KUALITAS PELAYANAN PERIZINAN PERDAGANGAN DIKANTOR KECAMATAN JEJAWI TAHUN 2023
Abstract
Kualitas pelayanan adalah tanggapan pemohon izin atas tingkat pelayanan yang diselenggarakan oleh Kantor Kecamatan Jejawi sebagai pemyataan perasaan pelayanan yang diterima pada waktu mengurus Surat lzin Usaha Perdagangan (SIUP). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dimensi kualitas pelayanan yaitu reliability, responsiveness, assurance, empaty dan tangible, sopan santun, komunikasi, jujur, aman, memahami kebutuhanpelanggan. berdasarkan observasi dan wawancara yang disampaikan oleh pegawai dan pelanggan pada waktu mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Kantor Kecamatan Jejawi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil observasi dan wawancara terhadap responden pada 10 indikator menunjukkan bahwa bukti fisik (Tangibles) dari kenyamanan tempat pelayanan masih kurang memuaskan, keandalan (Reliability) dari biaya dan ketepatan waktu pengurusan perijinan masih belum puas, ketanggapan (Responsiveness) dari memberikan informasi yang mudah dimengerti masih belum puas, jaminan (Assurance) dari sikap dan tindakan petugas serta keramahan terhadap pelanggan masih kurang. Indikator empati (Emphaty) yang diukur dari memberikan pelayanan yang menyenangkan kepada pelanggan dapat dikategorikan sudah baik, tetapi karena tingginya harapan masyarakat atas kinerja layanan dimensi ini, maka kondisi ini memberikan dampak pada belum puasnya masyarakat pengguna jasa terhadap layanan yang diterima. Indikator sopan santun yaitu sikap respect, perhatian dalam memberikan pelayanan, indikator komunikasi yaitu informasi terbuka kepada pengguna layanan baik itu berupa prosedur maupun soal biaya, dalam hal ini tidak dipungut biaya dalam kepengurusan perijinan perdagangan, indikator kejujuran meliputi kepercayaan dan keyakinan dalam pelayanan perijinan, indikator keamanan disini memberikan kenyamanan dalam pengurusan perijinan, indikator memahami kebutuhan masyarakat disini dalam pelaksanaanya telah memahami kebutuhan masyarakat dalam pengurusan perijinan, merespon apa yang dibutuhkan masyarakat.
References
Amin Ibrahim. 2008. Teori dan Konsep Pelayanan Publik serta Implementasinya. Bandung
Atep Adya Barata. 2003. Dasar-Dasar Pelayanan Prima. Jakarta:Yudhistira Badu Ahmad. 2013. Manajemen Pelayanan Publik. Makasar: Andi offset.
Boediono. 2003. Pelayanan Prima Perpajakan. Rineka Cipta: Jakarta. Fandy Tjiptono. 2008. Strategi Pemasaran. Yogyakarta: Andi Offset.
H. Surjadi. 2012. Pengembangan Kinerja Pelayanan Publik. Bandung: PT. Refika Aditama
Hardiyansyah. 2011. Kualitas Pelayanan Publik Konsep, Dimensi, Indikator, dan Implementasinya. Yogyakarta: Gava Media.
Hessel Nogi S. Tangkilisan. 2005. Manajemen Publik. Jakarta: Grasindo.
Ismanto,Setyobudi dan Daryanto.2014. Konsumen dan Pelayanan Prima. Yogyakarta: Gava Media.
Kasmir. 2005. Etika Customer Service. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Lexy J. Moleong. 2010. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Litjan Potlak Sinambela,dkk. 2007. Reformasi Pelayanan Publik Teori, Kebijakan, Implementasi. Jakarta: Bumi Aksara.
Mahmudi. 2005. Manajemen Kinerja Sektor Publik. Yogyakarta: Penerbit Buku UPP AMP YKPN.
Moenir. 1995. Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia. Jakarta : Bumi Aksara. Nina Rahmayanty. 2010. Manajemen Pelayanan Prima. Yogyakarta: Graha Ilmu.