindak pidana sebelumnya telah dijatuhi hukuman pidana dalam jangka waktu tertentu dan telah berkekuatan hukum tetap Pembinaan adalah suatu usaha, tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara efisien dan efektif untuk memperoleh hasil yang maksimal dan lebih baik dengan tujuan merubah pola pikir seseorang agar menjadi luas, baik pemikiran tentang ilmu pengetahuan terlebih harus memahami tentang ajaran agama yang dipercayai. Pembinaan adalah kegiatan interaksi secara langsung antara warga binaan dan pembina yang mana kegiatan tersebut bersifat perssuasif yaitu suatu usaha yang dilakukan secara terus menerus untuk mengubah tingkah laku malalui keteladanan, pembinaan kepribadian Yang meliputi kesadaran beragama dan bernegara. Permasalahan dalam penelitian ini adalah:1. Bagaimana pelaksanaan pembinaan terhadap untuk mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana di Rutan kls II B Lubuk Sikaping. 2.Apa upaya yang dilakukan Rutan kls II B Lubuk Sikaping untuk mengatasi terjadinya pengulangan tindak pidana. Untuk menjawab permasalahan tersebut telah dilakukan penelitian dengan menggunakan metode penelitian hukum Yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa:1. Pelaksanaan pembinaan narapidana untuk mencegah terjadinya residisvis adalah pembinaan narapidana sama dengan pembinaan narapidana lainnya, perbedaannya hanya terletak pada sa.at pembinan asimilasi dan integrasi.2. Upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya residive adalah pada tahap awal pembinaan dimulai dengsn tahap admisi dan pengenalan lingkungan, tahap pembinaan mental dan spritual serta pembinaan kemandirian.
References
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang telah dirobah menjadi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Peraturan pelaksana KUHAP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Peraturan Mentri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara
Keputusan Mentri Kehakiman Nomor M.04.UM.01.06 Tahun 1983 tentang Penetapan Lembaga Pemasyarakatan Tertentu Sebagai Rumah Tahanan Negara
Keputusan Mentri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.02-PK.04.10 Tahun 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana
Buku
Adi Sujatno, 2004, Sistem Pemasyarakatan Indonesia MembangunManusia Mandiri, jakarta, Direktotar Jendral Pemasyarakatan Depertemen Hukum dan HAM RI
Bambang Poernomo, 1986. Pelaksanaan Pidana Penjara Dengan Sistem Pemasyarakatan, Yogjakarta, Liberty
Muhammad Mustofa, 2007, Lembaga Pemsyarakatan dalam Rangka Sistem Pemasyarakatan, Jakarta, Pustaka Lintera antar Nusantara
Petrus irwan, SH dan dll, 1995, Lembaga Pemasyarakatan dalam Perspektif Hukum Pidana, Bandung, Bina Cipta
Yudi Krismen, 2021, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Depok
Sumber Lainya
http://www.studocu.com Diakses tanggal 27 Januari 2023
http://www.ditjenpas.go.id Diakses tanggal 3 Januari 2023

















