PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN DALAM PENGADAAN PROYEK PEMERINTAH: ANALISIS KASUS KORUPSI DAN PENCUCIAN UANG BUPATI PEKALONGAN
Abstract
Korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan kejahatan ekonomi yang saling berkaitan dan terus menjadi permasalahan serius di Indonesia, khususnya dalam sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah yang rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab, mekanisme, serta dampak korupsi dan TPPU dalam pengadaan proyek pemerintah dengan studi kasus dugaan korupsi Bupati Pekalongan. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan desain studi kasus, melalui teknik studi dokumentasi dan studi pustaka, serta analisis data menggunakan model interaktif Miles, Huberman, dan Saldana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korupsi terjadi akibat lemahnya sistem pengawasan, rendahnya transparansi, konflik kepentingan, serta lemahnya penegakan hukum. Mekanisme korupsi melibatkan intervensi dalam proses tender dan pengaliran dana melalui perusahaan terafiliasi, yang kemudian dilanjutkan dengan praktik pencucian uang melalui tahapan placement, layering, dan integration. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya berupa kerugian negara, tetapi juga penurunan efisiensi ekonomi, melemahnya investasi, serta terganggunya stabilitas sistem keuangan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa korupsi dan TPPU memiliki hubungan kausal yang erat dan memerlukan upaya pemberantasan yang terintegrasi melalui penguatan kelembagaan, transparansi, dan penegakan hukum yang konsisten.
References
Ahmad, A. N., Sijabat, H. G. S., & Manor, U. (2022). Pemberantasan di persimpangan
jalan: Principal agent dan collective action sebagai jalan tengah pemberantasan
korupsi di Indonesia. Salus Cultura: Jurnal Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan, 2(1), 69–80. https://doi.org/10.55480/saluscultura.v2i1.47
Alim, M. S. (2024). Ilmu politik & kebijakan publik. Mega Press Nusantara.
Arifin, M. Z. (2022). Tindak pidana korupsi: Kerugian ekonomi dan keuangan negara dalam
perspektif hukum dan praktik. Publica Indonesia Utama.
Bisnis.com. (2026, Maret 4). Perusahaan keluarga terima kontrak Rp46 miliar, Bupati
Pekalongan
kecipratan
Rp5,5
miliar.
https://kabar24.bisnis.com/read/20260304/16/1957788/perusahaan
keluarga-terima-kontrak-rp46-miliar-bupati-pekalongan-kecipratan-rp55-miliar
Budi, A. S., Lejab, Y. N. B., & Rohi, W. G. (2025). Dampak korupsi terhadap
pertumbuhan perekonomian Indonesia. Scientific Journal of Reflection: Economic,
Accounting, Management and Business, 8(4), 1183–1188.
Cumbrandika, C., Satria, N. G., & Ihsana, N. (2024). Pencucian uang dalam era
globalisasi: Tantangan dan penanganannya di Indonesia. Journal Humaniora:
Jurnal Hukum dan Ilmu Sosial, 2(1), 41–46.
Detik News. (2026, Maret 5). Fadia Arafiq tersangka KPK ngaku dulu pedangdut, tak
paham
aturan.
https://news.detik.com/berita/d-8383864/fadia-arafiq
tersangka-kpk-ngaku-dulu-pedangdut-tak-paham-aturan?page=4
Hardinata, D., & Hardinata, A. P. (2024). Understanding with a practical perspective
the corruption mode of goods/services procurement in Indonesian public
organizations. International Review of Management and Marketing, 14(1), 20–30.
https://doi.org/10.32479/irmm.15436
Hartanto, R., & Rahayu, D. (2023). Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi
korupsi menggunakan teori fraud triangle: Pendekatan studi kasus. Indonesian
Journal of Business Economics and Management, 3(1), 27–33.
Indonesia Corruption Watch (ICW). (2025). Laporan hasil pemantauan tren korupsi tahun
https://antikorupsi.id/sites/default/files/dokumen/Laporan%20Hasil%20Pe
mantauan%20Tren%20Korupsi%20Tahun%202024.pdf
InfoPublik. (2026). OTT KPK: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq klaim tak paham
konflik
kepentingan.
https://infopublik.id/kategori/nasional-politik
hukum/961308/ott-kpk-bupati-pekalongan-fadia-arafiq-klaim-tak-paham
konflik-kepentingan
Jawa, D., Malau, P., & Ciptono, C. (2024). Tantangan dalam penegakan hukum tindak
pidana korupsi di Indonesia. Jurnal USM Law Review, 7(2), 1006–1017.
Juwita, D. (2025). Faktor penyebab meningkatnya angka korupsi. Sanskara Pendidikan
dan Pengajaran, 3(1), 52–58.
