RESTRUKTURISASI KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI BPR VII KOTO SUNGAI SARIK

  • Kiki Yulinda Universitas Ekasakti
  • Dora Tiara Universitas Ekasakti
Keywords: restrukturisasi, kredit, jaminan hak tanggungan, covid-19

Abstract

Adanya wabah Corona virus Disease (Covid-19) di Indonesia membawa dampak bukan hanya di sektor kesehatan tetapi juga pada  sektor  ekonomi. Lumpuhnya kegiatan ekonomi akibat adanya physical distancing untuk menekan penyebaran virus, menyebabkan pertumbuhan ekonomi menjadi terhambat, sehingga  mengakibatkan kegiatan bisnis perbankan menjadi macet atau bermasalah terutama dalam menjaga kolekbilitas kreditnya. Kondisi seperti ini akan berimbas pada menurunnya kemampuan membayar para debitur dari suatu Bank. Ketidak mampuan atau  menurunya kemampuan dari  debitur  untuk membayar angsuran kreditnya adalah merupakan gejala awal dari timbulnya suatu kredit bermasalah dalam dunia perbankan. Untuk mengatasi hal ini maka pemerintah mengeluarkan kebijakan yang dinamakan Restrukturisasi Kredit.  Restrukturisasi kredit  adalah  upaya  perbaikan  yang dilakukan bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.11/POJK.03/2015 dan PBI Nomor 14/15/PBI/2012. Restrukturisasi adalah program sebagai suatu upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya.

Published
2022-09-04
How to Cite
Kiki Yulinda, & Dora Tiara. (2022). RESTRUKTURISASI KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI BPR VII KOTO SUNGAI SARIK. Journal of Social and Economics Research, 3(1), 049-058. https://doi.org/10.54783/jser.v3i1.43