PENERAPAN ASAS NO WORK NO PAY TERHADAP PEKERJA YANG TERDAMPAK PANDEMI COVID-19
Abstract
Asas "No Work, No Pay" merupakan prinsip dalam hubungan kerja yang menyatakan bahwa pekerja hanya berhak menerima pembayaran atau upah jika mereka benar-benar melakukan pekerjaan atau perintah yang telah ditugaskan, dengan kata lain upah tidak diberikan jika mereka tidak melakukan pekerjaan. Selama masa Pandemi Covid-19 baik pengusaha maupun pekerja menghadapi tantangan yang signifikan, pandemi Covid-19 telah memaksa pengusaha untuk tidak mempekerjakan pekerja dengan berbagai pertimbangan baik terkait dengan regulasi berupa protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun strategi perusahaan dalam upaya untuk mempertahankan keberlangsungan perusahaan. Pada masa pandemi Covid-19 penerapan asas ini juga memunculkan sejumlah polemik dan kontroversi terutama dalam situasi-situasi yang tidak dapat dikendalikan baik oleh pekerja maupun pengusaha. "No Work, No Pay" sebagai salah satu asas yang mengacu pada produktivitas sering digunakan untuk mempertahankan keberlangsungan usaha sebuah perusahaan terutama pada masa-masa sulit. Artikel ini mengeksplorasi penerapan asas "No Work, No Pay" terutama dalam kondisi darurat pada masa pandemi Covid-19, mencakup dampaknya terhadap upah pekerja dan keberlangsungan perusahaan. Artikel ini juga menyajikan alternatif proses atau langkah-langkah mitigasi yang dapat diambil untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan bisnis dan hak-hak pekerja selama masa krisis Pandemi Covid-19.
References
Syahrial. (2020). Dampak Covid-19 terhadap Tenaga Kerja di Indonesia, Volume 4 Nomor 2 Tahun 2020.
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Teguh Prasetyo. (2019). Penelitian Hukum (Suatu Presfektif Teori Keadilan Bermartabat), Bandung, Nusa Media, hal ; 1.
Peter Mahmud Marzuki. (2005). Penelitian Hukum (Kencana Prenada Media Group 2005), hal ; 133.
Endah Pujiaastuji. (2008). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Semarang, Semarang University Press, 2008, hal; 6.
Ida Hanifah (2020). Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Medan, Pustaka Prima, 2020, hal; 130.
Syahwal. (2023). Paradigma Penerapan Asas No Work No Pay dalam Penentuan Upah Proses, Vol. 23 No. 2, Juni 2023.
PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
I Gusti Agung Bagus Yudara Tara Diva. (2022), Aspek Hukum Pemotongan Upah Pekerja oleh Perusahaan yang Merugi Akibat Terdampak Covid-19, Vol. 10 No. 3 Tahun 2022.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Indonesia Nomor M/8/HK.04/V/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Pada Kasus Penyakit Akibat Kerja Karena Covid-19.
Undang Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).