PERAN DAN FUNGSI BAWASLU REPUBLIK INDONESIA DALAM SISTEM PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA
Abstract
Akuntabiltas penyelenggaraan Pemilu harus mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewenangannya kepada publik baik secara politik maupun secara hukum. Bertanggung jawab secara politik berarti setiap unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu mempunyai kewajiban menjelaskan kepada masyarakat fungsinya dan alasan tindakan yang diambil. Bertanggungjawab secara hukum berarti setiap pihak yang diduga melakukan pelanggaran hukum perihal asas-asas Pemilu yang demokratik wajib tunduk pada proses penegakan hukum berdasarkan asas praduga tak bersalah dan asas due process of law yang diatur dalam KUHAP, Oleh karena itu salah satu prasyarat penting dalam penyelenggaraan Pemilu adalah bahwa penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan oleh lembaga yang mandiri.
References
Ahmad Nadir, 2005, Pilkada Langsung dan Masa Depan Demokrasi di Indonesia, Penerbit Averroes Press, Malang.
Modul Pengawasan, 2009, Badan Pengawas Pemilu-Indonesia Corruption Watch, Jakarta.
Nuridin, Rachamad K. Dwi Susilo, Tri Sulistyaningsih, 2006, Kebijakan Elitis Politik Indonesia, Penerbit Pustaka Pelajar-FISIP UMM, Malang.
Pedoman Pengawasan Pemilu 2009, 2009, Bawaslu RI, Jakarta.
Ramlan Surbakti dkk, 2008, Perekayaan Sistem Pemilihan Umum Untuk Pembangunan Tata Politik Demokratis, Partnership for Governance Reform Indonesia, Jakarta.
Sigit Putranto dan Kusumowidagdo, 1981, Sistem Pemilihan Umum Universal dan Parohial, Prisma (9).
Topo Santoso, 2006, Tindak Pidana Pemilu, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta.

















