TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM BAGI AFILIATOR DALAM KEBIJAKAN PEMBATALAN PEMBAYARAN PADA PLATFORM TIKTOK SHOP (STUDI KASUS TOKO DIVA RETAIL)
Abstract
Perkembangan teknologi digital telah melahirkan berbagai inovasi dalam sistem pemasaran dan transaksi elektronik, salah satunya melalui program afiliasi yang diterapkan oleh platform TikTok Shop. Afiliator berperan dalam mempromosikan produk melalui media sosial dan memperoleh komisi dari hasil penjualan. Namun, timbul permasalahan hukum ketika pihak platform melakukan pembatalan pembayaran secara sepihak tanpa alasan yang jelas serta tanpa mekanisme penyelesaian sengketa yang transparan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi afiliator atas kebijakan pembatalan pembayaran tersebut dengan studi kasus pada Toko Diva Retail. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, dengan menelaah berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan pembatalan sepihak oleh platform bertentangan dengan asas keadilan, kepastian hukum, dan itikad baik dalam perjanjian elektronik. Afiliator berhak memperoleh perlindungan hukum melalui jalur perdata serta akses terhadap mekanisme penyelesaian sengketa yang adil dan terbuka. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan pedoman hukum khusus untuk menjamin perlindungan bagi afiliator sebagai bagian dari ekosistem ekonomi digital di Indonesia.
References
Putra, D. (2023). “Kebijakan Pembatalan Komisi pada Platform TikTok Shop dan Implikasinya terhadap Hak Afiliator.” Jurnal Hukum Telematika Indonesia, 5(2), 87–98.
Rahardjo, S. (2006). Hukum dan Masyarakat. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Soekanto, S. (2007). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Subekti. (1998). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
TikTok Shop. (2024). TikTok Shop Terms and Conditions. Retrieved from https://shop.tiktok.com
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Widjaja, G. (2019). Perlindungan Hukum dalam Transaksi Elektronik. Jakarta: Kencana Prenada Media.

















