PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM OLEH ADVOKAT KEPADA TERDAKWA TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA CUMA-CUMADI PENGADILAN TIPIKOR PADA PENGADILAN NEGERI KLAS I A PADANG

  • Rifka Zuwanda
  • Miko Kamal
  • Yetisma Saini
Keywords: bantuan hukum, advokat, korupsi, terdakwa

Abstract

Pemberian bantuan hukum kepada terdakwa tindak pidana korupsi secara cuma-cuma oleh advokat merupakan hak setiap warga negara dan advokat dalam melakukan pembelaan berdasarkan asas praduga tak bersalah. Perumusan masalah: (1) apakah terdakwa tindak pidana korupsi orang yang berhak didampingi secara cuma-cuma oleh advokat, (2) bagaimanakah pelaksanaan pemberian bantuan hokum secara cuma-cuma oleh advokat kepada terdakwa tindak pidana korupsi. Jenis penelitian adalah penelitian hukum sosiologis. Sumber data adalah data primer dan data sekunder. Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah data kualitatif. Kesimpulan penelitian adalah: (1) Terdakwa tindak pidana korupsi adalah orang yang berhak didamping secara cuma-cuma oleh advokat karena (a) sesuai dengan peraturan perundang-undangan, (b) asas persamaan di depan hukum, (c) dapat membantu hakim guna mencari kebenaran materil. (2) Pelaksaanaan pemberian bantuan hukum oleh advokat kepada terdakwa tindak pidana korupsi adalah: (a) ada secara spontan tanpa koordinasi terlebih dulu, (b) karena hubungan saling kenal, (c) karena advokat tersebut pernah mendampingi terdakwa tindak pidana korupsi secara cuma-cuma.

Published
2020-06-30
How to Cite
Rifka Zuwanda, Miko Kamal, & Yetisma Saini. (2020). PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM OLEH ADVOKAT KEPADA TERDAKWA TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA CUMA-CUMADI PENGADILAN TIPIKOR PADA PENGADILAN NEGERI KLAS I A PADANG. Journal of Social and Economics Research, 2(1), 041-051. https://doi.org/10.54783/jser.v2i1.14