PERAN KEARIFAN LOKAL DALAM PRAKTIK PENEGAKAN HUKUM ISLAM DI KOMUNITAS MUSLIM INDONESIA

  • Binarsa Universitas PGRI Yogyakarta, Indonesia
Keywords: Kearifan Lokal, Hukum Islam, Komunitas Muslim.

Abstract

Penegakan hukum Islam di komunitas Muslim Indonesia berlangsung dalam lingkungan sosial yang dipengaruhi oleh keberagaman budaya dan tradisi yang telah hidup selama beberapa generasi. Kearifan lokal memainkan peran penting dalam membentuk cara masyarakat memaknai dan menerapkan ajaran agama, terutama ketika nilai-nilai lokal berinteraksi dengan perkembangan sosial yang terus berubah. Dinamika ini menciptakan ruang negosiasi yang memungkinkan masyarakat menjaga keseimbangan antara identitas budaya dan tuntutan normatif ajaran Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana kearifan lokal berperan dalam praktik penegakan hukum Islam dan bagaimana nilai-nilai tersebut membentuk pola adaptasi masyarakat terhadap perubahan sosial. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan pengumpulan data melalui telaah literatur dan analisis mendalam terhadap berbagai temuan relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kearifan lokal berfungsi sebagai mekanisme penting dalam menjaga harmoni sosial dan memperhalus penerapan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari. Temuan lain memperlihatkan bahwa pemimpin komunitas memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan antara nilai adat dan norma keagamaan agar penyelesaian sosial dapat diterima oleh seluruh pihak. Secara keseluruhan, penelitian ini menegaskan bahwa integrasi nilai lokal dan prinsip hukum Islam dapat memperkuat praktik keagamaan yang lebih inklusif, adaptif, dan berakar pada realitas sosial masyarakat.

References

Aminudin, A., Rokan, M. K., & Zulham, Z. (2025). Pengaruh Globalisasi Ekonomi Terhadap Praktik Perkawinan Dalam Hukum Keluarga Islam Di Indonesia. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 7(1), 132-142.

Anwar, S., Iqbal, M., Radhali, R., Asnawi, M. I., & Suriyani, M. (2025). Transformasi Nilai Budaya Masyarakat Pesisir Aceh dalam Praktik Hukum Adat yang Berkelanjutan Menuju Green Economy. Locus Journal of Academic Literature Review, 4(6), 485-499.

Ardyan, E., Boari, Y., Akhmad, A., Yuliyani, L., Hildawati, H., Suarni, A., ... & Judijanto, L. (2023). Metode penelitian kualitatif dan kuantitatif: Pendekatan metode kualitatif dan kuantitatif di berbagai bidang. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Arikarani, Y., Suradi, S., Ngimadudin, N., & Wulandari, Y. (2025). Pendidikan Agama Islam multikultural: Konsep, nilai dan praktiknya di lingkungan madrasah. Edification Journal: Pendidikan Agama Islam, 7(2), 233-254.

Hakim, A. (2024). Pendekatan Historis Untuk Memahami Agama Islam. Tebuireng: Journal of Islamic Studies and Society, 5(1), 72-97.

Hidayat, M. H. M., Setiawan, Y., Hidayat, M., & Putri, M. A. K. (2025). Peran Budaya Lokal Dalam Pelestarian Nilai-Nilai Keagamaan: Studi Etnografi Terhadap Komunitas Adat Yang Menjalankan Syariat Islam. KHAZANAH: Jurnal Studi Ilmu Agama, Sosial dan Kebudayaan, 1(1), 1-11.

Ikhwan, M., & Jamal, A. (2021). Diskursus Hukum Islam Dalam Konteks Keindonesiaan: Memahami Kembali Nilai-Nilai Substantif Agama. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 15(1), 173-186.

Khomsinnudin, K., Pangeran, G. B., Tamyiz, A., Wulandari, C. E., & Firdaus, F. A. (2024). Modernitas dan lokalitas: Membangun pendidikan Islam berkelanjutan. Journal of Education Research, 5(4), 4418-4428.

Khufaya, J., Kholil, M., & Syarif, N. (2021). Fenomena Hukum Islam di masa modern: Upaya harmonisasi antara eksistensi dan relevansi. Mutawasith, Jurnal Hukum Islam, 4(2).

Maulidin, S., & Nawawi, M. L. (2024). A Kearifan Lokal dalam Tradisi Keislaman: Memahami Kontribusi Budaya Islam di Indonesia: Local Wisdom in Islamic Traditions: Contributions to Islamic Culture in Indonesia from the Perspective of Islamic Education. ISEDU: Islamic Education Journal, 2(2), 117-126.

