ANALISIS SWOT PERANAN PPATK DALAM MELAKUKAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN YANG MENCURIGAKAN DAN STUDI KASUS
Abstract
Perkembangan transaksi telah menjadi alat yang sangat mudah bagi masyarakat, namun demikian kemajuan dan perkembangan di bidang ini sering kali disalahgunakan, salah satunya adalah kejahatan pencucian uang. Untuk mengurangi jumlah tindakan pencucian uang, negara-negara membentuk Financial Intelligence Unit (FIU). Indonesia membentuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebuah lembaga khusus yang tugas utamanya adalah bertindak sebagai penegak hukum dan penyedia informasi intelijen dalam mencegah dan memberantas kejahatan pencucian uang. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, sumber data yang digunakan adalah data sekunder dan data yang diperoleh disajikan dengan menggunakan metode deskriptif analitis. Setiap FIU memiliki karakteristik tersendiri yang dapat dibedakan dari struktur, organisasi, atau tanggung jawabnya. PPATK menganut model administratif yang memiliki fungsi mencegah dan memberantas kejahatan pencucian uang. Kekuatan utama PPATK meliputi kewenangan untuk mengakses data dan informasi dari berbagai sumber, kewajiban pelaporan yang luas mencakup berbagai sektor, dan kerja sama internasional. Laporan analisis dari PPATK pada kasus No. 555/PID.SUS/2021/PN SBY Jo. No. 1023 K/PID.SUS/2022 telah membantu penegak hukum dalam mengidentifikasi kesalahan pelaku yang diduga melakukan pencucian uang dari hasil aliran dana gelap yang dianalisis oleh PPATK sehingga pengadilan dapat memberikan sanksi yang adil. Namun, PPATK masih menghadapi beberapa kelemahan dalam menjalankan tugasnya, seperti ketergantungan pada data yang disampaikan oleh pelapor, kewenangan yang terbatas, dan perbedaan persepsi dengan lembaga investigasi lainnya yang sering menghambat proses tindak lanjut analisis hasil.
References
_______________, Kerjasama Internasional PPATK, https://ppid.ppatk.go.id/?page_id=816, diakses pada 3 Maret 2024.
A, Hendri. Model Administrasi PPATK Edisi 2. (Yogyakarta: Suluh Media, 2019).
Afriansyah, Arie. Ahmad Ghozi. M. Akila Wargadalem. “Hukum dan Kebijakan Indonesia dalam Memerangi Pendanaan Terorisme: Sebuah Analisa Pemutakhiran”. journal of Anti-Money Laundering/Countering The Financing of Terrorism 2 No. 1 (2023)
Amrullah, M. Arief. Tindak Pidana Pencucian Uang Money Laundering. (Surabaya: Bayumedia Publishing, 2004).
Ansori & Gatot Subroto, Peran PPATK Dalam Mencegah dan Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang, Jurnal, Unira Law Journal, Vol. 1, No. 1, 2022
Debora, Tiurma, Implementasi Kerjasama Indonesia dan Malaysia terhadap Penanganan Pencucian Uang Berbasis Perdagangan, Jurnal, Jurnal of International Relations, Vol. 4 No. 3, 2018
Egmont Group Statute on Principles For Information Exchange Between Financial Intelligence Units
Financial Crimes Enforcement Network, “Feasibility of Cross Border Electronic Funds Transfer Reporting System”, fincen.gov, http://www.fincen.gov, diakses pada 3 Maret 2024.
Firdaus, Sendy Pratama. “Urgensi Reformasi Kebijakan Tindak Pidana Pencucian Uang Guna Implementasi Rupiah Digital” AML/CFT Journal PPAT., Vol. 2. No. 1. (2023).
Fuad, Hasan. Kemungkinan Atas Digunakannya Hasil Analisis PPATK sebagai Alat Bukti pada Penanganan Perkara Pencucian Uang. “AML CFT Journal 1. Vol. 1 (2022). Hlm. 53-66.
Garnasih, Yentu, Penegakan Hukum Anti Pencucian Uang dan Permasalahannya di Indonesia, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2016
Hamzah, Andi. Kejahatan di Bidang Ekonomi (Economic Crimes). (Jakarta: Sinar Grafika,2017).
Harmadi. Kejahatan Pencucian Uang. (Malang : Setara Press, 2011).
Husein, Yunus dan Robert K. Tipologi dan Perkembangan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Depok: RajaGrafindo Persada, 2019).
Husein, Yunus. Kesiapan PPATK dalam Menjalankan Peran dan Fungsinya untuk Mencegah dan Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang, Makalah disampaikan pada diskusi internal yang diselenggarakan oleh BPHN, pada tanggal 15 September 2003, di Jakarta.