Kompas.com. (2026, Maret 5). Fadia Arafiq manfaatkan kuasanya, bikin perusahaan
paksa
menang
proyek.
https://nasional.kompas.com/read/2026/03/05/08041201/fadia-arafiq
manfaatkan-kuasanya-bikin-perusahaan-paksa-menang-proyek-uang?page=all
Kompas.id. (2026). Manipulasi pengadaan jasa outsourcing: Bupati Pekalongan
gunakan perusahaan keluarga. https://www.kompas.id/artikel/manipulasi
pengadaan-jasa-outsourcing-bupati-pekalongan-gunakan-perusahaan-keluarga
Mahful, A., Wantu, F. M., & Mamu, K. Z. (2026). Penjatuhan sanksi bagi keluarga
penerima dana hasil tindak pidana pencucian uang. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial
& Hukum, 4(1).
Marbun, D. Y. M., Triandhika, F., & Pasaribu, G. M. A. (2023). Penerapan sistem anti
pencucian uang dalam penanganan perkara tindak pidana pembalakan liar.
Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 4(2).
Masrur, M. N. D., Nur Jannah, N. I., Mahardika, R., & Ramsaukasa, B. (2023).
Representasi penyalahgunaan kekuasaan dalam menutupi sebuah kasus pada
film autobiography. Prosiding Seminar Nasional, 888–905.
Mawikere, M., Timomor, A., & Mambu, J. G. (2025). Tinjauan hukum terhadap tindak
pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Khatulistiwa: Jurnal
Pendidikan
dan
Sosial
Humaniora,
(2),
–296.
https://doi.org/10.55606/khatulistiwa.v5i2.5804
Mawei, A. A., Soputan, M., & Wahongan, A. S. (2026). Pertanggungjawaban pidana
korporasi dalam tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa sektor publik.
Lex Crimen, 14(4).
Merdeka.com. (2026). KPK ungkap modus korupsi Fadia Arafiq: Perusahaan
keluarga
wajib
menang
tender.
https://www.merdeka.com/amp/peristiwa/kpk-ungkap-modus-korupsi
fadia-arafiq-perusahaan-keluarga-wajib-menang-tender-544116-mvk.html
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2020). Qualitative Data Analysis: A
Methods Sourcebook (4th ed.). SAGE Publications.
Mungiu-Pippidi, A. (2020). The quest for good governance: How societies develop control of
corruption. Cambridge University Press.
OECD. (2020). Public integrity handbook. OECD Publishing.
Pirade, M., Tampanguma, M. Y., & Kereh, O. A. (2025). Tinjauan yuridis tindak
pidana korupsi suap dalam pengadaan proyek pemerintah daerah. Lex Crimen,
(2).
Puanandini, D. A., Oktaviani, N., & Setyani, N. E. (2023). Efektivitas penegakan
hukum terpadu dalam memberantas tindak pidana korupsi dan pencucian
uang di Indonesia. Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum,
(1).
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (2025). Buletin statistik
APUPPT
Vol.
No.
–
Edisi
Agustus
https://www.ppatk.go.id/publikasi/read/264/buletin-statistik-apuppt-vol
-no-8---edisi-agustus-2025.html
Rininta, H. (2021). Problematika penegakan hukum tindak pidana pencucian uang.
Doktrina: Journal of Law, 4(2), 113–126.
RMOL.id.
(2026).
Membedah
korupsi
gaya
Fadia
Arafiq.
https://rmol.id/publika/read/2026/03/05/699513/membedah-korupsi-gaya
fadia-arafiq
Suara Merdeka. (2026). Kronologi OTT KPK di Semarang: Begini awal mula Fadia
Arafiq
jadi
tersangka
korupsi.
https://www.suaramerdeka.com/nasional/0416819387/kronologi-ott-kpk-di
semarang-begini-awal-mula-fadia-arafiq-jadi-tersangka-korupsi?page=3
Tribunnews Bengkulu. (2026). Awal mula dugaan korupsi Bupati Pekalongan
terungkap, KPK intip grup WA keluarga terima Rp19 miliar.
https://bengkulu.tribunnews.com/news/98218/awal-mula-dugaan-korupsi
bupati-pekalongan-terungkap-kpk-intip-grup-wa-keluarga-terima-rp19
miliar?page=all
Yofiza, I., Limbong, N., Kholis, A. S., Ritonga, R. S., Panyalai, R. S., & Fahreza, R. M.
(2025). Implementasi pendekatan follow the money dalam tindak pidana
pencucian uang (TPPU) dari sisi penegakan hukum di Indonesia. Jaksa: Jurnal
Kajian Ilmu Hukum dan Politik, 3(1), 1–12.

















