PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK PEKERJA ATAS PERUSAHAAN YANG DINYATAKAN PAILIT KARENA PANDEMI COVID-19

  • Sadath M. Nur
Keywords: Perlindungan Hukum, Hak-Hak Pekerja, Perusahaan Yang Dinyatakan Pailit, Pandemi Covid-19

Abstract

Akibat Pandemi Covid-19 telah membawa dampak buruk yang begitu luas pada berbagai sektor seperti, sosial, politik, hukum dan ekonomi, misalnya sektor ekonomi dan dunia usaha, dalam hal ini UMKM maupun perusahaan. Dampak dari Covid-19 telah membuat banyak pengusaha/perusahaan melakukan efisiensi pekerja/buruh karena menurunnya permintaan produksi atas barang/jasa yang dihasilkan dan omset mapun keuntungan perusahaan.  Dalam proses penyelesaian utang upah buruh/pekerja, disaat perusahaan dinyatakan pailit, hal ini Undang-Undang Kepailitan tidak mengatur secara tegas mengenai hak pekerja untuk didahulukan pembayaran utang upahnya dari kreditur lainnya. Sehingga dalam Undang-Undang Kepailitan, pekerja digolongkan sebagai kreditur konkuren. Maka dengan berlakunya  putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 telah membawa kepastian hukum bagi kedudukan utang upah pekerja/buruh dalam kepailitan pada suatu perusahaan, yang diakibatkan oleh Pandemi Covid-19. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang memiliki suatu metode yang berbeda dengan penelitian lainnya. Penelitian hukum normatif merupakan suatu cara yang sistematis dalam melakukan sebuah penelitian berupa produk perilaku hukum, misalnya mengkaji peraturan perundang-undangan

Published
2022-06-12
How to Cite
Sadath M. Nur. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK PEKERJA ATAS PERUSAHAAN YANG DINYATAKAN PAILIT KARENA PANDEMI COVID-19. Journal of Social and Economics Research, 4(1), 081-092. https://doi.org/10.54783/jser.v4i1.41