KORELASI ANTARA PRINSIP ITIKAD BAIK (GOOD FAITH) SEBAGAI FONDASI NORMATIF DENGAN PENERAPAN KEWAJIBAN PACTA SUNT SERVANDA DALAM DINAMIKA HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL

  • Bunga Imelda Universitas Boyolali
  • Dwi Imroatus Sholikah Universitas Boyolali
Keywords: Itikad Baik, Good Faith, Pacta Sunt Servanda, Hukum Perjanjian Internasional

Abstract

Prinsip itikad baik (good faith) dan pacta sunt servanda merupakan pilar hukum perjanjian internasional. Pasal 26 Konvensi Wina 1969 mewajibkan negara menaati perjanjian secara itikad baik. Penelitian ini menganalisis hubungan kedua prinsip dalam dinamika hukum internasional, termasuk konsekuensi pelanggaran serta interaksi dengan jus cogens dan rebus sic stantibus. Metode penelitian hukum normatif digunakan melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan yurisprudensi. Hasil penelitian menunjukkan itikad baik berfungsi sebagai fondasi kualitatif yang mentransformasikan ketaatan formal menjadi kepatuhan substansial serta menjaga keseimbangan antara stabilitas perjanjian dan keadilan normatif dalam praktik hukum internasional kontemporer.

References

Buku
Adolf, Huala. Aspek-Aspek Negara dalam Hukum Internasional. Jakarta: Rajawali Pers, 2024.
Boyle, Alan, and Vaughan Lowe. The Law of the Sea. Manchester: Manchester University Press, 2018.
Khairandy, Ridwan. Itikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Press, 2015.
Widagdo, Setyo. Hukum Perjanjian Internasional dan Prinsip Itikad Baik. Yogyakarta: Genta Publishing, 2020.

Jurnal Ilmiah
Angsong. “Prinsip Itikad Baik dalam Vienna Convention on the Law of Treaties 1969.” Jurnal Hukum Internasional 13, no. 2 (2016): 215–230.
Ardhana, I. G. N., dan I. W. Sarjana. “Tanggung Jawab Negara atas Pelanggaran Perjanjian Internasional.” Jurnal Kertha Negara 8, no. 3 (2020): 1–15.
Awang Long Law Review. “Pelanggaran Perjanjian Internasional dan Konsekuensi Hukumnya.” Awang Long Law Review 6, no. 1 (2024): 45–60.
Djamal, M. “Jus Cogens dan Hierarki Norma dalam Hukum Internasional.” Jurnal Ilmu Hukum 15, no. 1 (2020): 67–82.
Iffan, Muhammad. “Pacta Sunt Servanda dalam Kerangka Vienna Convention on the Law of Treaties.” Jurnal Hukum dan Pembangunan 48, no. 2 (2018): 311–326.
Jurnal Majelis. “Mala Fide dalam Pelaksanaan Perjanjian Internasional.” Jurnal Majelis Hukum Nasional 1, no. 1 (2025): 1–20.
Prasetyo, Andi. “Penerapan Prinsip Bona Fide dalam Putusan Mahkamah Internasional.” Jurnal Yudisial 15, no. 2 (2022): 189–205.
Putra, I. Made, dan Agus Priyanto. “Implementasi Kewajiban Negara dalam Perjanjian Internasional.” Jurnal Legislasi Indonesia 17, no. 4 (2020): 451–466.
Sallam, Ahmed. “The Principle of Bona Fide and Anti-Loophole Doctrine in International Law.” International Law Review 11, no. 1 (2023): 33–50.
Simanjuntak, Ricardo. “Keberlakuan Jus Cogens dalam Sistem Hukum Internasional.” Jurnal Hukum & Pembangunan 47, no. 3 (2017): 401–418.
Siswanta. “Mekanisme Penyelesaian Sengketa dalam Vienna Convention on the Law of Treaties.” Jurnal Hukum Internasional.
Situmorang, Jefry. “Kekuatan Mengikat Prinsip Pacta Sunt Servanda dalam Perjanjian Internasional.” Jurnal Hukum Internasional 18, no. 1 (2021): 55–70.
Slamet, Budi. “Kewajiban Substansial Negara dalam Perjanjian Internasional.” Jurnal Ilmu Hukum 16, no. 2 (2021): 120–136.
Utama, I. G. A. A. “Stabilitas Perjanjian Internasional dalam Perspektif VCLT 1969.” Jurnal Hukum 26, no. 2 (2019): 233–248.
Yulianti, Sri. “Pacta Sunt Servanda dan Tanggung Jawab Negara.” Jurnal Hukum Internasional 14, no. 1 (2018): 89–104.
Yunanto, Hadi. “Itikad Baik dan Lingkup Kewajiban Negara dalam Hukum Internasional.” Jurnal Hukum Publik 9, no. 2 (2019): 150–165.

Dokumen Hukum Internasional
International Law Commission. Draft Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts. United Nations, 2001.
UNIDROIT. UNIDROIT Principles of International Commercial Contracts. Rome: UNIDROIT, 2016.
Published
2026-01-30
How to Cite
Bunga Imelda, & Dwi Imroatus Sholikah. (2026). KORELASI ANTARA PRINSIP ITIKAD BAIK (GOOD FAITH) SEBAGAI FONDASI NORMATIF DENGAN PENERAPAN KEWAJIBAN PACTA SUNT SERVANDA DALAM DINAMIKA HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL. Journal of Social and Economics Research, 7(2), 1686-1697. https://doi.org/10.54783/jser.v7i2.1221