PERANAN POLITIK HUKUM DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA, SEBAGAI SARANA MEWUJUDKAN TUJUAN NEGARA

  • Silfy Maidianti Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Sjakhyakirti
Keywords: peranan politik hokum,, peraturan perundang- undangan,, Indonesia,, Negara

Abstract

Tujuan suatu negara sesungguhnya adalah cita-cita idiil suatu negara yang ingin di wujudkan negara tersebut melalui tata cara ataupun sistematika instrumen hukum yang ada di negara tersebut. Menurut Roger Soltau tujuan negara ialah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya cipta nya sebebas mungkin. Dalam masyarakat Pancasila yang berdasarkan UUD 1945 ditentukan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kedudukan yang sama di muka hukum dan pemerintahan. Artinya bahwa, hukum yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang dengan mengikutsertakan rakyat berlaku pada siapapun tanpa kecuali. Untuk mencapai tujuan negara maka, negara harus mengadakan pemisahan kekuasaan di mana masing-masing kekuasaan mempunyai kedudukan yang sama tinggi dan sama rendah, tidak boleh saling mempengaruhi, saling campur tangan dan saling mengkaji. Sebagai Negara yang berdasarkan atas hukum (rechtstaat) dan bukan atas dasar kekuasaan (machstaat), Indonesia menuangkan cita-cita ataupun tujuan negara melalui hukum sebagai sarananya. Dengan kata lain hukum adalah sarana yang digunakan dalam mencapai tujuan negara yang sudah dicita-citakan. Hukum yang ada di Indonesia menurut bentuknya dibedakam menjadi hukum tertulis dan tidak tertulis.

References

Aziz Syamsuddin. 2011. Proses & Teknik Penyusunan Undang-Undang, Sinar Grafika, Jakarta.

A. Hamid S. Attamimi, 1990. Peranan Keputusan Presiden RI dalam Penyelenggaraan Pemerintah Negara, Disertasi, Fakultas Hukum Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta.

Bagir Manan. 1995. Pertumbuhan dan Perkembangan Konstitusi Suatu Negara, Mandar Maju, Bandung.

C.F. Strong. 2010. Modern Political Constitutions Konstitusi-Konstitusi Politik Modern Studi Perbandingan tentang Sejarah dan Bentuk, Nusa Media, Bandung.

Harold J. Laski. 1947. The State in Theory and Practice, the Viking Press, New York. Maria Farida Indrati Soeprapto,1998. Ilmu Perundang-undangan; Dasar-Dasar dan Pembentukannya, Kanisius, Jakarta.

Miriam Budiardjo. 1991. Dasar-dasar Ilmu Politik, Gramedia Persada, Jakarta. Ni’Matul Huda, 2005. Hukum Tata Negara Indonesia Edisi Revisi, RajaGrafindo
Persada, Jakarta.

Purnadi Purbacaraka & Soerjono Soekanto. 1978. Perihal Kaedah Hukum, Alumni, Bandung.

Rosjidi Ranggawidjaja. 1998. Pengantar Ilmu Perundang-undangan di Indonesia, Mandar Maju, Bandung.

S. Toto Pandoyo. 1992. Ulasan Terhadap Beberapa Ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 – Sistem Politik dan Perkembangan Kehidupan Demokrasi, Liberty, Yogyakarta.

Soehino. 2008. Hukum Tata Negara Teknik Perundang-Undangan, Liberty, Yogyakarta

Pratiwi, Hendrawan. 2014. Pengaruh indeks harga saham gabungan, faktor ekonomi makro dan indeks Dow Jones industrial average terhadap indeks harga saham LQ 45 Periode 2008-2012 dalam keputusan investasi. Jurnal Manajemen Indonesia. 14(1): 17-35

Prio. 2010. Pengaruh pasar saham dunia dan variabel makroekonomi terhadap IHSG dan LQ 45. Tesis Sekolah Pascasarjana. IPB

Suprihati. 2013. Analisis pengaruh variabel makro ekonomi terhadap indeks harga saham gabungan periode 2001-2011. Jurnal Akuntansi dan Pajak. 13(1): 22-34
Published
2023-01-22
How to Cite
Silfy Maidianti. (2023). PERANAN POLITIK HUKUM DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA, SEBAGAI SARANA MEWUJUDKAN TUJUAN NEGARA. Journal of Social and Economics Research, 4(2), 191-197. https://doi.org/10.54783/jser.v4i2.56