ASPEK HUKUM DAN ETIKA PERILAKU PERUNDUNGAN DUNIA MAYA (CYBERBULLYING)

  • Swat Lie Liliawati Universitas Kristen Maranatha Bandung
Keywords: Perundungan Dunia Maya (Cyberbullying), Hukum, Etika (Moral)

Abstract

Perundungan di dunia maya (Cyberbullying) merupakan perilaku negatif yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran norma hukum sebagai tindak pidana atau pelanggaran etika (moral). Berdasarkan bentuk perbuatan perundungan di dumia maya (cyberbullying) sebagian perilaku perundungan di dunia maya (cyberbullying) dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana, apabila tindakan tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidana, sementara sebagian lainnya menjadi pelanggaran norma etika (moral) dan tidak dapat dikenai sanksi hukum. Sanksi hukum berupa ganti rugi, denda atau penjara, sementara sanksi etika (moral) berupa sanksi hati nurani dan sanksi sosial.

References

Bertens, K., ”Etika”, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2007.
Suseno, Franz Magnis, “Etika Dasar Masalah-masalah Pokok Filsafat Moral”, Kanisius, Yogyakarta, 1987.

Jurnal:
Ratna Dewi, ismi Aziz, Asri Sugiharti, Gomulia Oscar, I Made Rai Natawidnyana, Bambang eko Supriantono, “Analisis Perspektif Hukum Perdata Dalam Menghadapi Cyberbullying di Era Digital”, Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara, Vol. 1 No. 2, Apil-Mei 2024.
Shania Junishia Pratiwi, Jolly K. Pongoh, Harry Tuwaidan, “Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Melalui Media Sosial (Cyberbullying) Berdasarkan Perspektif HukumPositif”, Lex Crimen, Vol.11 No.3, 2022.

Situs Daring:
Data Gabungan: Jumlah Kasus Perundungan Naik Dua Kali Lipat, Pusiknas Bareskrim Polri, (5 Desember 2025) diakses pada 8 Januari 2026, online: https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/data_gabungan:_jumlah_kasus_perundungan_naik_dua_kali_lipat
Kenali & Waspadai:10 Jenis Cyberbullying yang harus Kamu Ketahui, Rita Puspitasari, Digital Citizensip Indonesia (9 Desember 2024), diakses pada 8 Januari 2026, online: https://digitalcitizenship.id/pengetahuan-dasar/jenis-cyberbullying

Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Lembaran Negara 2023 Nomor 1 – Tambahan Lembaran Negara Nomor 6842), 2023.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara 2008 Nomor 58 – Tambahan Lembaran Negara Nomor 4843) 2008 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara 2024 Nomor 251 – Tambahan Lembaran Negara Nomor 5952), 2016 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara 2024 Nomor 1 – Tambahan Lembaran Negara Nomor 6905), 2024.
Published
2026-01-14
How to Cite
Swat Lie Liliawati. (2026). ASPEK HUKUM DAN ETIKA PERILAKU PERUNDUNGAN DUNIA MAYA (CYBERBULLYING). Journal of Social and Economics Research, 7(2), 1286-1292. https://doi.org/10.54783/jser.v7i2.1252