IMPLEMENTASI AKAD MURABAHAH DALAM PENGADAAN ALAT-ALAT PERTANIAN DI MA’HAD AL-ZAYTUN (STUDI KASUS PADA PETANI YANG TERGABUNG DALAM P3KPI)
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi akad murabahah dalam proses pengadaan alat pertanian bagi para petani P3KPI di Ma’had Al-Zaytun, implementasi akad murabahah dalam pengadaan alat pertanian di Ma’had Al-Zaytun, dan praktik akad murabahah dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi di Ma’had Al-Zaytun. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah hasil wawancara yang diperoleh dari pengurus dan anggota P3KPI. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa praktik akad murabahah dalam pengadaan alat-alat pertanian di Mahad Al-Zaytun (studi kasus pada petani yang tergabung dalam P3KPI) sudah sesuai dalam hukum ekonomi syariah, berdasarkan hal tersebut terdapat sebuah alur prosedur serta rukun dan syarat yang relevan dengan akad murabahah. Dalam pengadaan alat pertanian ini di Ma’had Al-Zaytun tidak mengambil keuntungan secara persentase atau 0% dari harga yang dijual kepada anggota P3KPI, hal ini guna untuk mendukung para petani untuk memperlancar dalam hasil pertanian.
References
Al-Maraghi, A. M. (1993). Tafsir Al-Maraghi 3. Semarang: Karya Toha Putra.
Al-Maraghi, A. M. (1993). Tafsir Al-Maraghi 6. Semarang: Karya Toha Putra.
Fadli, M. R. (2021). Memahami Desain Metode Penelitian Kualitatif. Humanika, Vol.21 No.1.
Faiz, M. (2023, Juli 21). Sejarah Berdirinya P3KPI. (C. A. Yahya, Interviewer)
Lindung Isma Wangi, & Fitri Rachmiati Sunarya. (2023). STRATEGI BANK SYARIAH DALAM PENANGANAN PEMBIAYAAN MURABAHAH BERMASALAH . Journal of Social and Economics Research, 5(2), 988-1003. https://doi.org/10.54783/jser.v5i2.199
Nurheti, N., Nirmala Dewi, N. D., & Restu Danang Adhardianto, R. D. A. (2023). METODE EVALUASI PROYEK DENGAN PENDEKATAN ISLAMI SEBAGAI ALTERNATIF TINGKAT DISKON TANPA BUNGA . Journal of Social and Economics Research, 4(2), 316-324. https://doi.org/10.54783/jser.v4i2.64
Raharjo, M. (2010). Triangulasi dalam Penelitian Kualitatif.
Ramdhan, M. (2021). Metode Penelitian. Surabaya: Cipta Media Nusantara.
Sinaga, S. (2016). Akad Pembiayaan Murabahah Kendaraan Bermotor Perusahaan Pembiayaan Pt. Cimb Niaga Auto Finance. Lex Renaissance, Vol.1 No.2.
Sinoniayu. (2023, Oktober 26). Potensi - Pertanian - Indramayu. Retrieved from SINONIAYU: https://sinoniayu.indramayukab.go.id
Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Suryabrata, S. (2012). Metodologi Penelitian. Jakarta: PT. Raja Grafindo.