PENYULUHAN AGAMA ISLAM PADA USIA DEWASA (SEBELUM PERNIKAHAN) DI KUA KECAMATAN MLATI, KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2022-2024 DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstract
Penyuluh Agama Islam Fungsional merupakan bagian dari struktur organisasi di bawah Kantor Urusan Agama (KUA) tingkat kecamatan yang bertugas melakukan dakwah kepada seluruh lapisan masyarakat—anak-anak, remaja, hingga dewasa—agar senantiasa kembali kepada jalan Allah Swt. yang lurus dan diridai-Nya. Namun, dalam praktiknya, masih banyak umat Islam yang melanggar ketentuan hukum Islam, khususnya di kalangan usia dewasa menjelang pernikahan. Salah satu pelanggaran yang cukup memprihatinkan adalah perbuatan zina yang mengakibatkan kehamilan sebelum pernikahan, yang mencapai 10% dari total populasi kelompok usia tersebut setiap tahunnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji: (1) solusi pencegahan pelanggaran hukum Islam berupa perbuatan zina, (2) faktor-faktor penyebab terjadinya pelanggaran tersebut, dan (3) efektivitas penyuluhan agama Islam oleh KUA Kecamatan Mlati dalam perspektif hukum Islam. Metode yang digunakan adalah analisis data kuantitatif dengan pendekatan berpikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penyuluhan agama Islam telah berjalan sesuai dengan prinsip hukum Islam. Solusi utama untuk mencegah perbuatan zina meliputi penguatan keimanan, ketaatan menjalankan perintah dan menjauhi larangan Allah, memperbanyak dzikir dan doa, serta aktif mengikuti pembinaan fikih pernikahan secara rutin. Faktor pendukung pelaksanaan penyuluhan adalah pengangkatan penyuluh menjadi ASN dan terjalinnya kerja sama antarinstansi. Adapun faktor penghambat utamanya adalah keterbatasan pengetahuan agama baik pada penyuluh maupun pada masyarakat usia dewasa.
References
Asmawati, A., & Sunantri, H. S. (2023). Peran Penyuluh Agama Islam Memberikan Edukasi Akhlak Terhadap Remaja di Desa Jongkong Kiri Tengah Kecamatan Jongkong. ILJ: Islamic Learning Journal, 1(3), 841-858.
Asmawiyah, W. (2022). Peran Penyuluh Agama Dalam Memotivasi Kepala Keluarga Untuk Mencari Nafkah di Kabupaten Majalengka the Role of Religious Counselors in Motivating Head of Family to Earn a Living in Majalengka City. Jurnal Penyuluhan Agama (JPA), 9(1), 99-119.
Cholid, N., Alfiya, W., Sari, N. S., & Sumarna, L. (2024). Implementasi Program Direktif Kementerian Agama: Upaya Preventif Kasus Pernikahan Dini di Lingkungan Sekolah Bangka Belitung. Jurnal Bimbingan Penyuluhan Islam, 6(2), 103-116.
Fatrah, I. (2023). Penyuluh Agama Islam dan Pemanfaatan Teknologi Informasi di Kabupaten Langkat. Al-Manaj: Jurnal Program Studi Manajemen Dakwah, 3(01), 10-21.
Fauziah, R., & Rageta, B. (2024). Layanan Bimbingan Rohani Bagi Pasien Rawat Inap di Ruang Penyakit Dalam Rumah Sakit Islam Kota Metro. Jurnal Bimbingan Penyuluhan Islam, 6(2), 167-177.
Halik, A., Apriyanti, E., Aini, Z., Sari, M., & Siagian, K. (2024). Pendekatan Konselor Adiksi dalam Rehabilitasi Remaja Pengguna Narkoba di Loka Rehabilitasi Narkotika Nasional Kalianda. Jurnal Bimbingan Penyuluhan Islam, 6(1), 1-11.
Idris, M., & Ziaulhaq, W. (2022). Model Komunikasi Penyuluh Agama Islam Dalam Memperkokoh Kualitas Pengetahuan Pemuda yang Majemuk Melalui Pendekatan Humanis di Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat. SOSMANIORA: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 1(1), 16-22.
Ilham, I. (2018). Peranan Penyuluh Agama Islam dalam Dakwah. Alhadharah: Jurnal Ilmu Dakwah, 17(33), 49-80.
Kusuma, K. A., & Mareta, M. (2024). Tradisi Merariq: Eksplorasi Tentang Prosesi dan Nilai-Nilai Konseling Perkawinan pada Suku Sasak Lombok. Jurnal Bimbingan Penyuluhan Islam, 6(1), 74-86.
Makmun, F., & Faizal, F. (2021). Penyuluhan agama dalam pengembangan masyarakat Islam: Studi peran penyuluh agama dalam pengembangan masyarakat Islam. Bina'Al-Ummah, 16(1), 37-52.
Nasution, I. S., & Irman, I. (2024). Analisis Dampak Kecanduan Aplikasi Tiktok dan Implikasinya Terhadap Teknik Self-Management di UIN Mahmud Yunus Batusangkar. Jurnal Bimbingan Penyuluhan Islam, 6(1), 54-63.
Nihayah, N. U. (2020). Efektifitas Cyber Extension Pada Penyuluh Agama di Kota Semarang. Jurnal Bimas Islam, 13(2), 404-434.
Rahmadani, A. P. (2024). Metode Penyuluhan Islam Untuk Mereduksi Budaya Pernikahan Dini di Indonesia. Jurnal Bimbingan Penyuluhan Islam, 6(1), 64-73.
Sari, D. N., & Yosef, Y. (2024). Pengembangan Skala Berbasis Web Untuk Mengukur Kemampuan Refleksi Personal Setelah Melakukan Kesalahan. Jurnal Bimbingan Penyuluhan Islam, 6(1), 33-42.
Suhra, S., Qamariah, S., & Saenal, A. (2023). Peran Penyuluh Agama dalam Pembinaan Karakter Toleransi pada Masyarakat. La Tenriruwa: Jurnal Bimbingan Penyuluhan Islam, 2(1), 1-17.
Sukandar, W., Karni, A., Aziz, A. R. B. A., & Sulastri, I. (2024). Jihad Dakwah Penyuluh Agama Islam di Pedalaman Kepulauan Mentawai Sumatera Barat. Jurnal Bimbingan Penyuluhan Islam, 6(1), 43-53.
Surahmat, S. (2021). Peran Penyuluh Agama Islam Fungsional Dalam Pembinaan Perkawinan di Kabupaten Sleman (Tinjauan Konseling Islam). Al-Manar: Jurnal Komunikasi dan Pendidikan Islam, 10(1), 50-69.
Suryana, S., & Ismail, N. (2023). Strategi Penyuluhan Agama Islam dalam Pembinaan Keagamaan terhadap Majelis Taklim. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan, 17(5), 3084-3105.


















