PROSEDUR PENCABUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA: Antara Teori Normatif dan Praktik Implementatif
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prosedur pencabutan peraturan perundang-undangan di Indonesia dengan meninjau kesesuaian antara teori normatif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan praktik implementatif yang terjadi di lapangan. Fokus kajian diarahkan pada bagaimana asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, seperti kepastian hukum, kejelasan tujuan, dan kesesuaian antara jenis serta hierarki, diterapkan dalam proses pencabutan suatu regulasi. Penelitian ini menggunakan metode library research dengan pendekatan yuridis normatif, melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta hasil penelitian terdahulu yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa secara teoretis, prosedur pencabutan telah diatur secara sistematis melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan ketidakkonsistenan antara norma dan pelaksanaannya, seperti tumpang tindih regulasi, keterlambatan pencabutan, dan lemahnya koordinasi antar lembaga pembentuk peraturan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme harmonisasi dan evaluasi regulasi agar proses pencabutan dapat berjalan lebih efektif dan menjamin kepastian hukum dalam sistem hukum nasional.
References
Asshiddiqie, J. (2021). Politik Hukum dan Perubahan Konstitusi di Indonesia. Sinar Grafika.
Della Purnama, I., Dwiputri, N. Z., & Setiadi, W. (2024). Urgensi Penataan Ulang Mekanisme Pengujian Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. JURRISH.
Handayani, IGAKR, Karjoko, L., & Jaelani, AK (2019). Model Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi yang Eksekutabilitas Dalam Pengujian Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Bestuur , 7 (1), 36-46.
Herlina, M. (2024). Analisis Dampak Implementasi Norma Penjelasan dalam Peraturan Perundang-Undangan. Journal of Interdisciplinary Legal Perspectives.
Kelsen, H. (1960). Pure Theory of Law. University of California Press; Nawiasky, H. (1956). Allgemeine Rechtslehre. Berlin: Duncker & Humblot.
Marzuki, P. M. (2020). Penelitian Hukum. Kencana.
Mokoagow, D. S. (2024). Abusive Law Making (Analisis Penurunan Partisipasi Publik dalam Proses Pembentukan Undang-Undang). Journal of Innovation Research and Knowledge
Normaliyanti, N., & Aslamiah, S. (2025). Legal Drafting. IJIJEL Journal Nawiasky, H. (1956). Allgemeine Rechtslehre. Berlin: Duncker & Humblot.
Normaliyanti, N., & Aslamiah, S. (2025). Legal Drafting: Tantangan Menjembatani Teori dan Praktik dalam Pembentukan Peraturan di Indonesia. IJIJEL.
Normaliyanti, N., & Aslamiah, S. (2025). Legal Drafting: Tantangan Menjembatani Teori dan Praktik dalam Pembentukan Peraturan di Indonesia. IJIJEL Journal.
Prianto, W. (2024). Analisis Hierarki Perundang-Undangan. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan
Silalahi, W., & Lestari, Y. E. (2025). Pengujian Perundang–Undangan: Legislative Review Executuve Review dan Judicial Review. Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial, 3(2), 131-141.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2021). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers.
Utami, T. K., Lananda, A., & Simbolon, C. C. (2024). Pengaruh Teori Perundang-Undangan terhadap Dinamika Norma Hukum dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Hukum Ius Constitutionale.
Wahyu Prianto et al., “Analisis Hierarki Perundang-Undangan Berdasarkan Teori Norma Hukum Oleh Hans Kelsen Dan Hans Nawiasky,” Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial Dan Pendidikan 2, no. 1 (2024): 8–19, https://jurnal.unusultra.ac.id/index.php/jisdik.

















