PEMAKNAAN YURIDIS PERJANJIAN KERJA LISAN SEBAGAI DASAR PENETAPAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU (PKWTT)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemaknaan yuridis perjanjian kerja lisan sebagai dasar penetapan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dalam sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia, serta implikasi hukumnya terhadap perlindungan pekerja ketika terjadi pemutusan hubungan kerja. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum utama yang dianalisis meliputi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang., 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja serta Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1045 K/Pdt.Sus-PHI/2016 dan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 199 PK/Pdt.Sus-PHI/2018. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian kerja lisan tetap sah menurut Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan, namun karena PKWT wajib dibuat secara tertulis, maka hubungan kerja yang lahir dari perjanjian lisan pada prinsipnya harus dimaknai sebagai PKWTT. Ketiadaan kontrak tertulis atau surat pengangkatan tidak menghapus eksistensi hubungan kerja sepanjang unsur pekerjaan, upah, dan perintah terbukti secara nyata. Dalam konteks perselisihan, pendekatan hakim cenderung mengutamakan kebenaran materiil daripada formalitas administrasi. Dengan demikian, perjanjian kerja lisan memiliki kekuatan hukum sebagai dasar perlindungan pekerja tetap, serta menjadi landasan untuk menuntut hak-hak normatif apabila terjadi pemutusan hubungan kerja secara sepihak atau tidak sesuai prosedur.
References
Asri, M. Hukum Ketenagakerjaan: Teori Dan Praktik Di Indonesia. Depok: Rajawali Pers, n.d.
Fakhri, M., Dkk. “Penerapan Asas Primacy of Facts Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 11, no. 2 (2022): 145–62.
Fakhriah, E. L. “Kekuatan Pembuktian Fakta Materiil Dalam Sengketa Hubungan Industrial Di Pengadilan.” Jurnal Litigasi, 2018.
Husni, L. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2021.
Indonesia. “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek),” 1847.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. (2021).
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (2003).
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. (2023).
Khairani. Kepastian Hukum Hak Pekerja Kontrak. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. “Putusan Mahkamah Agung Nomor 1045 K/Pdt.Sus-PHI/2016.,” 2016.
Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 199 PK/Pdt.Sus-PHI/2018. (2018).
Manulang, S. H. Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta, 2018.
Nasution, M. S. “Akibat Hukum Perjanjian Kerja Secara Lisan Menurut Perspektif Hukum Ketenagakerjaan.” Jurnal Ilmiah Metadata, 2021.
Putra, I. B. G. A. “Kepastian Hukum Terhadap Perubahan Status Hubungan Kerja PKWT Menjadi PKWTT.” Jurnal Magister Hukum Udayana, 8, no. 3 (2019): 321–35.
Rahayu, S., and B. Santoso. “Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Outsourcing Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Pembangunan Hukum Dan Indonesia 2, no. 1 (2020): 55–70.
Siahaan, K. “Kekuatan Hukum Perjanjian Kerja Lisan Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan.” Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 8, no. 1 (2021): 12–24.
Subekti, R. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT Intermasa, 2014.
Supriyadi, A. I. Purnamasari, and A. Kasim. “Pertimbangan Hukum Dalam Perjanjian Kerja Kategori PKWTT: Kajian Putusan Nomor 47/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Pbr.” Jurnal Yudisial, 2024.
Trendi, A. “Analisis Hukum Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) Secara Lisan Dalam Perspektif Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Cipta Kerja.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik (JIHHP)., 2024.
Wahyuni, S. “Kepastian Hukum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pasca Undang-Undang Cipta Kerja.” Jurnal Legislasi Indonesia 18, no. 4 (2021): 589–603.
Wicaksono, A. “Analisis Yuridis Peralihan Status Pekerja Alih Daya Pasca UU Cipta Kerja.” Jurnal Hukum Ketenagakerjaan Nasional 17, no. 1 (2023): 88–105

















