ANALISIS HUKUM PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DALAM PRAKTIK PERSEKONGKOLAN TENDER STUDI KASUS PUTUSAN KPPU (NOMOR: 35/KPPU-I/2020)
Abstract
Terjadinya kegiatan yang mengakibatkan persaingan tidak sehat yang terus terjadi menggambarkan Undang-Undang anti Monopoli dan KPPU tidak membuat kelompok maupun pelaku usaha tunduk dengan aturan yang ada. Hal inilah yang menjadi latar belakang penulis untuk mengangkat dan menganalisis tesis. Adapun rumusan masalah: Bagaimana Kedudukan Hukum Panitia Tender Dalam Putusan KPPU tentang Persekongkolan Tender Apakah Putusan KPPU Pada Perkara Nomor 35/KPPU-I/2020 Sudah Sesuai Dengan Teori Tujuan Hukum. Kedudukan panitia tender yang terlibat kasus persekongkolan tidak bisa dilaksanakan penegakan hukumnya oleh KPPU. Karena dalam hal ini KPPU tidak mempunyai tugas dan wewenang untuk memeriksa panitia tender. KPPU hanya mempunyai tugas dan wewenang untuk memeriksa para pelaku usaha dan memberi rekomendasi kepada pejabat Pembina kepegawaian jika panitia terbukti secara meyakinkan melakukan persekongkolan tender. Berdasarkan Putusan KPPU dengan perkara nomor 35/KPPU-I/2020 tentang persekongkolan tender maka penulis berpendapart bahwa putusan tersebut sudah sesuai dengan Pasal 22 Undang-Undang no 5 tahun 1996 dimana dalam perkara tersebut Majelis Komisi meyakinkan telah terpenuhinya unsur-unsur persekongkolan tender yaitu Unsur Pelaku Usaha, Unsur Pelaku Usaha Lain dan atau Pihak yang terkait dengan Pelaku Usaha Lain,Unsur Bersekongkol untuk Mengatur atau Menentukan Pemenang Tender, Unsur Dapat Mengakibatkan Terjadinya Persaingan Usaha Tidak Sehat. Adapun jika dikaitkan dengan teori tujuan hukum maka putusan tersebut telah memenuhi tiga bagian dari teori tujuan hukum yaitu keadilan hukum, kemanfaatan hukum dan kepastian hukum kecuali putusan untuk pihak lain yaitu Terlapor III dalam hal ini selaku panitia tender yaitu Kelompok Kerja Konstruksi Tim 51 (Pokja 51) ULP Provinsi Nusa Tenggara Barat, Biro Administrasi Pembangunan dan Layanan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah. Dimana Majelis Komisi dalam memberi hanya memberi rekomendasi putusan.
References
Ahmad Yani dan Gunawan Wijaya, Seri Hukum Bisnis: Anti Monopoli, cetakan pertama, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1999
Alcika, Yara Shafa. 2023. “Praktik Persengkongkolan Tender dalam Persaingan Usaha.” REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum 10 (2): 85–106.
Gustav Radbruch, Five Minutes of Legal Philosophy, diterjemahkan oleh B. L. Paulson & S. L. Paulson (Oxford: Oxford Journal of Legal Studies, 2006).
Istijab. 2024. “Persekongkolan Pemenangan Tender Pengadaan Barang Berdasar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999.” Yurijaya: Jurnal Ilmiah Hukum 2 (1).
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Putusan Perkara Nomor 35/KPPU-I/2020. Jakarta: KPPU, 2020.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Pedoman Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Persekongkolan Tender). Jakarta: KPPU, 2009
KPPU, buku pedoman persekongkolan tender https://www.KPPU.go.id diakses pada 4 oktober 2022 pukul 23.26
Peraturan KPPU Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pedoman Pasal 22 tentang Larangan Persengkongkolan dalam Tender
Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2007
Susanto, Ardi. “Kepastian Hukum dan Perlindungan Individu.” Jurnal Hukum dan Pembangunan 17, no. 2 (2021): 45–60.
Syafi’u Nizar. Makalah Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Makalah, 2016.
Titon Slamet Kurnia, Pengantar Sistem Hukum Indonesia, Alumni, Bandung, 2009
Waluyo, Bambang. Penelitian Hukum dalam Praktik. Jakarta: Sinar Grafika, 2001.

















