PERLIDUNGAN HUKUM WEDDING ORGANIZER PADA PERJANJIAN KERJASAMA DENGAN KONSUMEN WANPRESTASI

  • Silfy Maidianti Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti
Keywords: Wedding Organizer,, Konsumen,, Perjanjian Kerjasama,, Perlindungan Hukum

Abstract

Wedding organizer yang selalu memberikan pelayanan dan rasa aman serta nyaman terhadap calon pasangan pengantin yang sering kali merasa sangat tertekan, frustasi, dan gelisah dalam menghadapi hari besar disepanjang hidupnya. Dalam hal ini antara Wedding Organizer dengan Konsumen terlebih dahulu membuat sebuah Perjanjian/Kesepakatan, Perjanjian kerjasama yang dipakai oleh pihak wedding organizer memakai perjanjian sepihak dan berlandaskan perjanjian standar (baku) karena memberikan kewajiban pada seseorang sekaligus memberikan hak kepada konsumen untuk menerima prestasi yang telah dibuat, dan memberikan perlindungan hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan perjanjian. Penelitian ini bertujuan: (1) Perjanjia Kerjasama, (2) Perlindungan Hukum Wedding Organizer Pada Perjanjian Kerjasama dengan Konsumen Wanprestasi. Jenis Penelitian adalah yuridis normatif pendekatan yang digunakan teknik pengumpulan datanya melalui meneliti bahan kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa memberikan perlindungan hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan perjanjian sehingga ketentuan yang diatur didalam sebuah kontrak dapat terlaksana dengan baik dan mempunyai batasan-batasan hak dan kewajiban antara pengguna jasa dengan pihak wedding organizer yang terlibat didalam perjanjian Kerjasama tersebut. Dan apapun bentuk perjanjiannya harus memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian yang ditentukan Undang-Undang, karena dikatakan bahwa apabila suatu syarat objektif tidak dipenuhi maka perjanjian batal demi hukum.

References

Barkatulah, Abdul Halim, Hukum Perlindungan Konsumen, Kajian Teoritis dan Perkembangan Pemikiran, Banjarmasin: FH Unlam Press, 2008.
Fajar, Mukti, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
H.S, Salim, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Herneko, Agus Yudha, Hukum Perjanjian asas Proposionalitas dalam kontrak komersial, Jakarta: Kencana, 2011.
Jr., Oliver Wendell Holmes, The Path of The Law, The Floating Press Limited, New Zealand: Auckland, 2009.
Meliala, Djaja S., Hukum Perdata dalam Perspektif BW, Bandung: Nuansa Aulia, 2012.
Miru, Ahmadi Hukum Kontrak Perancangan Kontrak, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2008.
Miru, Ahmadi dan Sakka Pati, Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai 1456 BW, Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 2008.
Miru, Ahmadi dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: PT. Raja grafindo Persada, 2004.
Prodjodikoro, Wirjono, Azaz-azaz hukum perjanjian, Bandung: Sumur Bandung, 1973.
Raharjo, Handri, Hukum Perjanjian di Indonesia, Yogyakarta : Pustaka Yustisia, 2009.
Solahuddin, Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, Jakarta : Visimedia, 2015.
Subekti, R, Hukum Perjanjian, Jakarta : PT. Intermasa, 2014.
Syaifuddin, Muhammad, Hukum Kontrak Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat Teori Dogmatik dan Praktik Hukum, Bandung: Mandar Maju, 2012.
Wicaksono, Frans Satriyo, Panduan Lengkap Membuat Surat-Surat Kontrak, Jakarta: Visimedia, 2008.
Published
2024-12-26
How to Cite
Silfy Maidianti. (2024). PERLIDUNGAN HUKUM WEDDING ORGANIZER PADA PERJANJIAN KERJASAMA DENGAN KONSUMEN WANPRESTASI. Journal of Social and Economics Research, 6(2), 332-347. https://doi.org/10.54783/jser.v6i2.713