BISNIS DIGITAL DAN HAK PRIVASI: AKUNTABILITAS PERUSAHAAN TEKNOLOGI DALAM PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DI INDONESIA
Abstract
Perluasan pesat ekonomi digital Indonesia meningkatkan jumlah data pribadi yang diproses oleh perusahaan teknologi dan menimbulkan kekhawatiran signifikan terhadap hak privasi serta akuntabilitas korporasi. Penelitian ini menelaah sejauh mana pelaku bisnis digital memenuhi tanggung jawab hak asasi manusia dalam melindungi data pribadi, terutama setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan hak asasi manusia, penelitian ini mengevaluasi apakah praktik korporasi saat ini selaras dengan prinsip legalitas, transparansi, kebutuhan, dan proporsionalitas. Hasil penelitian menunjukkan masih adanya kesenjangan kepatuhan, termasuk mekanisme persetujuan yang tidak memadai, pengaturan berbagi data yang tidak transparan, pengamanan siber yang lemah, serta pengawasan internal perusahaan yang terbatas. Kekurangan tersebut meningkatkan risiko penyalahgunaan data, pengawasan berlebihan, dan profiling yang diskriminatif, sehingga menunjukkan bahwa banyak perusahaan teknologi belum mengintegrasikan human rights due diligence atau uji tuntas hak asasi manusia dalam tata kelola operasional mereka. Penelitian ini menyimpulkan perlunya penegakan regulasi yang lebih kuat, kewajiban penilaian dampak hak asasi manusia, serta mekanisme akuntabilitas yang komprehensif guna memastikan bahwa aktivitas bisnis digital menghormati dan melindungi hak privasi sebagai hak asasi yang fundamental.
References
Andrejevic, M. (2020). Automated media. Routledge.
APJII. (2025). Profil Internet Indonesia 2025.
Bygrave, L. A. (2024). Data Protection Law: Approaching Its Rationale, Logic and Limits. Edward Elgar Publishing.
Cohen, J. E. (2019). Between Truth and Power: The Legal Constructions of Informational Capitalism. Oxford University Press.
Eubanks, & Virginia. (2018). Automating Inequality: How High-Tech Tools Profile, Police, and Punish the Poor. St. Martin’s Press.
Mayer-Schönberger, Viktor, & Kenneth Cukier. (2013). Big Data: A Revolution That Will Transform How We Live, Work, and Think. Houghton Mifflin Harcourt.
O’Neil, C. (2016). Weapons of Math Destruction: How Big Data Increases Inequality and Threatens Democracy. Crown.
Richards, N., & Hartzog, W. (2015). Privacy’s Blueprint: The Battle to Control the Design of New Technologies. Harvard University Press.
Ruggie, J. (2011). The UN Guiding Principles on Business and Human Rights: Implementing the United Nations “Protect, Respect and Remedy” Framework. United Nations.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2011). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. RajaGrafindo Persada.
Solove, D. (2021). Understanding Privacy. Harvard University Press.
Wang, F. (2016). Big Data and the Law. Cambridge University Press.
Zuboff, S. (2019). The Age of Surveillance Capitalism: The Fight for a Human Future at the New Frontier of Power. PublicAffairs.
Jurnal Ilmiah
Acquisti, Alessandro, Leslie K, & George Loewenstein. (2016). What Is Privacy Worth? The Journal of Legal Studies, 45(S1), 249–270.
Arrazy, F. (2023). Tantangan Implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia Pasca-Pengesahan. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 53(1), 1–20.
Marthur, Arunesh, Gunes Acar, Michael J. Backes, Emmanouil Vasilomanolakis, Michael Schlichtkrull, Balachander Krishnamurthy, & Nick Feamster. (2019). Dark Patterns at Scale: Findings from a Crawl of 11K Shopping Websites. Dark Patterns at Scale: Findings from a Crawl of 11K Shopping Websites, 1–32.
Richards, N. M., & Woodrow Hartzog. (2015). The Pathologies of Digital Consent. New York University Law Review, 90(2), 522–596.
Sutanto, A. W. (2020). The Urgency of Personal Data Protection Law in Indonesia: A Comparison with GDPR. Indonesian Law Review, 10(2), 203–225.
Wang, P. (2016). Journal of Management and Sustainability. Information Systems Journal, 26(5), 415–432.
Prosiding Seminar
Google, Tamasek, & Bain & Company. (2024). e-Conomy Southeast Asia 2024: Southeast Asia’s Digital Decade.
Google, Temasek, & Bain & Company. (2025). e-Conomy Southeast Asia 2025: Indonesia’s Digital Market Approaches US$100 Billion GMV.
Peraturan Perundang-Undangan dan Konvensi Internasional
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
UN Guiding Principles on Business and Human Rights.
International Covenant on Civil and Political Rights.
Universal Declaration of Human Rights.
The General Data Protection Regulation.

















