PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PERDATA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PERALIHAN HAK ATAS TANAH (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 86/PDT.G/2009/PN.DEPOK)
Abstract
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, adalah pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Pada praktiknya, terdapat PPAT yang melakukan peralihan hak atas tanah kepada pembeli tanpa sepengetahuan penjual sedangkan belum terjadi pelunasan, sehingga menimbulkan kerugian bagi penjual. Penelitian ini adalah penelitian hukum normative yang menggunakan data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pertimbangan Hakim didasarkan pada perbuatan PPAT yang bertentangan dengan asas tunai dalam pembuatan Akta Jual Beli (AJB), karena faktanya, PPAT tetap melakukan penomoran AJB tanpa sepengetahuan penjual (Penggugat) yang mana kemudian dijadikan dasar untuk peralihan hak dari atas nama Penggugat ke atas nama pembeli (Tergugat I) dalam bentuk sertifikat. Pertanggungjawaban hukum PPAT selain secara keperdataan dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum, secara administratif adalah potensi dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis sampai pemberhentian dari jabatannya, dan secara pidana adalah potensi diancam dan dipidana karena melakukan pemalsuan akta otentik secara bersama-sama.
References
Adrian Sutedi, 2014, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Jakarta: Sinar Grafika.
Agnelia Andini dan Rasji, “Penyelesaian Kasus Sertifikat Hak Atas Tanah Cacat Hukum Menurut Hukum Pertanahan di Indonesia (Studi Kasus Putusan Nomor: 46/G/2019/PTUN-SRG)”, Jurnal Hukum Adigama, Vol. 5, No. 2, Desember 2022, e-ISSN : 2655-7347, Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara.
Ani Anggreni dan Gunawan Djajaputra, “Analisis Keadilan Dalam Pembatalan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah Akibat Wanprestasi Dalam Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 119/Pdt.G/2017/PN.Dpk”, Jurnal Hukum Adigama, Vol. 4, No. 1, Juni 2021, e-ISSN : 2655-7347, Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara.
Charles Delon Tunas dan Endang Pandamdari, “Tanggungjawab Notaris/PPAT Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah Yang Tidak Memenuhi Asas Terang dan Tunai Dalam Kasus Putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris Nomor: 04/B/MPPN/VIII/2016”, Jurnal Hukum Adigama, Vol. 2, No. 2, Desember 2019, e-ISSN : 2655-7347, Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara.
David Oberlin Nugraha Saragih, “Proses Balik Nama Sertifikat Dalam Jual Beli Tanah Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bulukumba Nomor 26/Pdt.G/2019/PN Blk)”, Jurnal Hukum Adigama, Vol. 5, No. 2, Desember 2022, e-ISSN : 2655-7347, Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara.
Desvia Winandra dan Hanafi Tanawijaya, “Penerapan Asas terang dan Tunai Dalam Jual Beli Tanah Yang Merupakan Harta Bersama Dalam Perkawinan (Studi Kasus Putusan Nomor 1/Pdt.G/2019/PN.Lbt)”, Jurnal Hukum Adigama, Vol. 3, No. 2, Desember 2020, e-ISSN : 2655-7347, Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara.
Ermanto Arisandi, 2022, “Asas Tunai dan Terang Dalam Jual Beli Tanah”, dikutip pada laman website : https:// www.djkn.kemenkeu.go.id/ artikel/ baca/ 15061/ Asas-Tunai-dan-Terang-Dalam-Jual-Beli-Tanah.html, diakses pada tanggal 10 April 2024.
Habib Adjie, 2009, Meneropong Khazanah Notaris dan PPAT Indonesia (Kumpulan Tulisan tentang Notaris dan PPAT), Bandung: Citra Aditya Bakti.
Irma Devita Purnamasari, 2015, “Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual”, dikutip pada laman website : https:// www.hukumonline.com/ klinik/ a/ pengikatan-jual-beli-dan-kuasa-untuk-menjual-lt548f3f2f8a900/, diakses pada tanggal 10 April 2024.
Jessica Priscilla Simanungkalit, “Perbuatan Melawan Hukum PPAT Dalam Pembuatan AJB Dengan Blangko Kosong”, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 9, No. 11, 2021, e-ISSN : 2303-0569, Magister Kenotariatan Universitas Indonesia.
Kevin Hernando Putra dan Gunawan Djajaputra, “Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Yang Dibuat Tanpa Sepengetahuan dan Persetujuan Pemilik Objek Dalam Putusan Nomor 347/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Tim”, Jurnal Hukum Adigama, Vol. 4, No. 2, Desember 2021, e-ISSN : 2655-7347, Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Mhd. Yamin Lubis dan Abd. Rahim Lubis, 2012, Hukum Pendaftaran Tanah, Bandung: Mandar Maju.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Purna Noor Aditama, “Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Pada Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli”, Jurnal Lex Renaissance, Vol. 3, No. 1, Januari 2018, Magister Kenotariatan Universitas Islam Indonesia Sleman.
Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 86/Pdt.G/2009/PN.Depok
Rizki Fajar Krismiatri, “Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Yang Membuat Akta Jual Beli Secara Melawan Hukum (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3537 K/PDT/2018)”, Jurnal Indonesian Notary, Vol. 4, No. 31, Maret 2022, ISSN : 2684-7310, Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Salim H.S., 2019, Peraturan Jabatan dan Kode Etik Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Depok: Raja Grafindo Persada.
Shela Oktaharyani Harahap dan Benny Djaja, “Kekuatan Hukum Akta Jual Beli Yang Datanya Merupakan Data Palsu (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 226/Pdt.G/2018/PN.Dpk)”, Jurnal Hukum Adigama, Vol. 4, No. 2, Desember 2021, e-ISSN : 2655-7347, Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara.
Soedharyo Soimin, 2008, Status Hak dan Pembebasan Tanah, Jakarta: Sinar Grafika.
Syahrani Mutiara Afifah dan Gunawan Djajaputera, “Wanprestasi Yang Dilakukan Oleh Debitur Atas Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan (Studi Kasus Putusan Nomor 250/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Brt)”, Jurnal Hukum Adigama, Vol. 4, No. 2, Desember 2021, e-ISSN : 2655-7347, Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Vania Digna Anggita dan Mohamad Fajri Mekka Putra, “Implikasi Hak Atas Tanah yang Diperoleh Secara Melawan Hukum”, Jurnal USM Law Review, Vol. 5, No. 2, 2022, e-ISSN : 2621-4105, Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Yovita Christian Assikin, Lastuti Abubakar, dan Nanda Anisa Lubis, “Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Berkaitan Dengan Dibatalkan Akta Jual Beli Ditinjau Dari Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku”, Jurnl Acta Diurnal, Vol. 3, No. 1, Desember 2019, e-ISSN : 2614-3550, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 952 K/Sip/1974
Zulfika Rochmah, Solehoddin, dan Sulthon Miladiyanto, “Peralihan Hak Atas Tanah Dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli”, Jurnal Magister Hukum Perspektif, Vol. 13, No. 2, Oktober 2022, Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang.

