Mokodongan, F., & Kasim, R. (2025). Menjadi Muslim di Minahasa Utara: Dinamika Kehidupan Komunitas Islam di Daerah Minoritas. Qolamuna: Jurnal Studi Islam, 10(02), 142-164.

Nurasiah, I., Marini, A., Nafiah, M., & Rachmawati, N. (2022). Nilai kearifan lokal: projek paradigma baru program sekolah penggerak untuk mewujudkan profil pelajar pancasila. Jurnal Basicedu, 6(3), 3639-3648.

Rusydi, A. M., Karim, S., & Wahyuni, S. (2025). Islam Moderat Versus Tradisional: Tinjauan Hukum Dan Pendidikan. An-Nahdlah: Jurnal Pendidikan Islam, 4(3), 835-847.

Sari, Z. N. (2023). Keseimbangan Budaya Hukum Islam Dan Kearifan Lokal Dalam Menciptakan Harmonisasi Beragama. IMTIYAZ: Jurnal Ilmu Keislaman, 7(2), 245-256.

Sawaludin, S., Haslan, M. M., & Basariah, B. (2022). Eksistensi dan Peran Elit dalam Mempertahankan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Pada Masyarakat Dusun Sade Desa Rambitan Lombok Tengah. Jurnal Ilmiah Profesi Pendidikan, 7(4b), 2426-2432.

Septarinjani, H., Amelia, S., Efendi, R., Oktara, T. W., & Delano, V. (2025). Integrasi Psikologi Pendidikan dan Kearifan Lokal dalam Mewujudkan Pembelajaran Kontekstual. Indonesian Journal of Educational Counseling, 9(2), 144-156.

Sholeh, M. I. (2023). Kepemimpinan Visioner Dalam Membangun Komunitas Belajar Kolaboratif. Salimiya: Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam, 4(4), 10-26.

Sudianto, S., Maleh, K., & Th, D. (2025). Ngitus Bali Sebagai Kontrol Sosial Di Desa Murutuwu: Kajian Sosiologis-Teologis terhadap Kearifan lokal Dayak Ma’anyan Kristen Indonesia: Kajian Sosiologis-Teologis terhadap Kearifan lokal Dayak Ma’anyan Kristen Indonesia. Jurnal Teologi Pambelum, 4(2), 134-149.

Sudirman, S., Yunus, A., & Arif, M. (2021). Implementasi Nilai-Nilai Hukum Adat Dalam Mewujudkan Hukum Yang Bersendikan Kearifan Lokal. Journal of Lex Generalis (JLG), 2(1), 89-106.

Supriadin, I., & Pababari, M. (2024). Dialektika dan Proses Inkulturasi Agama dan Budaya Lokal di Indonesia. Al-Qalam: Jurnal Kajian Islam dan Pendidikan, 16(2), 226-235.

Tanuri, T. (2025). Epistemologi Hukum Islam Perspektif Kebudayaan Dominan Di Indonesia. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, 13(01), 23-42.

Tetep, T., & Dahlena, A. (2024). Fostering Social Harmony: A Peace-building Approach to Conflict Resolution and Enhanced Social Skills. AL-ISHLAH: Jurnal Pendidikan, 16(2), 2392-2403.

Umaternate, A. R., Fathimah, S., Hasrin, A., Sidik, S., & Sosiologi, P. (2022). Memahami Kearifan Lokal Masyarakat Minahasa, sebagai Upaya Membangun Harmonisasi Kehidupan Sosial Masyarakat. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 6(1).

Untara, I. M. G. S. (2025). Transformasi ilmu Wariga dalam masyarakat adat Buleleng antara tradisi dan modernitas. Jurnal Penelitian Agama Hindu, 9(3), 88-107.

Woersok, J., & Nanuru, R. F. (2024). Hidup Bersama dalam Perbedaan Berbasis Kearifan Lokal di Ohoidertawun dan Relevansinya bagi Masyarakat Kei. Jurnal Ilmiah Religiosity Entity Humanity (JIREH), 6(2), 254-271.

Published
2025-12-12
How to Cite
Binarsa. (2025). PERAN KEARIFAN LOKAL DALAM PRAKTIK PENEGAKAN HUKUM ISLAM DI KOMUNITAS MUSLIM INDONESIA. Journal of Scientech Research and Development, 7(2), 130-142. https://doi.org/10.56670/jsrd.v7i2.1323