STRATEGI BANK SYARIAH DALAM PENANGANAN PEMBIAYAAN MURABAHAH BERMASALAH

  • Lindung Isma Wangi Institut Agama Islam AL-AZIS Indramayu
  • Fitri Rachmiati Sunarya Institut Agama Islam AL-AZIS Indramayu
Keywords: Murabahah, Pembiayaan Bermasalah, Strategi

Abstract

Penelitian ini mengkaji strategi yang dilakukan bank syariah untuk menangani pembiayaan bermasalah pada akad murabahah, murabahah merupakan pembiayaan yang paling banyak disalurkan bank syariah kepada masyarakat. Bagi suatu bank, pembiayaan bermasalah merupakan risiko yang tidak dapat dihindari, maka perlu adanya analisis mengenai faktor-faktor yang mengakibatkan pembiayaan bermasalah dan menentukan strategi dalam menangani pembiayaan bermasalah tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab pembiayaan murabahah bermasalah pada BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto Cabang Mojosari disebabkan oleh faktor internal dan eksternal perusahaan. Strategi BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto Cabang Mojosari melakukan penanganan pembiayaan bermasalah dengan memisahkan dua karakter debitur. Bagi debitur kooperatif bank melakukan upaya negosiasi dan memberikan solusi restrukturisasi pembiayaan atau penjualan jaminan secara sukarela untuk menyelamatkan pembiayaan tersebut, sedangkan bagi debitur yang tidak beriktikad baik bank akan menempuh jalur Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri serta melakukan eksekusi jaminan untuk menyelesaikan pembiayaan bermasalah tersebut. Adapun tahapan penanganan pembiayaan murabahah bermasalah BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto Cabang Mojosari diawali dengan pemberian surat teguran 1 2 3, kemudian surat panggilan ke kantor untuk solusi penyelamatan pembiayaan, menyerahkan kasus ke lembaga peradilan, bekerja sama dengan pihak luar yaitu preman apabila nasabah hilang kontak, dan eksekusi jaminan.

References

Anshori, A. G. (2018). Perbankan syariah di Indonesia. Yogyakarta: UGM PRESS.
Asra et al. (2018). Restrukturisasi Pembiayaan Murabahah. Lisan Al-Hal Jurnal Pengembangan Pemikiran dan Kebudayaan, 12(2), 329-346.
Damayanti, E. (2018, 11 01). Aplikasi Murabahah Pada Lembaga Keuangan Syariah. El Jizya (Jurnal Ekonomi Islam), 5(2), 211-240.
Fitriani, E. N. (2022, Juni 24). Strategi Penanganan Pembiayaan Bermasalah Akad Murabahah BRPS Mojo Artho Kota Mojokerto Cabang Mojosari . (L. I. Wangi, Interviewer)
Hamonangan. (2020). Analisis Penerapan Prinsip 5c Dalam Penyaluran Pembiayaan Pada Bank Muamalat KCU Padangsidempuan. JIMEA Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi dan Akuntansi, 454-455.
Hasanah, I. N. (2018). Penyelamatan Pembiayaan Bermasalah Pada Nasabah Pembiayaan 200iB di BRI Syariah KCP Purbalingga. Skripsi. Purwokerto, Jawa Tengah: IAIN Purwokerto.
Heryana, A. (2020, Agustus). Moral Hazard dalam Asuransi Kesehatan. Jakarta: Universitas Esa Unggul.
Mauludin, M. S. (2019, Januari). Manajemen Risiko pada Pembiayaan Musyarakah BRI Syariah. Wadiah Jurnal Perbankan Syariah, 3(1), 1-22.
Munif, A. (2017). Inovasi Akad dalam Bentuk Hybrid Contract (Kajian Fatwa DSN MUI Nomor: 27/DSN-MUI/III/2002 Tentang al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik. Jurnal Bimas Islam, 10(4), 683-700.
Nisa', M. (2018). Penyelesaian Pembiayaan Murabahah Bermasalah di Bank BNI Syariah Kantor Cabang Yogyakarta Berdasarkan Perspektif Ekonomi Islam. Skripsi. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia.
OJK. (2017). Bank Perkreditan Rakyat. From Otoritas Jasa Keuangan: https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/Pages/Bank-Perkreditan-Rakyat.aspx
OJK. (2019, November 27). Salinan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 29 /POJK.03/2019 Tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Retrieved from Otoritas Jasa Keuangan: https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/-Kualitas-Aset-Produktif-dan-Pembentukan-Penyisihan-Penghapusan-Aset-Produktif-Bank-Pembiayaan-Rakyat-Syariah/pojk%2029-2019.pdf
OJK. (2021). Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Retrieved from sikapiuangmu.ojk.go.id: https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10422
OJK. (2022). Statistik Perbankan Syariah. Jakarta: Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan.
Poniarti, D. (2017). Peranan Perbankan Syariah dalam Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Studi Terhadap BRI Syariah Kantor Cabang Bengkulu). Disertasi. Bengkulu: IAIN Bengkulu.
Rahmawanti et al. (2019). Analisis SWOT dan TOWS Sebagai Landasan dalam Perencanaan Strategis Sistem Informasi Akuntansi Persediaan di Kabupaten Bandung Barat. Prosiding Industrial Research Workshop and National Seminar, 10(1), 20.
Rizqiyah et al. (2020). Analisis Penyelesaian Tindakan Side Streaming pada Pembiayaan Murabahah dalam Perspektif Fiqih Muamalah di BRI Syariah KC Jombang. JIES Journal of IslamicEconomics Studie, 159-167.
Sakti et al. (2017, Juni). Tanggung Jawab Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) Dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah. Jurnal Yuridis, 4(1), 74-83.
Shodiq & Susilowati. (2021). Manajemen Mitigasi Risiko Pada Bank Syariah. Jakarta: Alim's Publishing Jakarta.
Wahyu et al. (2017, Juni 1). Penerapan Prinsip Syariah Dalam Akad Pembiayaan Murabahah Pada Bank Muamalat. Jurnal Iqtisaduna, 3(1).
Wahyudi et al. (2013). Manajemen Risiko Bank Islam. Jakarta: Salemba Empat.
Yusepa, Z. (2018). Analisis SWOT Pada Strategi Payment dan Profitability Dalam Menyelesaikan Pembiayan Mikro Bermasalah Pada BPRS Safir Bengkulu. Bengkulu: IAIN Bengkulu.
Zulfikri et al. (2019). Strategi Penyelamatan Pembiayaan Bermasalah Pada Pembiayaan Murabahah Bank BNI Syariah Cabang Bogor. Al Maal: Journal of Islamic Economics and Banking, 65-68.
Published
2023-12-31
How to Cite
Lindung Isma Wangi, & Fitri Rachmiati Sunarya. (2023). STRATEGI BANK SYARIAH DALAM PENANGANAN PEMBIAYAAN MURABAHAH BERMASALAH . Journal of Social and Economics Research, 5(2), 988-1003. https://doi.org/10.54783/jser.v5i2.199