KAJIAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENGGUNAAN BITCOIN SEBAGAI ALAT TRANSAKSI ELEKTRONIK
Abstract
Bitcoin merupakan mata uang digital yang telah menjadi fenomena global dalam transaksi elektronik. Berbagai negara telah mengeluarkan regulasi terkait penggunaan Bitcoin, namun belum ada kajian komprehensif dari perspektif hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji status hukum penggunaan Bitcoin sebagai alat transaksi elektronik menurut prinsip-prinsip syariah. Dengan menggunakan metode kajian kepustakaan dan analisis fiqih muamalah, penelitian ini mengeksplorasi konsep uang dalam Islam, karakteristik Bitcoin, dan implikasinya terhadap keabsahan transaksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan Bitcoin sebagai alat transaksi elektronik mengandung beberapa kesamaran dan ketidakpastian yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, seperti ketidakjelasan sumber dan nilai intrinsik, serta potensi spekulasi dan penipuan. Namun, Bitcoin dapat dipertimbangkan sebagai alat tukar yang sah jika memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti adanya pengawasan dan regulasi yang ketat, serta upaya untuk meminimalisir risiko dan ketidakpastian. Penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam diskursus hukum Islam terkait transaksi elektronik dan mata uang digital.
References
Apandi, Ardhi barkah, dkk. (2022). legalitas dan pandangan majelis ulama Indonesia terhadap bitcoin sebagai alat transaksi. Jurnal religion education social laa roiba, 4(2), 318
Ausop, Asep Zaenal & Elsa Silvia Nur Aulia.(2018). Teknologi Cryptocurrenchy Bitcoin Untuk Investasi Dan Transaksi Bisnis Menurut Syariat Islam. Jurnal Sosioteknologi, 17(1), 79
Azizah, Andi Siti Nur dan Irfan.(2020). Fenomena Cryptocurrency Dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum, 1 (1), 72-73
Azzam, Abdul dan Aziz Muhammad.(2010). Fiqh Muamalat System Transaksi dalam Islam. Jakarta:AMZAH.
Djazuli, Kaidah-Kaidah Fikih (Jakarta: Kencana, 2011), hlm. 164.7
Hamin, Dewi indrayani.(2020). crypto currensi dan pandangan legalitas menurut islam : sebuah literature review. Jurnal ilmiah manajemen dan bisnis, 3(2), 134
Jati, H. S., & Zulfikar, A. A. (2021). Transaksi Cryptocurrency dalam Pandangan Hukum Ekonomi Syariah. Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam, 6(2), 137-148.
Kelly,Brian.(2018). The Bitcoin Big Bang: Bagaimana Mata Uang Alternatif Akan Mengubah Dunia. Jakarta: PT Elex Media Komputindo
Khofifah Sari Hasibuan, Purnama Ramadhani Silalahi, Khairina Tambun, “Bitcoin Sebagai Sarana Transaksi Dalam Perspektif Islam”,
Luqman Nurhisam, (2017). BITCOIN DALAM KACAMATA HUKUM ISLAM (UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta .Vol. 4, No. 1, hlm 176-177
Mardani. (2015). Hukum Sistem Ekonomi Islam. Jakarta: Rajawali Pers.
Masruron, M. (2021). Tinjauan Hukum Islam terhadap Transaksi Bitcoin dalam Perspektif Ulama Fiqh Klasik dan Kontemporer. TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah, 6(1), 52-65.
Mulyanto, Ferry.(2015). Pemanfaatan Cryptocurrency Sebagai Penerapan Mata Uang Rupiah Ke Dalam Bentuk Digital Menggunakan Teknologi Bitcoin. Indonesian Journal on Networking and Security, 4 (4), hlm 21
Nurhayati, S., & Wasilah. (2019). Akuntansi Syariah di Indonesia (5th ed.). Jakarta: Salemba Empat.
Raden Muhammad Arvy Ilyasa dan Ridwan Arifin, (2019) TRANSAKSI BITCOIN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA, (Jurnal Mahkamah, Vol. 4, No. 1, Juni 2019), hlm 29-30
Rusydiana, A. S., & Hasanah, A. (2019). Indeks Kemiskinan Islami dan Strategi Pengentasannya. Jakarta: Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia.
Sholihuddin, M. (2018). Hukum Ekonomi dan Bisnis Islam I. Surabaya: UINSA Press.
Sisca Ferawati, Burhanuddin. (2022). Transaksi cryptocurrency : Bagaimana pandangan hukum ekonomi islam memandang?. (Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Keuangan Volume 4, Number 7, 2022), hlm 2854
Suadi, A. (2018). Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah: Penemuan dan Kaidah Hukum. Jakarta: Kencana
Syafe'i, R. (2017). Fiqh Muamalah. Bandung: Pustaka Setia.
Windiastuti, F. C., & Basri, M. M. (2019). Analisis Hukum Islam Terhadap Mata Uang Virtual (Cryptocurrency) Inacoin (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Surakarta).
Zulkifli, M. (2021). Transaksi Elektronik dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 5(2), 112-130.

















