PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEREMPUAN KORBAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI) DEEPFAKE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

  • Memei Apriana Universitas Palangka Raya
  • Fransisco Universitas Palangka Raya
  • Any Nugroho Universitas Palangka Raya
Keywords: Perlindungan Hukum, Korban Tindak Pidana Kejahatan, AI Deepfake, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Abstract

Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi perempuan korban kejahatan Artificial Intelligence (AI) deepfake berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Kejahatan AI deepfake merupakan bentuk eksploitasi digital yang semakin berkembang, di mana wajah korban dimanipulasi menggunakan teknologi kecerdasan buatan untuk menghasilkan konten yang bersifat merugikan, terutama dalam bentuk pornografi. Meskipun UU TPKS telah memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual berbasis elektronik, regulasi yang mengatur secara spesifik mengenai AI deepfake masih belum tersedia. Kekosongan hukum ini menyulitkan penegakan hukum, terutama dalam menentukan pasal yang dapat menjerat pelaku serta mekanisme pemulihan bagi korban.

Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menganalisis perlindungan hukum yang diberikan oleh UU TPKS, UU ITE, dan UU Pornografi terhadap korban AI deepfake. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah terdapat regulasi terkait kekerasan seksual digital, masih diperlukan pembaruan hukum yang lebih spesifik serta harmonisasi antar undang-undang untuk menangani kejahatan AI deepfake secara lebih efektif. Selain itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam memahami teknologi ini guna menjamin perlindungan hukum yang optimal bagi korban.

