ANALISIS SENGKETA PELANGGARAN PERJANJIAN BISNIS YANG DILAKUKAN OLEH PT. CONDONG GARUT
Abstract
Konteks penelitian ini untuk menganalisis sengketa pelanggaran perjanjian bisnis yang dilakukan oleh PT. Condong Garut terhadap warga sekitar Dusun Pak Daceng, Desa Ngarak, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak. Sengketa tersebut muncul akibat dugaan wanprestasi oleh PT. Condong Garut terkait penggunaan tanah warga yang tidak sesuai dengan kesepakatan. Wanprestasi dalam konteks ini merujuk pada ketidakmampuan pihak yang terikat perjanjian untuk memenuhi kewajiban atau prestasi sesuai dengan ketentuan Pasal 1234 KUH Perdata. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan kasus untuk menganalisis aspek hukum dari wanprestasi dan penerapan prinsip-prinsip perjanjian dalam sengketa ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat dugaan wanprestasi, faktor prosedural dalam pengajuan gugatan menjadi salah satu penyebab utama gugatan tidak diterima. Kajian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai penyelesaian sengketa bisnis melalui jalur hukum dan pentingnya pemenuhan syarat-syarat formal dalam pengajuan gugatan wanprestasi.
References
Pasal 1238 KUHPerdata
Pasal 1313 KUHPerdata
Tarina, D. D. Y. (2023). AKIBAT HUKUM WANPRESTASI YANG DILAKUKAN OLEH PENJUAL KEPADA PEMBELI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH TANAH DAN BANGUNAN (Studi Putusan Nomor 108/Pdt. G/2023/PN Jkt. Tim). Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 1(8), 11-20.