ANALISIS HAK WARIS DALAM HUKUM PERDATA INDONESIA: KAJIAN NORMATIF TERHADAP SISTEM PEMBAGIAN WARISAN
Abstract
Penelitian ini mengkaji hak waris dalam hukum perdata Indonesia dengan fokus pada sistem pembagian warisan. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi pustaka, penelitian ini menganalisis ketentuan-ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) terkait pewarisan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum waris perdata Indonesia menganut sistem individual, membagi ahli waris menjadi empat golongan, dan menerapkan konsep legitime portie. Prinsip kesetaraan gender ditegakkan dalam pembagian warisan, tanpa membedakan bagian antara ahli waris laki-laki dan perempuan. Namun, penerapannya menghadapi tantangan akibat pluralisme hukum di Indonesia. Penelitian ini juga mengidentifikasi upaya pencegahan konflik waris melalui edukasi hukum, peran notaris, dan mediasi keluarga. Kesimpulannya, diperlukan harmonisasi antara hukum waris perdata dengan sistem hukum waris lainnya untuk mengakomodasi keberagaman budaya dan agama di Indonesia.
References
Muslimah, M., & Kartikawati, D. R. (2022). Analisis Akta Wasiat yang Tidak Diketahui Oleh Ahli Waris Berdasarkan Hukum Waris Perdata. Krisna Law: Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, 4(1), 17-31. https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/krisnalaw/article/view/12
Ahyani, H., Putra, H. M., Muharir, M., Sa’diyah, F., Kasih, D. K., Mutmainah, N., & Prakasa, A. (2023). Prinsip-Prinsip Keadilan Berbasis Ramah Gender (Maslahah) Dalam Pembagian Warisan Di Indonesia. Al-Mawarid Jurnal Syariah Dan Hukum (JSYH), 5(1), 73-100. https://journal.uii.ac.id/JSYH/article/view/26566
Subeitan, S. M. (2021). Ketentuan Waris Dan Problematikanya Pada Masyarakat Muslim Indonesia. Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law, 1(2), 113-124. https://journal.iain-manado.ac.id/index.php/almujtahid/article/view/1780
Imron, M., & Huda, M. (2023). Fungsionalisme Pembagian Waris Sebelum Pewaris Meninggal Dunia Dalam Keberlanjutan Keluarga. Sakina: Journal of Family Studies, 7(4), 514-529. https://pdfs.semanticscholar.org/a9a6/508b584f0b841903e469f1c0c024155acbf8.pdf
Yasin, A. A. (2021). Hak Waris Anak Angkat Dalam Pespektif Undang-Undang dan Hukum Islam. TSAQAFATUNA: Jurnal Ilmu Pendidikan Islam, 3(1), 81-89. http://jurnal.stit-buntetpesantren.ac.id/index.php/tsaqafatuna/article/view/60
Suhartono, D. A. F., Azizah, N. N., & Wibisono, C. S. (2022). Sistem Pewarisan Menurut Hukum Perdata. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, 1(3), 204-214. https://ejurnal.politeknikpratama.ac.id/index.php/jhpis/article/view/921
Khadapi, M. A., Hamzani, A. I., & Wildan, M. (2023). Tinjauan Hukum Pencegahan Konflik Dalam Pembagian Waris Menurut Hukum Perdata. Jurnal Studi Islam Indonesia (JSII), 1(1), 33-50. https://ejournal.lapad.id/index.php/jsii/article/view/129
Palit, B. (2022). Pengaturan Legitime Portie Ahli Waris Dalam Pewarisan Menurut Kuhperdata Di Indonesia (Studi Kasus Putusan Ma No. 211/Pk/Pdt/2017). Lex Privatum, 10(6). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/44627
Hermanto, M. O. V., & Aly, A. F. (2024). Pelaksanaan Yurisprudensi Hukum Waris Adat Masyarakat Di Indonesia. Mandub: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 2(1), 230-238. https://journal.staiypiqbaubau.ac.id/index.php/Mandub/article/view/903

















