KEPASTIAN HUKUM AKTA YANG DIBUAT DIHADAPAN CAMAT TERKAIT JUAL BELI YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK LAIN DAN PEMBATALAN AKTA OLEH PENGADILAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum terhadap akta jual beli yang dibuat di hadapan Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sementara, khususnya apabila jual beli tersebut dilakukan oleh pihak lain dan kemudian dibatalkan oleh pengadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, analitis, dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Dari hasil penelitian dapat diperoleh akibat hukum akta jual beli yang dibuat dihadapan PPAT camat terkait jual beli oleh pihak lain menyebabkan akta jual beli tersebut tidak memiliki kedudukan hukum, baik bagi penjual maupun pembeli dan kepastian hukum akta jual beli ini adanya peraturan yang jelas (jernih), konsisten dan semuanya harus dilaksanakan. Namun karena tidak dilaksanakan bahkan melanggar syarat subjektif dan syarat objektif suatu perjanjian sehingga akta jual beli yang dibuat dihadapan PPAT camat terkait jual beli oleh pihak lain dibatalkan oleh hakim pengadilan. Dengan pembatalan tersebut kepastian hukum itulah yang diberikan bagi akta jual beli yang dibuat dihadapan PPAT camat terkait jual beli oleh pihak lain.
References
Ilhami Bisri, Sistem Hukum Indonesia, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2005.
J.Satri, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir dari Perjanjian, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.
Karina Pramithasari, Keberadaan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Di Wilayah Kabupaten Karanganyar, Universitas Indonesia, 2011.
Lathifah Hanim, Pengaruh Perkembangan Teknologi Informasi terhadap Keabsahan Perjanjian dalam Perdagangan secara Elektronik (E-Commerce) di Era Globalisasi, Vol XI, 2011.
Lumban Tobing, G. H. S., Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta, 1991.
Mariam Darus Badrulzaman, KUH PERDATA Buku III, Bandung, 2008.
Marwan Mas, Pengantar Ilmu Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor, 2003
Mochtar hasan, Fungsi Camat Sebagai Kepala Wilayah dan Pejabat Pembuat Akta Tanah, drela Corp, Jakarta, 2000.
Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan Nasional, Alumni, Bandung, 2002.
Mohammad Daud Ali, Pengantar Ilmu Hukum dan tata Hukum Islam di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.
Nazir, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2000.
Norman Arief, Konsep Ideal Peradilan Indonesia: Menciptakan Kesatuan Hukum dan Meningkatkan Akses Masyarakat pada Keadilan, Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Jakarta, 2010.
Otto Jan Michael, Terjemahan Tristam Moeliono dalam Shidarta Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir, PT. Revika Aditama, Bandung, 2006.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Prenadamedia Group, Jakarta, 2005.
Program Pascasarjana Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya, Buku Pedoman Penulisan Tesis, Universitas Jayabaya, Jakarta, 2024.
Purwahid Patrik. Hukum Perdata II, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian dan Undang-undang. Semarang: FH Undip, 1988.
Purwosutjipto H.M.N., Pengertian Pokok Hukum Perdata, Djambatan, Jakarta, 1990.
Riduan Syahrani, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, cet, ke, 2, Alumni Bandung, 2013.
Ridwan Khairandy, Perjanjian Jua lBeli, Yogyakarta, 2016.
--------, Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan, Yogyakarta, 2013.
Rosa Agustina, Hukum Perikatan (Law of Obligations) Seri Unsur-unsur Penyusun Bangunan Negara Hukum, Pustaka Larasan, Denpasar, 2012.
Subekti R., Aneka Perjanjian, Cet 10, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.
--------, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta,2002.
Salim H.S, Hukum Kontrak (Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak), Sinar Grafika, Jakarta, 2003.
---------, Peraturan Jabatan dan Kode Etik Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Rajawali Pers, Jakarta, 2019.
---------, Teknik Pembuatan Akta Satu, Grafindo Persada, Jakarta, 2015.
---------, Teknik Pembuatan Akta PPAT, PT. Raja Grafindo Persada, Depok, 2016.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti: Bandung, 2000.
Sjachran Basah, Mengenal Peradilan di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1995.
Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Bandung, 1992.
Subekti, Aneka Pejanjian, PT Alumni, Bandung, 1982., Hukum Pembuktian, PT. Pradnya Paramitha, Jakarta, 2005.
Sudargo Gautama, Pengantar Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1990.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2006.
Suharjono, Sekilas Tinjauan Akta Menurut Hukum, Jakarta. 1995.
Thomas Winarto, Asas-Asas Hukum Perjanjian Berdasarkan KUH Perdata, Salemba Empat Jakarta, 2012.
Urip Santoso, Pejabat Pembuat Akta Tanah (Perspektif, Regulasi, Wewenang, dan Sifat Akta), PT. Kharisma Putra Utama, Jakarta, 2016.
Yahya Harahap M., Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Wahyu Sasongko, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Universitas Lampung, Bandar Lampung 2011.
Tesis
Andi Mulia Wahyuni, Akta Jual Beli Hak Atas Tanah Yang Terbit Berdasarkan Perjanjian Pura-Pura, Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Hasanuddin Makassar 2022.
Cindy Annisa, Tinjauan Yuridis Pembatalan Akta Jual Beli Yang Dibuat Oleh Camat Selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara, Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Hasanuddin, 2022.
Danag Irfan, Tinjauan Yuridis Akta Jual Beli Yang Ditandatangani Para Pihak Tidak Dihadapan PPAT, Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Islam Sultan Agung Semarang 2023.
Sri Yuni Liawati, Analisis Yuridis Terhadap Akta Jual Beli Tanah Yang Dibatalkan Oleh Pengadilan, Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Islam Malang 2021.
Oktafiani Hatma Suwoto, Keabsahan Akta Jual Beli Hak Atas Tanah Nomor 40/Hm/Ix/1982 Yang Dibuat Oleh Ppats Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang, Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Brawijaya Malang 2017.
Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah.
Peraturan Menteri Agraria/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agraria/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Surat Edaran Nomor 4/SE/I/2025 tentang Batasan Usia Dewasa Dalam Pertanahan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
Putusan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 892/PK/pdt/2024 junto Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 301/pdt/2023/ PT MKS junto Putusan Pengadilan Negeri Nomor 3/pdt.G/2023/PN. Ban.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 2866 K/Pdt/2012 Junto Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 17/Pdt.G/2012/PT.TK Junto Pengadilan Negeri Nomor 05/Pdt.G/2011/PN.GS.
Putusan Pengadilan Negeri Nomor 01/Pdt.G/2010/PN.Pdg.
Website
https://disdukcapil.tanjungpinangkota.go.id/berita/pengertian-akta-catatan-sipil.html.
https://id.wikipedia.org/wiki/Camat.
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-lahat/baca-artikel/17090/Mengenal-Jenis-jenis Peradilan-di-Indonesia.html
https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-akta-yang-dibuat-oleh-notaris-dengan-akta- yang-dibuat-di-hadapan-notaris-cl1996.
https://www.ilslawfirm.co.id/gugatan-pembatalan-akta-jual-beli-di-pengadilan.
https://repository.ar-raniry.ac.id
http://repository.unpas.ac.id/58850/3/G.%20BAB%20II.pdf

















