IMPLEMENTASI STATE MONOPOLY SEHUBUNGAN DENGAN PRIVATISASI ANAK USAHA BADAN USAHA MILIK NEGARA PADA SEKTOR MIGAS
Abstract
Praktik monopoli dilarang untuk mencegah persaingan usaha tidak sehat yang dapat merugikan kepentingan umum. Namun, terdapat pengecualian terhadap larangan monopoli, yaitu untuk monopoli oleh negara (state monopoly) atau monopoli berdasarkan hukum (monopoly by law), yang bertujuan untuk menjamin kepentingan umum dalam iklim persaingan usaha melalui badan usaha milik negara. State monopoly diterapkan pada cabang produksi penting yang memenuhi hajat hidup orang banyak untuk menghindari privatisasi dan komersialisasi yang berpotensi mengganggu kepentingan umum. Strategi untuk meloloskan privatisasi pada akhirnya dapat memprivatisasi seluruh kegiatan industri migas nasional dari hulu ke hilir yang menurut Konstitusi seharusnya dikuasai oleh negara. Penulis melihat adanya inkonsistensi dalam penegakan hukum, khususnya oleh Majelis Hakim di Mahkamah Konstitusi. Di satu sisi, mereka menegaskan bahwa sektor migas wajib dikuasai oleh negara sesuai Konstitusi, namun di sisi lain, mereka bersembunyi di balik prinsip-prinsip perseroan terbatas, seolah-olah perusahaan tersebut tidak menjalankan kegiatan usaha yang berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak.
References
Akhmad Zulkifli, The Legal Analyzes The Concept of the Right to Control the State of Natural Resources at Sea in the Jurisdiction of Indonesia, artikel dalam Jurnal Hukum Agama Hindu, Vol. 9, No. 2, Tahun 2019.
Ariel Ezrachi, Competition and Antitrus Law: A Very Short Introduction, Oxford University Press, New York, 2021.
Aris Machmud, Djihadul Mubarok, Abdul Madjid, Nurini Aprilianda, Monopoly Analysis of Limited Liability of State-Owned Enterprises, artikel dalam Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, Vol. 3, No. 2, September 2022.
Barry J. Rodger and Angus Macculloch, Competition Law and Policy in the EU and UK, Routledge, London and New York, 2022
Christine S. T. Kansil dan Ayi Meidyna Sany, Kebijakan Hukum Terhadap Monopoli Bisnis di Indonesia, artikel dalam Jurnal Kewarganegaraan, Vol. 7, No. 2, Desember 2023
David J. Gerber, Competition Law and Antitrust: A Global Guide, Oxford University Pres, United Kingdom, 2020
Elias Deutscher, Competition and Equality: A Republican Account dalam Jan Broulik and Katalin Cseres, Competition Law and Economic Inequality, Hart Publishing, New York, 2022.
Huta Disyon dan Kevin Bhaskara Sibarani, Keadilan Sebagai Tujuan Hukum dari Hak Menguasai Negara dalam Skema Holding BUMN, artikel dalam Pancasila: Jurnal Keindonesiaan, Vol. 3 No. 2, Tahun 2023.
Joseph R. Macey, dkk, “Public Opinions and Attitudes Toward a State Monopoly” artikel dalam BMC Public Health, (2023) 23:12.
Jurgita Malinauskaite, Harmonisation of EU Competition Law Enforcement, Springer, London, 2020
M. Fadhilah, Penegakan Hukum Persaingan Usaha Tidak Sehat Oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam Kerangka Ekstrateritorial, artikel dalam Jurnal Wawasan Yuridika Vol. 3 No. 1, 2019
M. Wildan Humaidi, Konstitusionalitas Demokrasi Ekonomi: Tafsir Kerakyatan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, Intrans Publishing, Malang, 2019.
Mahkamah Konstitusi. PUTUSAN Nomor: 61/PUU-XVIII/2020. https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_8132.pdf.
Marzuki Wahid (Ed), Fikih Persaingan Usaha, Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia PBNU kerjasama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Jakarta, 2019.
Mochammad Abizar Yusro, dkk. Parameter Hak Monopoli Badan Usaha Milik Negara Dalam Perspektif Persaingan Usaha di Indonesia, artikel dalam Journal of Judicial Review, Vol. 23, No. 2, Desemmber 2021.
Putri Rangkuti, T.N. Syamsah, Ahmad Yani, Praktek Larangan Monpoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat Pada Bank Pemerintah Dalam Memberikan Fasilitas Subsidi Perumahan, artikel dalam Jurnal Ilmiah Living Law, Vol. 11, No. 2, 2019.
Putu Samawati, Monopoli BUMN dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha, Tunggal Mandiri, Malang, 2018
Samawati, Konsep Ekonomi Kerakyatan Pada Pilihan kebijakan Monopoli atau Demonopolisasi BUMN Indonesia, artikel dalam Lex Liberium: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 7, No. 1, 2020
Sriwanto Arruan Gege, Rekonseptualisasi Bentuk Pencegahan Praktik Monopoli Sebagai Salah Satu Program Kepatuhan Terhadap Persaingan Usaha, artikel dalam Jurnal Studia Legalia Vol. 4, No. 1, Mei 2023
Steven Van Uystel and Yoshiteru Uemura, Regulating Competition Between Digital Platforms: The Japan Fair Trade Commisions Preference for Unfair Trade Practices dalam Steven Van Uytsel, The Digital Economy and Competition Law in Asia, Springer, Fukuoka, 2021
Xu Shiying, An Effective Way to Keep Power in an Institutional Cage: Legislation and Regulation of Administrative Monopoly dalam Deborang Healey (ed), Research Handbook on Methods and Models of Competition Law, Edward Elgar Publishing, Northampton, 2020.

















