TINDAKAN HUKUM BAGI PELAKU BULLYING TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR

  • Iwan Setiawan Universitas Pelita Bangsa
  • Trias Saputra Universitas Pelita Bangsa
Keywords: Bullying, Pidana, Penal

Abstract

Fenomena bullying terhadap anak di bawah umur di Indonesia, yang merupakan masalah sosial serius dengan dampak negatif signifikan baik fisik maupun psikologis. Bullying sering terjadi di lingkungan sekolah, dimana pelaku melakukan intimidasi atau penghinaan secara verbal maupun non-verbal. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif yuridis dan studi pustka serta analisis data sekunder dari laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yang mengungkap tren peningkatan dan fluktuasi jumlah kasus bullying dari tahun 2011 hingga 2016. Data menunjukkan peningkatan jumlah laporan korban bullying dari 56 kasus pada tahun 2011 menjadi puncaknya 159 kasus pada tahun 2014. Hasil penelitian ini mengungkap bahwa meskipun sudah ada regulasi seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 yang mengatur perlindungan anak di lingkungan pendidikan, implementasi dan penegakan hukum masih kurang efektif. Diperlukan langkah-langkah yang lebih tegas dan komprehensif untuk menangani bullying, termasuk peran aktif dari sekolah, orang tua, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi anak-anak.

