LEGALISASI KEKUATAN HUKUM JUAL BELI TANAH TIDAK BERSERTIFIKAT DALAM PERSPERKTIF UU NO 5 TAHUN 1960

  • Rahmadanil Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Andalas
  • Yulia Mirwati Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Andalas
Keywords: Hak atas tanah,, jual beli,, pendaftaran tanah

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana seharusnya peralihan hak atas tanahkarena jual beli terhadap tanah yang belum didaftarkan, akibat hukum yang ditimbulkan  jualbeli hak atas tanah terhadap tanah yang belum didaftarkan dan perlindungan hukum terhadap pembeli hak atas tanah yang belum didaftarkan. Berdasarkan ketentuan Pasal 19 UU No. 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1977 seharusnya peralihan hak atas tanah karena jual beli dilakukan pendaftaran sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. Akibat hukum peralihan hak atas tanah karena jual beli terhadap tanah yang belum didaftarkan adalah sah apabila telah memenuhi syarat riil, terang dan tunai dalam praktek Pasal 19 UU No.  5 Tahun 1960 tidak diterapkan secara kaku dengan berdasarkan Putusan Nomor 19/Pdt.G/2015/PN.MGG dianggap sah dan berharga serta dilindungi apabila telah memenuhi syarat rill, terang dan tunai. Perlindungan hukum terhadap pembeli hak atas tanah karena jual beli terhadap tanah yang belumdidaftarkan apabila yang memperolehnya dengan itikad baik tetap mendapatkan perlindungan berupa perlindungan hukum represif.

References

Andika Putra, I Made. 2019, Jurnal Analogi Hukum, Volume 1, Nomor 3, 2019. CC-BY-SA 4.0 License,Fakultas Hukum Universitas Warmadewa: Bali,

Hajati, Sri, dkk.2020. Buku Ajar PolitIK Hukum Pertanahan.

Harsono, Boedi. 2003. Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi Dan Pelaksanaaanya, Djambatan, Jakarta.

Nugroho, Heru. 2001,Menggugat Kekuasaan Negara, Surakarta,Muhamadyah University Press.

Paramita Rosandi, Baiq Henni. Akibat Hukum Jual Beli Hak Ata Tanah yang Belum Didaftarkan, Jurnal IUS, vol 4 Nomor 3.

Parlindungan, A.P. 1990, Pedoman Pelaksanaan UUPA Dan Tata Cara Pejabat Pembuat Akta Tanah, Cet.VI, Alumni, Bandung.

Perangin(Ed), Effendi.1989. Hukum Agraria Indonesia Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktis Hukum, Jakarta, Rajawali.

Puji Setiyarini, Eka. 2014. Jurnal Akibat Hukum Peralihan Hak atas tanah karena pewarisan yang tidak didaftarkan pada kantor pertanahan Menurut pasal 42 peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya: Malang.

Santoso, Urip .2010. Pendaftaran dan peralihan Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana Pernada Media Group.

Soekanto(Ed), Sorjono.1983. Hukum Adat Indonesia, Jakarta, Rajawali

Sutedi, Adrian. 2009.peralihan hak atas tanah dan pendaftarannya.sinar grafika:Jakarta.

Widyastuti, Enny. 2011. Jual Beli tanah di Bawah Tangan Menurut Perspektif Kepastiamn Hukum.

Wignjodipoero, Soerojo. 1973,Pengantar dan Azas-azas Hukum Adat, Bandung,Alumni.
Published
2023-05-02
How to Cite
Rahmadanil, R., & Yulia Mirwati , Y. M. (2023). LEGALISASI KEKUATAN HUKUM JUAL BELI TANAH TIDAK BERSERTIFIKAT DALAM PERSPERKTIF UU NO 5 TAHUN 1960. Journal of Social and Economics Research, 5(1), 022-033. https://doi.org/10.54783/jser.v5i1.66