References

Abdul Wahid. Mohammad Labib, 2005, Kejahatan Mayantara (cyber crime), Bandung: Refika Aditama.
Achmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum (legal Theory) & Teori Peradilan (Judicialprudence): Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana.
Ade Maman Suherman, 2004, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum, Jakarta: Rajawali Press.
Ahmad Zuhdi M, 2012, Perkembangan Metodologi Penelitian Hukum, Jurnal Hukum dan Peradilan.
Akmal, Sahuri Lasmadi, Dessy Rakhmawati, 2023, Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pelacuran di Indonesia, PAMPAS: Journal of Criminal Vol. 4 No 1.
Anam Saiful & Partners, Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) Dalam Penelitian Hukum (online), dalam https://www.saplaw.top/pendekatanperundang-undangan-statute-approach-dalam-penelitian-hukum/
Andreas Agung, Hafrida, Erwin, 2022, Pencegahan Kejahatan Terhadap CyberCrime. PAMPAS: Journal of Criminal Vol.3 No.2, Hlm. 213. https://doi.org/10.22437/pampas.v3i2.23367
Asikin zainal, 2012, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Rajawali Press.
Barda Nawawi Arief, 2010, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Cholissodin, I., Sutrisno, S., Soebroto, AA., Hasanah, U., Febiola, YI., 2020, AI, Machine Learning & Deep Learning, Malang: Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Brawijaya, Malang.
Dellyana, Shant, 1988, Konsep Penegakan Hukum, Yogyakarta: Liberty.
Dimas Pangestu, Hafrida, 2020, Anak sebagai Penyalahguna Narkotika dalam Perspektif Viktimologi, PAMPAS: Journal of Criminal Law.
Dominikus Rato, 2010, Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Yogyakarta: Laksbang Pressindo.
Dwika, “Keadilan dari Dimensi Sistem Hukum”, http://hukum.kompasiana.com.
Elizabeth Siregar, Dessy Rakhmawaty, Zulham Adamy Siregar, 2020, Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Realitas dan Hukum, Jurnal Hukum Vol. 14 No. 1 (Juni 2020).
Euggelia C.P Rumetor, Rony Sepang, dan Nurhikmah Nachrawy, 2023, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lex Privatum 11 Nomor 5.
Eva Istia Utawi, Neni Ruhaeni, 2023, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pornografi Menurut Peraturan Perundang-Undangan Tentang Pornografi Melalui Media Sosial. Bandung Conference Series: Law Studies, Volume 3 Nomor 1, hlm. 365. https://doi.org/10.29313/bcsls.v3i1.4988
Gramedia Blog, Teori Kepastian Hukum Menurut Gustav Radbruch https://www.gramedia.com/literasi/teorikepastianhukum/#:~:text=Teori%20kepastian%20hukum%20yang%20dikemukakan,serta%20memahami%20sistem%20hukum%20negara.
HopeHelps UGM, Deepfake Artificial Intelligence (AI: Metode baru dari Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), https://hopehelps-ugm.medium.com/deepfake-artificial-intelligence-ai-metode-baru-dari-wujud-kekerasan-berbasis-gender-online-431c92948306
Irfawandi, Irwanda, dkk, 2023, Analisis Jenis-Jenis dan Penyebab Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus, Jurnal Pendidikan No. 4,
JJ.H. Bruggink, 2015, Refleksi Tentang hukum, 4 ed. Bandung: Citra Aditya Bakti.
John Kenedi, 2017, Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) Dalam Sistem Penegakan Hukum di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Johni Ibrahim. 2007, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia.
Komnas Perempuan, Kekerasan Terhadap Perempuan Di Ranah Publik Dan Negara: Minimnya Perlindungan Dan Pemulihan, Kekerasan Siber Berbasis Gender, Catahu 2023: Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2022. last modified March 7 (2023). hlm. 100 https://komnasperempuan.go.id/downloadfile/949
Kompas. com, Selebriti dan Tokoh Publik yang jadi korban Video Deepfake Selain Nagita Slavina, https://tekno.kompas.com/read/2022/01/19/13160047/selebriti-dan-tokoh-publik-yang-jadi-korban-video-deepfake-selain-nagita?page=all
Laurensius Arliman, 2019, Mewujudkan Penegakan Hukum yang Baik di Negara Hukum Indonesia, Dialogia Iuridica Vol. 11 No. 1.
Lawrence M. Friedman diterjemahkan oleh Wishnu Basuki, 2001, Hukum Amerika Sebuah Pengantar, Jakarta: Tatanusa.
Lawrence M. Friedman, 2011, Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial, Bandung: Nusa Media.
Lutvhi Febryka Nola, 2016, Upaya Perlindungan Hukum Secara Terpadu Bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Jurnal Negara Hukum Vol. 7 No. 1.
M. Caldwell, dkk, 2020, AI-enabled future crime, Jurnal Crime Scene 9 No. 14, hlm. 6, https://doi.org/10.1186/s40163-020-00123-8
Moeljatno, 1984, Azas-azas Hukum Pidana. Jakarta: PT. Bina Aksara.
Monika, Yulia Monita, 2023, Perlindungan Hukum Terhadap Wanita Dari Kejahatan Seksual Secara Online (Cyber Harassment), PAMPAS: Journal of Criminal Law, Vol. 4 No. 2.
Muhammad Faqih Faathurrahman, Enni Soerjati Priowirjanto, 2022, Pengaturan Pertanggungjawaban Pelaku Penyalahgunaan Deepfakes Dalam Teknologi Kecerdasan Buatan Pada Konten Pornografi Berdasarkan Hukum Positif Indonesia, Jurnal Indonesia Sosial Teknologi Vol 3 No 11, hlm. 1164. https://doi.org/10.59141/jist.v3i11.528
Muhammad Faqih Fathurrahman dan Enni Soerjati Priowirjanto, 2022. Pengaturan Pertanggungjawaban Pelaku Penyalahgunaan Deepfakes Dalam Teknologi Kecerdasan Buatan Pada Konten Pornografi berdasarkan Hukum Positif Indonesia. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi 3 Nomor 11. Hlm. 1159, http://dx.doi.org/10.36418/jist.v3i11.528
P.A.F. Lamintang, 1997, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada.
Peter Mahmud, Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana Pranada Media Group.
Philipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Bagi Rakyat di Indonesia, Surabaya: PT Bina Ilmu.
R. Subekti dalam Ridwan Syahrani, 1999, Rangkuman Intisari llmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.
R. Valentina Sagala, 2022, 100 Tanya Jawab Seputaran Kekerasan Seksual, Jakarta: PT. Gramedia.
Salim, H.S, 2012, Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, Jakarta: Rajawali Press
Satjipto Rahardjo, 2006, Ilmu Hukum, Cetakan Keenam, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Satjipto Rahardjo, 2012, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Saufa Ata Taqiyy, Pasal Untuk Menjerat Penyebar Hoax, HukumOnline
Siti Aisah, Haryadi, 2023, Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Penambangan Ilegal yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Menurut Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara, PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. 4 No.3.
Soeroso, 2011, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Pt. Sinar Grafika. Jakarta.
Sudarto, 2007, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni
Sudikno Mertokusumo, 1999, Mengenal Hukum, Yogyakarta: Liberty.
Tempo, Mengenal Artificial Intelligence, https://koran.tempo.co/read/ekonomi-dan-bisnis/481810/mengenal-artificial-intelligence-pengertian-manfaat-dan-dampaknya-bagi-pekerja-indonesia
Thomas C. King, 2019, Artificial Intelligence Crime: An Interdisciplanary Analysis of Foreseeable Threats and Solutions, Sci Eng Ethics 26, hlm. 90. https://doi.org/10.1007/s11948-018-00081-0
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 1 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 6842)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transformasi Elektrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952)
Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4635)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transformasi Elektrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928)
Universitas Ciputra Creating Word Class Entrepreneurs Informatics Study Program, “Deepfake, bagaimana Mendeteksinya?”https://informatika.uc.ac.id/id/2021/05/deepfake-bagaimana-mendeteksinya/
Veronica Agustina. D, Slamet Tri Wahyudi, 2024, Politik Kriminal Optimalisasi Perlindungan Hukum terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Revemge Porn, Vol. 5 No. 1.
Vika Oktallia, I Gede Putra Ariana, 2022, Perlindungan Terhadap Korban Penyalahgunaan Teknik Deepfake Terhadap Data Pribadi, Jurnal Kertha Desa Vol. 10 No. 11. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/93672
Website Kementerian Pemberdayaan Perempuan RI, Lindungi Korban Kekerasan Seksual,Pemerintah Kembali Terbitkan https://www.kemenpppa.go.id/page/view/NTE2MQ
Wicipto Setiadi, 2018, Penegakan Hukum: Kontribusi bagi Pendidikan Hukum dalam Rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia, Majalan Hukum Nasional Vol. 48 No. 2.
Yolanda Frisky Amelia, Arfan Kaimuddin, Hisbul Luthfi Ashyarofi, 2024 Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Terhadap Korban Penyalahgunaan Artificial Intelligence Deepfake Menurut Hukum Positif Indonesia, Dinamika Vol. 30 No. 1.
Published
2025-04-30
How to Cite
Memei Apriana, Fransisco, & Any Nugroho. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEREMPUAN KORBAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI) DEEPFAKE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL. Journal of Social and Economics Research, 7(1), 57-75. https://doi.org/10.54783/jser.v7i1.796