PENERAPAN POLITIK HUKUM DALAM PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA
Abstract
Pemaparan pada bab-bab sebelumnya menyoroti peran politik hukum yang kompleks dalam menciptakan sistem hukum yang sejalan dengan ideologi dan tujuan nasional, serta pentingnya perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual sebagai bagian dari hak asasi dan hak alami individu. Melalui analisis mendalam terhadap putusan kepailitan PT Njonja Meneer, terungkap bagaimana politik hukum memengaruhi perlindungan hukum terhadap kreditor pemegang jaminan hak kekayaan intelektual dan pihak ketiga yang beritikad baik dalam pembelian ciptaan (hak cipta) sebagai bagian dari aset boedel/harta pailit. Implikasi politik hukum tidak hanya memengaruhi keputusan pengadilan, tetapi juga menandakan pendekatan yang diambil dalam kebijakan perlindungan hukum terhadap aset intelektual di masa depan. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam terhadap peran politik hukum menjadi krusial dalam membentuk kebijakan yang adil dan efektif serta menjaga integritas sistem hukum secara keseluruhan.
References
Arinanto, Satya. Negara Orde Baru dan Hak-Hak Rakyat, Hukum, dan Pembangunan (2007).
Latif, Abdul dan Hasbi Ali. Politik Hukum. Jakarta : Sinar Grafika (2010).
Lindsey, Tim. et. al. Hak Kekayaan Intelektual : Suatu Pengantar (cet. 8). Bandung : PT Alumni (2019).
Mahkamah Agung. PT PERINDUSTRIAN NJONJA MENEER atau disingkat dengan PT NJONJA MENEER VS HENDRIANTO BAMBANG SANTOSO https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/fb440824b3e9aae93896f0e804ea06b9.html, 4 Desember 2017, hal.8-9. Diakses pada 21 Maret 2024.
Mahkamah Konstitusi. “Konsep Politik Hukum Indonesia Berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.” https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=10399. Diakses pada 20 Maret 2024.
MD, Moh. Mahfud. Politik Hukum Indonesia. Jakarta : Raja Grafindo Persada (2011).
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Jakarta Sekretaris Negara Republik Indonesia, 2004.
Rosadi, Otong. Studi Politik Hukum. Yogyakarta : Thafa Media (2013).
Sardjono, Agus. Pengetahuan Tradisional. Jakarta : Universitas Indonesia (2009).
Surahno. Pengertian dan Sejarah Hak Kekayaan Intelektual. Universitas Terbuka.
Suseno , Franz Magnis. 50 Tahun Negara Hukum. Yogyakarta : IRCiSoD.
Syaukani, Imam dan A. Ahsin Thohari. Dasar-Dasar Politik Hukum. Jakarta : Raja Grafindo Persada (2012).
Wicaksono, Imam . “Politik Hukum Pelindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia Pasca Ratifikasinya TRIPS Agreement.” Pena Justisia:Media Komunikasi dan Kajian Hukum (2019), Vol. 18 No. 1. Hlm. 37-47.

















