PENARAPAN PENGURANGAN HUKUMAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN RESTORATIF JUSTICE MENURUT PERMA NOMOR 1 TAHUN 2024

  • Agus Sugiyatmo Universitas Trisakti
  • Ermania Widjajanti Universitas Trisakti
Keywords: Restorative Justice, Penyelesaian Perkara Pidana, Pembaharuan Hukum

Abstract

Restorative Justice bertujuan untuk mengubah paradigma penegakan hukum yang lebih berfokus pada pemulihan daripada hukuman. Restorative dalam pidana adalah upaya terakhir (ultimum remedium). Restorative Justice sebenarnya sudah diterapkan pada jaman nenek moyang kita yang orang timur dengan penyelesaikan masalah dengan musyawarah mufakat. Perkembangan Restorative justice di Indonesia secara formal muncul dalam sistem hukum Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), yang menekankan pada pengalihan proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana (diversi) untuk anak yang berhadapan dengan hukum. Lalu berkembang berbagai peraturan dan kebijakan di tahap penyidikan di Kepolisian dengan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun, tahap penuntutan di Kejaksaan dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, dan ditahap Pengadilan di Mahkamah Agung dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024. Masing – masing peraturan internal lembaga tersebut dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) sebagai aturan yang lebih tinggi, dengan harapan adanya pemetaan peraturan – peraturan tersebut dapat diketahui perlunya penyesuaian atau pencabutan peraturan tersebut dengan adanya KUHP Baru. Ke depannya hasil asesmen tersebut dapat berkontribusi sebagai masukan dalam penyusunan revisi Undang – Undang  Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

References

Ardi Putra Prasetya, Devita Putri, achrizal Afandi, Feri Sahputra, Nathalina Naibaho, 2023, restorative justice’ dan penerapannya di Indonesia
Asesmen Peraturan Internal Lembaga Penegak Hukum tentang Keadilan Restoratif terhadap Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ©2024 Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Jakarta, Maret 2024
Dwiarso Budi Santiarto, 2024, Ketua Kamar Pengawasan MA, Mengenal Pembaruan Keadilan Restoratif Di Pengadilan. https://www.mahkamahagung.go.id/id/artikel/6494/mengenal-pembaruan-keadilan-restoratif-di-pengadilan
H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum (Ketua Kamar Pengawasan MA), Mengenal Pembaruan Keadilan Restoratif Di Pengadilan, rtikel / Kamis, 17 Oktober 2024 10:34 WIB / Azizah https://mahkamahagung.go.id/id/artikel/6494/mengenal-pembaruan-keadilan-restoratif-di-pengadilan
Howard Zehr dan Ali Gohar, The Little Book of Restorative Justice, (Intercourse: Good Books, 2002)
Indonesia Judicial Research Society (IJRS), 2024, Asesmen Peraturan Internal Lembaga Penegak Hukum tentang Keadilan Restoratif terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jakarta. Judicial Research Society (IJRS) dengan dukungan dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC)
Indonesia Judicial Research Society (IJRS), 2024, Asesmen Peraturan Internal Lembaga Penegak Hukum tentang Keadilan Restoratif terhadap Undang-Undang-Nomor 1 Tahun 2023 tentang-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Indonesia, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, Lampiran 1 – Narasi RPJMN 2020 – 2024
Irwansyah, Penelitian Hukum Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel, Edisi Revisi (Mitra Buana Media, Yogyakarta, 2022). 2024perma001.pdf. (n.d.) diambil November 4, 2024, dari jdih.mahkamahagung.go.id
Kevin Krissentanu Winner, 2024, Calon Hakim pada Pengadilan Negeri Pamekasan, Terobosan Restorative Mahkamah Agung melalui Perma 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadii Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. https://www.pn-pamekasan.go.id/artikel/terobosan-restorative-mahkamah-agung-melalui-perma-nomor-1-tahun-2024
Kevin Krissentanu Winner, 2024, Calon Hakim pada Pengadilan Negeri Pamekasan, Terobosan Restorative Mahkamah Agung melalui Perma 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadii Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. https://www.pn-pamekasan.go.id/artikel/terobosan-restorative-mahkamah-agung-melalui-perma-nomor-1-tahun-2024
Maidinia Rahmawati Dkk, Peluang dan Tantangan Penerapan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Institute For Criminal Justice Reform, Jakarta, 2022;
Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, (Bandung: Refika Aditama, 2009), hlm. 180, dalam Yusi Amdani, Konsep Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pencurian oleh Anak Berbasis Hukum Islam dan Adat Aceh, Al-‘Adalah Volume XIII, Nomor 1, Juni 2016;
Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, 2024, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024, Mahkamah Agung, Database Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Details/285553/perma-no-1-tahun-2024
Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 Mengadili Berdasarkan Keadilan Restoratif
Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
Restorative Justice: Metamorfosa Kearifan Lokal Indonesia. (n.d.) diambil November 4, 2024, dari sespim.lemdiklat.polri.go.id
Seminar Nasional, Keadilan Restoratif Jadi Alternatif Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Ringan, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) pada Sabtu (02/04) https://www.umy.ac.id/keadilan-restoratif-jadi-alternatif-penyelesaian-kasus-tindak-pidana-ringan
SK Badilum 1691/2020 ditangguhkan dengan SK Dirjen Badilum Nomor 1209/DJU/PS.00/12/2020
Surya Jaya, Keadilan Restoratif: Tuntutan dan Kebutuhan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Makalah yang disampaikan pada Seminar IKAHI tanggal 25 April 2012
Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
UNODC, Handbook on Restorative Justice Programmes: Second Edition, (Wina: United Nations, 2020)
Published
2024-12-31
How to Cite
Agus Sugiyatmo, & Ermania Widjajanti. (2024). PENARAPAN PENGURANGAN HUKUMAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN RESTORATIF JUSTICE MENURUT PERMA NOMOR 1 TAHUN 2024. Journal of Social and Economics Research, 6(2), 525-537. https://doi.org/10.54783/jser.v6i2.650