PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAAN INTELEKTUAL MEREK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS

  • Nurlis Effendi Fakultas Hukum, Universitas Malahayati
Keywords: perlindungan hukum,, kekayaan intelektual,, merek

Abstract

Kekayaan Intelektual adalah anugerah dari Tuhan melalui olah pikir manusia yang dihasilkan dan dikeluarkan melalui tenaga dan jerih payah yang perlu mendapatkan perlindungan. Hak tersebut perlu diberi penghargaan setelah manusia menghasilkan kekayaan intelektual merek. Perolehan penghargaan hak kekayaan intekeltual didapatkan melalui permohonan pendaftaran merek kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Metode penetian ini menggunakan jenis kualitatif dengan metode penelitian normatif-empiris non judicial case dengan menggunakan data-data yang dihasilkan dan didapatkan dengan melakukan wawancara serta kegiatan bersamaan pengumpulan data di kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung bidang hak kekayaan intelektual. Hasil dari penelitian yang dilakukan yaitu perlindungan kekayaan intelektual memiliki 3 faktor yaitu: 1. Faktor dari Ekonomi, 2. Faktor Perlindungan Budaya 3. Faktor Kepastian Hukum. Perlindungan tersebut diciptakan agar pemilik kekayaan intelektual dapat mengembangkan atau berinovasi dalam kekayaan intelektual. Hal ini secara rinci peneliti uraikan pada isi dan hasil dan pembahasan.

References

Djumhana, Muhammad dan R. Djubaedillah, 2004. Hak Milik Intelektual (Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia) penerbit PT. Citrra Aditya Bakti, Bandung.

Marzuki, Peter Mahmud, 2011. Penelitian Hukum, Kencana. Jakarta.

M. Kadafi dkk. 2016.Metodologi Penelitian Hukum, Perdana Publishing, Bandar Lampung.

Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia

Peraturan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Pasal 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2018

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.

Prof Subekti., S.H, 1982. Pokok-Pokok Hukum Perdata. PT. Intermasa, Bandung.

Saidi, 2004.Aspek Hukum Kekayaan Intelektual: PT. Rajawali Grafindo.

Setiono., 2004. Rule of Law (Supermasi Hukum). Magister Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Universitas Sebelas Maret. Surakarta.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Published
2023-02-01
How to Cite
Nurlis Effendi. (2023). PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAAN INTELEKTUAL MEREK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS. Journal of Social and Economics Research, 4(2), 198-205. https://doi.org/10.54783/jser.v4i2.57