HUKUM WARIS DALAM HUKUM ANTAR TATA HUKUM INTERN DAN HUKUM ANTAR TATA HUKUM EKSTERN
Abstract
Manusia akan mati suatu hari, dan akan meninggalkan warisan bagi ahli warisnya. Cara pembagian harta warisan ini beraneka ragam, dapat ditentukan dari agama, suku, golongan penduduk, atau kewarganegaraan si pewaris. Yang dapat menjadi ahli waris bukan hanya anggota keluarga si pewaris, orang yang bukan merupakan anggota keluarga si pewaris juga dapat menjadi ahli waris apabila si pewaris membuat surat wasiat yang menyatakan demikian. Penulis menggunakan metode yuridis normatif dalam tulisan ini. Kesimpulannya adalah menurut Hukum Antar Tata Hukum Intern dan Hukum Antar Tata Hukum Ekstern, pewarisan diatur oleh hukum waris si pewaris.
References
Djoko Basuki, Zulfa. Hukum Perkawinan di Indonesia. Jakarta: Badan penerbit Fakultas Hukum , 2010.
Gautama, Sudargo. Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia. Cet. 5.
Bandung: Binacipta, 1987.
Gautama, Sudargo. Hukum Perdata Internasional Indonesia Jilid II Bagian I, Jakarta: Eresco, 1972.
. Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia. Cet. 5. Bandung: Binacipta, 1987.
. Hukum Perdata Internasional Indonesia Buku Ketiga. Bandung: PT. Eresco, 1988.
. Bunga Rampai Hukum Antar Tata Hukum. Cet. 2. Bandung: PT. Alumni, 1993.
. Hukum Antar Golongan Suatu pengantar, Jakarta: PT.Ichtiar Baru, 1993.
. Hukum Perdata Internasional Indonesia. Jilid III Bagian I. Buku ke- 7. Cet. I. Bandung: PT. Alumni, 1995.
. Hukum Perdata Internasional Indonesia Jilid III Bagian 2 Buku ke-8. Bandung: Alumni, 2007.
Hadikusuma, H. Hilman, Hukum Waris Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama Hindu – Islam. Cet 1. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1991.
Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945.
. Instruksi Presidium Kabinet Nomor 31/U/IN/12/1966. Tahun 1966.
.Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974.
.Undang-Undang Kewarganegaraan No. 62 Tahun 1958.
.Undang-Undang Kewarganegaraan No. 12 Tahun 2006.
.Undang-Undang Keimigrasian No. 9 Tahun 1992.
.Undang-Undang Keimigrasian No. 6 Tahun 2011.
Inggris. Inheritance (Provision for Family and Dependants) Act 1975.
Kartohadiprodjo, Sudiman, Pengantar Tata Hukum Di Indoneisa. Cet. 6. Jakarta: PT. Pembangunan, 1975.
Keraf, Gorys, Komposisi. Cet 6. Jakarta: Nusa Indah, 1979.
Mamudji, Sri et al., Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Cet, 1. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum , 2005.
Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 1998.
Perangin, Effendi. Hukum Waris. Cet. 1. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2007.
R. Prodjodikoro, Wiryono. Hukum Warisan di Indonesia. Bandung: Sumur Bandung, 1983.
Satrio, J. Hukum Waris. Cet. 2. Bandung: Alumni, 1992.
Subekti, R. Pokok – Pokok Hukum Perdata .Cet. 32. Jakarta: Intermasa, 2005. Sudarsono. Hukum Waris dan Sistem Bilateral. Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1991. Suparman, Eman. Intisari Hukum Waris Indonesia. Bandung: Mandar Maju,
1991.
Suparman, Eman. Hukum Waris Indonesia Dalam Perspektif Islam, Adat, BW.
Bandung: PT. Refika Aditama, 2005.

















