SIMULASI PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH: PEMBELAJARAN KLINIS DALAM PENDIDIKAN HUKUM
Abstract
Simulasi pembentukan peraturan daerah (Perda) merupakan metode pembelajaran klinis dalam pendidikan hukum yang bertujuan menghubungkan teori perundang-undangan dengan praktik penyusunan kebijakan publik di tingkat daerah. Melalui pendekatan klinis, mahasiswa tidak hanya mempelajari norma hukum secara tekstual, tetapi juga mengalami secara langsung proses legislasi, mulai dari perancangan naskah akademik hingga pembahasan bersama pemerintah daerah dan DPRD. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan dengan pendekatan normatif dan pedagogis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa model pembelajaran klinis melalui simulasi legislasi meningkatkan keterampilan hukum substantif, kemampuan argumentasi hukum, serta pemahaman mahasiswa terhadap dinamika politik hukum lokal. Dengan demikian, simulasi legislasi dapat menjadi strategi efektif dalam membentuk calon sarjana hukum yang berkompeten, reflektif, dan berorientasi pada kepentingan public.
References
Astuti, L., & Firmansyah, R. (2022). Inovasi Pembelajaran Hukum Non-Litigasi melalui Simulasi Legislasi. Jurnal Transformasi Hukum, 8(2), 89–103.
DPRD Provinsi Jawa Tengah. (2023). Risalah Rapat Dengar Pendapat Umum tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Semarang: Sekretariat DPRD.
Fitria, N., & Hamzah, R. (2022). Bridging Legal Theory and Practice: Reorientasi Pendidikan Hukum di Era Digital. Rechtidee: Journal of Law, 17(1), 55–70.
Guzmán, F., & Ledesma, M. (2024). Comparative Perspectives on Clinical Legal Education in Southeast Asia. Asian Law Review, 31(2), 88–104.
Hermawan, A., & Suryadi, M. (2023). Clinical Legal Education dan Peningkatan Kompetensi Sosio-Legal Mahasiswa. Jurnal Pendidikan Hukum dan Etika Profesi, 9(1), 1–15.
Kolb, D. A., & Kolb, A. Y. (2021). Experiential Learning Theory: A Dynamic, Holistic Approach to Management and Education. Pearson Learning Press.
Mulyana, S., & Arifin, F. (2022). Simulasi Legislasi dan Penguatan Kompetensi Argumentasi Hukum Mahasiswa. Jurnal Pendidikan dan Praktik Hukum, 5(3), 120–134.
Pranoto, H. (2025). Refleksi Pembelajaran Klinis Hukum di Bidang Legislasi: Pengalaman Akademik dan Tantangan Implementasi. Jurnal Pendidikan Hukum Kontemporer, 11(1), 41–57.
Purwaningsih, I. (2020). Clinical Legal Education dalam Pembelajaran Hukum Indonesia. Jurnal Pendidikan Hukum Indonesia, 7(1), 35–48
Rahayu, D. (2021). Evaluasi Kurikulum Pendidikan Hukum di Indonesia: Antara Teori dan Praktik. Jurnal Ilmu Hukum Progresif, 9(2), 112–125.
Ramadhani, A. (2023). Studi Empiris dalam Identifikasi Isu Legislasi Daerah: Pendekatan Partisipatif Mahasiswa Hukum. Jurnal Reformasi Hukum Daerah, 9(1), 77–92.
Santoso, D. (2024). Teknik Perancangan Peraturan Daerah dan Implementasi Akademik di Fakultas Hukum. Jurnal Teknik Legislasi dan Kebijakan Publik, 6(1), 33–48.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Wijayanti, R. (2021). Integrasi Pendekatan Normatif dan Empiris dalam Penyusunan Naskah Akademik Raperda. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(4), 201–217.

















