DINAMIKA HUBUNGAN TEORI POSITIVISME DAN NATURALISME HUKUM TERHADAP PEMBANGUNAN SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA
Abstract
Indonesia sebagai negara hukum memiliki sistem perundang-undangan yang dipengaruhi oleh dua aliran pemikiran besar dalam filsafat hukum, yaitu positivisme hukum dan naturalisme hukum. Positivisme hukum menekankan pada hukum tertulis yang dibuat oleh penguasa dan memisahkan hukum dari moral, sementara naturalisme hukum meyakini bahwa hukum harus bersumber dari prinsip-prinsip keadilan yang bersifat universal dan kodrati. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana dinamika hubungan kedua aliran tersebut mempengaruhi pembangunan sistem perundang-undangan di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem perundang-undangan Indonesia mengadopsi teori hierarki norma Hans Kelsen sebagai cerminan positivisme, namun juga mengakomodasi nilai-nilai naturalisme melalui penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Dominasi positivisme yang berlebihan seringkali menimbulkan kekakuan hukum dan menghambat keadilan substantif, sehingga diperlukan integrasi yang seimbang antara kedua aliran untuk mewujudkan sistem perundang-undangan yang menjamin kepastian hukum sekaligus mencerminkan nilai-nilai keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
References
Attamimi, A. H. S. (1990). Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara. Disertasi, Universitas Indonesia.
Bagus, M., Partiah, S., & Fauzi, M. (2022). Positivisme dan Pengaruhnya Terhadap Perkembangan Hukum di Indonesia. Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum, 3(3), 217-230.
Bo'a, F. Y. (2018). Pancasila Sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Nasional. Jurnal Konstitusi, 15(1), 27-49.
Dimyati, K. (2005). Teorisasi Hukum: Studi tentang Perkembangan Pemikiran Hukum di Indonesia 1945-1990. Surakarta: Muhammadiyah University Press.
Halim, A. (2008). Teori-teori Hukum Aliran Positivisme dan Perkembangan Kritik-kritiknya. Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum, 42(2).
Haryono, H. (2019). Penegakan hukum berbasis nilai keadilan substantif (Studi putusan MK No. 46/PUU-VII/2012 tertanggal 13 Februari 2012). Jurnal Hukum Progresif, 7(1), 20-39.
Hermanto, A. B. (2016). Ajaran Positivisme Hukum Di Indonesia: Kritik Dan Alternatif Solusinya. Jurnal Hukum Dan Bisnis (Selisik), 2(2), 108-121.
Indrati, M. F. (2007). Ilmu perundang-undangan: jenis, fungsi dan materi muata.
Rahardjo, S. (2005). Hukum progresif: Hukum yang membebaskan. Jurnal Hukum Progresif, 1(1), 1-24.
Sebastian, T. (2015). Siasat-Siasat Naturalisme Dalam Filsafat Hukum: Sebuah Kontribusi Filsafat Ilmu. Veritas et Justitia, 1(2).
Yuliani, A., Yassin, P. J. Y., & Septiany, W. (2024). Tinjauan Pengaruh Teori Positivisme Hukum Terhadap Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 2(01).

