International Monetary Fund, Legal Dept. Monetary and Financial System Dept., Financial Intelligence units: an overview. (Washington, DC: World Bank, Financial Market Integrity Div., 2004).
Jasslim. Implementasi Sistem Hukum Anti Pencucian Uang berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/10/PBI/2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme di Money Changer, Jurnal Universitas Internasional Batam Vol.1., No. 1 (2020). hlm. 204-2013.
Jaya, Alvian Dwiangga dan Dwi Nurifanti, Evi. Pembaharuan Sistem KUPVA BB sebagai Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. IPMHI Law Journal. Vol.1., No. 2 (Juli-Desember 2021). hlm. 204-2013.
Jayasekra, Sisira Dharmasri. Administrative model of financial Intelligence unit: an analysis of effectiveness of AML/CFT regime. Emerald Publishing Limited, Sri Lanka, Vol. 25 No. 3, 2022, hlm. 512.
Kontan, RI-Malaysia Kerjasama Pemberantasan Pencucian Uang, https://nasional.kontan.co.id/news/ri-malaysia-kerja-sama-berantas-pencucian-uang
Koro, Abdi. Pendanaan Terorisme di Peroleh dari Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering). Jurnal Hukum & Pembangunan. Vol 41. No. 4 (2011).
Kurnia, Aan, and Putu Sudarma Sumadi. "Penggunaan Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran Berdasarkan Undang-Undang No 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang." Kertha Semaya: Journal iImu Hukum (2018).
Lisanawati, Go, dan Njoto Benarkah, Hukum Money Laundering (Pencucian Uang) Dalam Dimensi Kepatuhan. (Malang: Sentra Press, 2018)
Mahkamah Agung. Putusan Kasasi No. 1023K/PID.SUS/2022. RI melawan Kejaksaan Negeri Durabaya. (2022).
Marcus, A.J. Financial intelligence units (FIUs): effective institutional design, mandate and powers, Transparency International, available at: https://knowledgehub.transparency.org/assets/ uploads/helpdesk/Financial-Intelligence-Units_Design-Mandate-Powers_2019_PR.pdf, diakses pada 02 Maret 2024.
Mawardin, Analisis Fungsi PPATK Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Jurnal, Ilmu Hukum dan Administrasi, Vol. 2 No. 1, 2022
McNaughton, Kataryzna J. The Variability and Clustering of Financial Intelligence Units (FIUs) - A Comparative Analysis of National Models of FIUs in Selected Western and Eastern (post-Soviet. Journal of Economic Criminology 2. (2023).
N.H.T., Siasahaann., Pencucian Uang dan Kejahatan Perbankan, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2011).
OJK. Bahaya Teknologi finansial peer to peer lending tidak berizin. Diakses pada Maret 2024. https://www.ojk.go.id/id/ kanal/iknb/data-dan-statistik/direktori/teknologi finansial /Documents/P2PL%20legal%20vs%20ilegal.pdf.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi PPATK, Penilaian Resiko Indonesia terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang Tahun 2021. (Jakarta: 2021).
Pengadilan Negeri Surabaya. Putusan No. 555/PID.SUS/PN. SBY., RI melawan Hamdayani (Direktur PT Multindo Putra Perkassa), (2021).
Perbawa, I. Ketut Sukawati Lanang Putra. Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Sistem Perbankan di Indonesia. Jurnal Advokasi, Vol. 5, No. 1, 2015.
PPATK, Eksposur PPATK di Lingkup Global, https://www.ppatk.go.id/news/read/1333/eksposur-ppatk-di-lingkup-global.html
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Buletin Statistik Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme serta Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal 12. No. 4 (2024). Hlm. 1-80.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Buletin Statistik Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (APUPPT) serta Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM). Vol. 12, No. 4, (April 2024). Hlm. 1-80.
Rahayuningsih, Toetik. Analisis Peran PPATK Sebagai Salah Satu Lembaga Dalam Menanggulangi Money Laundering Di Indonesia, Yuridika, Volume 28 No 3, September-Desember (2013)
Rosikhu, Muhammad. Peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Jurnal, Fundamental Justice, Vol. 1 No. 2, 2020, hlm. 52 - 59
Suharni. Uang Elektronik (E-Money) Ditinjau Dari Perspektif Hukum Dan Perubahan Sosial. Jurnal Spektrum Hukum, Vol 15. No.1 (2018)
Suranta, Ferry Aries. Peranan PPATK dalam Mencegah Terjadinya Praktik Money Laundering. (Jakarta: Gramata Publishing, 2010).
Suwardi, Kaboel dan Doni Adi Supriyo. Dampak Tindak Pidana Pencucian Uang Terhadap Sektor Ekonomi dan Bisnis. Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Vol. 2, No. 1, 2020.
Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Nomor 8 Tahun 2010, LN Tahun 2010 No. 122 TLN No. 5164.