References

Akmal, A., Lasmadi, S., & Rakhmawati, D. (2023). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pelacuran Di Indonesia. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 4(1), 74–87.
Arnold, B., Rahimi, M., & Riley, P. (2024). Offensive behaviours against school leaders: Prevalence, perpetrators and mediators in Australian government schools. Educational Management Administration \& Leadership, 52(2), 378–394.
Astawa, I. G. P., SH, M. H., Widjajanto, S. H. A., & ... (2023). Metodologi Penelitian Bidang Hukum (Issue December). https://www.researchgate.net/profile/Rusdin-Tahir/publication/376513978_METODOLOGI_PENELITIAN_BIDANG_HUKUM/links/657b1e5c6610947889cc46d1/METODOLOGI-PENELITIAN-BIDANG-HUKUM.pdf
Balcázar, S. M., & Guamán, M. P. G. (2022). A systematic literature review on bullying and cyberbullying models, programs, and intervention strategies. Maskana, 13(2), 21–33.
Bambang. (2024). Viral, Terjadi Aksi Bullying Kepada Siswi SMP di Tanah Merah Depok. Ipol.Id. https://ipol.id/2024/05/viral-terjadi-aksi-bullying-kepada-siswi-smp-di-tanah-merah-depok/
Fadhilah, F. (2023). Jenis-Jenis Bullying yang Dialami Anak Jalanan Studi Kasus pada Anak Jalanan di Kota Padang. Univesitas Negeri Padang.
Fahlevi, F. (2024). Sejak 2024 Pengaduan Kekerasan Anak Mencapai 141 Kasus, 35 Persen di Lingkungan Pendidikan. Tribunnews.Com. https://www.tribunnews.com/nasional/2024/03/12/kpai-sejak-2024-pengaduan-kekerasan-anak-mencapai-141-kasus-35-persen-di-lingkungan-pendidikan
Fahreza, M. (2022). Urgensi pendidikan moral dalam menangkal kasus cyberbullying pada siswa SMK Negeri 4 Malang. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Hardianto, N. T., & others. (2023). KAJIAN VIKTIMOLOGI TERHADAP VICTIM PRECIPITATION (PERAN KORBAN) DALAM PENJATUHAN PIDANA (Studi Putusan Nomor: 265/Pid. B/2022/PN Tjk).
Iftimiei, A. (2018). Cyberbullying-Legislative and Jurisdictional Legal Aspects of Comparative Law. Analele Stiintifice Ale Universitatii Alexandru Ioan Cuza Din Iasi Stiinte Juridice, 64, 49.
Indonesia, M. (2024). Siswi SMK di Bandung Barat Dibully Hingga Meninggal. Medcom.Id. https://www.medcom.id/nasional/daerah/VNxdm9xN-siswi-smk-di-bandung-barat-dibully-hingga-meninggal
Julaiha Juli, Nurul Farhaini, Rollin fadilah Hasibuan, N. A. S. (2022). Perbedaan antara penelitian Kualitatif (Naturalistik) dan Penelitian Kuantitatif (Ilmiah) dalam barbagai Aspek. Jurnal Pendidikan Dan Konseling, 4, 1349–1358.
Kovanen, S. (2024). Koulun sosiaalityö koulukiusaamista vastustamassa. Itä-Suomen yliopisto.
Mangaria, M., Liyus, H., & Arfa, N. (2023). Pengaturan Pidana Terhadap Kejahatan Perundungan di Institusi Pendidikan Saat ini. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 4(2), 252–265.
Mn, C., Sudarti, E., & Siregar, E. (2023). Kebijakan Hukum Pidana Bullying Terhadap Korban (Anak) Terhadap Pelaku (Anak) Di Bawah Umur 12 Tahun. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 4(3), 341–359.
Muladi, B. N. A. (1992). Bunga Rampai Hukum Pidana. Alumni. https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=307061
Mulyadi, L. (2023). Bunga rampai hukum pidana umum dan khusus. Penerbit Alumni.
Nasution, F. R. (2023). Proses Penyidikan Melalui Restorative Justice Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (Studi Di Unit Pusat Pengembangan Anak Polrestabes Medan). Fakultas Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara.
Ningrum, D. R. S., Rasimin, & Yaksa, R. A. (2023). Identifikasi Perilaku Bullying Verbal dalam Hubungan Pertemanan di Desa Simpang Terusan Kabupaten Batang Hari. Innovative: Journal of Social Science Research, 3(3), 10330–10343.
Nurvadila, R., Elita, V., & Putri, D. K. (2020). Persepsi Pelajar Terhadap Tindakan Bullying Di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 5 Pekanbaru. Afiasi: Jurnal Kesehatan Masyarakat, 5(2), 51–60.
Panjaitan, B. S. (2022). Viktomologi Pandangan Advokat Terhadap Perbuatan Pidana dan Korban. In CV. Amerta Media (Vol. 5, Issue 1). https://revistas.ufrj.br/index.php/rce/article/download/1659/1508%0Ahttp://hipatiapress.com/hpjournals/index.php/qre/article/view/1348%5Cnhttp://www.tandfonline.com/doi/abs/10.1080/09500799708666915%5Cnhttps://mckinseyonsociety.com/downloads/reports/Educa
Prasetya, P. Y. M., Hartono, M. S., & Adnyani, N. K. S. (2023). ANALISIS YURIDIS FRASA MEMBIARKAN DALAM PASAL 76C UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 3(3), 15–24.
Rafi, M. M. (2024). Pembuktian Hukum Terhadap Pelaku Bullying Dalam Kriminologi. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 03(02), 146–157.
Rahmadani, C., Hartiwiningsih, H., & Sulistyanta, S. (2024). The Law Enforcement Against Teenagers as Perpetrators of Bullying from the Perspective of Victim Justice. International Conference On Law, Economic \& Good Governance (IC-LAW 2023), 185–190.
Sasmita, A. R., Hartono, L. V. I. P., & Fauziah, N. (2024). Pencegahan Perilaku Bullying dengan Peningkatan Pengetahuan Melalui Sosialisasi Anti Bullying di MI Muhammadiyah Krendetan. Bagelen Community Service, 2(1), 72–76.
Sholikhudin, R., & Handayani, B. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dari Tindak Pidana Kekerasan Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 2(2), 255–264.
Siswati, Y., & Saputra, M. (2023). Peran satuan tugas anti bullying sekolah dalam mengatasi fenomena perundungan di sekolah menengah atas. De Cive: Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 3(7), 216–225.
Suprapto, A. S. (2023). Penjara Tanpa Anak: Akses Keadilan Restoratif dan Masa Depan Anak Berhadapan Hukum. Deepublish.
Susanto, D., Risnita, & Jailani, M. S. (2023). Teknik Pemeriksaan Keabsahan Data Dalam Penelitian Ilmiah. Jurnal QOSIM : Jurnal Pendidikan, Sosial & Humaniora, 1(1), 53–61. https://doi.org/10.61104/jq.v1i1.60
Vicky Roland Manus, Selviani Sambali, Y. S. (2023). Implementasi Dasar Keadilan Dan Perlindungan Terhadap Korban Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Pidana. 2, 1–10.
Widyastuti, W., & Soesanto, E. (2023). Analisis Kasus Bullying Pada Anak. Capitalis: Journal of Social Sciences, 1(1), 142–154.
Published
2024-07-05
How to Cite
Iwan Setiawan, & Trias Saputra. (2024). TINDAKAN HUKUM BAGI PELAKU BULLYING TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR. Journal of Social and Economics Research, 6(1), 846-862. https://doi.org/10.54783/jser.v6i1.461