PROPORSIONALITAS UPAYA ADMINISTRATIF DALAM SENGKETA TATA USAHA NEGARA
Abstract
Penelitian ini membahas dua permasalahan pokok. Pertama, perihal sengkarut pengaturan upaya administrasi di Indonesia dalam sengketa tata usaha negara (TUN). Kedua, proyeksi proporsionalitas upaya administrasi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah doktrinal, dengan pendekatan konseptual dan perbandingan negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengkarut pengaturan upaya administratif dikarenakan ketiadaan penafsiran yang seragam terhadap kedudukan upaya adminstratif sebagai langkah penyelesaian sengketa TUN. Setidak empat aturan masing-masing menunjukkan penafsiran berbeda satu sama lain yakni UU PTUN (tergantung pengaturan dasar memberi kewenangan upaya administratif); UU AP (opsional); UU CK (tidak mengatur kedudukan); Perma 6/2018 (mewajibkan). Dengan demikian dampak yang timbul adalah ketidakpastian hukum, oleh karena itu melihat implementasi di negara Belanda yang memproyeksikan upaya adminitrasi sebagai langkah yang melihat penyelesaian dari segi hukum dan kondisi faktual dan Thailand sebagai negara yang matang dan tegas dalam penyelesain sengketa TUN dapat dijadikan bahan evaluasi untuk Indonesia. Dalam hal ini, proyeksi melalui harmonisasi pengaturan yang menetapkan upaya administrasi sebagai langkah wajib sebelum menempuh ranah pengadilan dengan implikasi penguatan relasi pemerintah dan masyarakat; penurunan jumlah gugatan di pengadilan; dan kinerja tanggung jawab pemerintah yang semakin transparan dan akuntabel dalam pembentukan kebijakan kedepannya.
References
Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara. UU Nomor 24 Tahun 2003. LN Tahun 2003 No. 98 TLN No. 4316. Sebagaimana diubah terkahir oleh UU Nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. LN Tahun 2009 No. 160 TLN No. 5079.
Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan. UU Nomor 30 tahun 2014. Ln Tahun 2014 No. 292 TLN No. 5601. Sebagaimana diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tentang Cipta Kerja. LN Tahun 2023 No.238. TLN No. 6841
Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan. Perma Nomor 6 Tahun 2018.
Buku
Indroharto. Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1991.
Irwansyah. Penelitian Hukum Pilihan Metode dan Praktik Penelitian Artikel. Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2020.
Kamarullah. Keputusan Tata Usaha Yang Merupakan Perbuatan Hukum Perdata (Karakteristik dan Problematika Penanganan Sengketanya). Pontianak: UNTAN Press, 2008.
Mahkamah Agung RI. Perkembangan Peradilan Tata Usaha Negara dan Poko-Pokok Hukum Tata Usaha Negara Dilihat Dari Beberapa Sudut Pandang. Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2011.Marbun, S.F. Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 1997.
MD, Mahmud. Hukum dan Pilar-pilar Demokrasi. Yogyakarta: Gama Media, 1999.
Mujiburohman, Dian Aries. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Yogyakarta: STPN Press, 2022.
Panjaitan, Budi Sastra. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Medan: CV Manhaji dengan Fakultas Syariah UIN-SU, 2016.
Sugiharto, Hari. Upaya Administratif Sebagai Sarana Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Dalam Sistem Peradilan Tata Usaha Negara Di Indonesia. Surabaya: Universitas Airlangga, 2009.
Soemaryono dan Anna Erliyana. Tuntunan Praktek Beracara di Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: PT. Pramedya Pustaka, 1999.
Wiyono, R. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Edisi Revisi. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Tugas Akhir
Sayuna, Inche. “Harmonisasi dan Sinkronisasi Hukum Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Ditinjau Dari Otentisitas Akta Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.” Tesis Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2016.
Artikel Jurnal
Candra, Mardi, Ismail, dan Fally Avriantara. “Mengoptimalkan Upaya Administratif Dalam Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara.” SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum 2. No. 4 (2023). Hlm. 401-409.
Hudoprakoso, Pulung. “Pemberlakuan Upaya Administrasi Sebagai Primum Remidium Dalam Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara.” Jurnal Hukum Politik dan Ilmu Sosial 1. No. 1 (2022). Hlm. 178-197.
Jiwantara, Firzal Arzhi dan Siti Hasanah. “Pelaksanaan Prosedur Eksekusi Putusan Peradilan Administrasi Antara Indonesia dan Thailand.” Jurnal Cakrawala Ilmiah 1. No. 4 (2021). Hlm. 571-586.
Latief. Syafrijal dan Anna Erliyana Chandra. “Penerapan Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Melalui Upaya Administrasi: Perbandingan Indonesia, Australia dan Belanda.” Journal of Judicial Review 2. No. 22 (2020). Hlm. 215-228.
Mawardi, Irvan. “Kedudukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama (Jo. Pasal 51 ayat 3 UU 5/1986) Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.” Jurnal Hukum Peratun 2. No. 1 (2019). Hlm. 55-74.
Mulyani, Tri, Sukimin, dan Wahyu Satria Wana Putra Wijaya. “Konsep Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Berbasiskan Nilai Keadilan Pancasila.” Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 10. No. 1 (2022). Hlm. 133-159.
Parlina, Nurasti. “Regulasi dan Implementasi Wajib Menempuh Upaya Administrasi Dalam Sengketa Administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara.” Jurnal Jatiswara 36. No. 2 (2021). Hlm. 163-176.
Ridwan, Despan Heryansyah, dan Dian Kus Pratiwi. “Perluasan Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 25. No. 2 (2018). Hlm. 339 – 358.
Sudarsono, Retno Ariyani, dan Agus Abdur Rahman. “Modifikasi Hukum Oleh Mahkamah Agung Melalui Pengaturan Upaya Administratif Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018.” Jurnal Hukum Peratun 2. No. 1 (2019). Hlm. 12-32.
Spaltani, Bita Gadsia, Adi Sulistiyono dan Albertus Sentot Sudarwanto. “Pelembagaan Upaya Administrasi dalam Rangka Perbaikan Birokrasi dan Pelayanan Publik di Indonesia.” Journal of Contemporary Public Administration 3. No. 2 (2023). Hlm. 83-90.
Wahyunadi, Yodi Martono. “Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Konteks Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.” Jurnal Hukum dan Peradilan 5. No. 1 (2016). Hlm. 135 – 154
Berita Online
Fakultas Hukum UII. “Penyelesaian Sengketa Melalui Upaya Administratif dan Wacana Pembentukan Lembaga Eksekutorial di Pengadilan Tata Usaha Negara.” law.uii.ac.id. 13 September 2022. Tersedia pada https://law.uii.ac.id/blog/2022/09/13/penyelesaian-sengketa-melalui-upaya-administratif-dan-wacana-pembentukan-lembaga-eksekutorial-di-pengadilan-tata-usaha-negara/. Diakses pada tanggal 6 November 2023.
Kastanya, Efraim Jordi. “Perbedaan Peraturan dan Keputusan.” hukumonline.com. 6 Januari 2023. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-peraturan-dan-keputusan-lt4f0281130c750/. Diakses pada tanggal 5 November 2023.
Laporan Penelitian
Warman, Kurnia., at.al. “ Laporan Penenlitian Implikasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Terhadap Administrasi Pemerintahan dan Penyelesaian Sengketa Administrasi Berdasarkan Konsepsi Negara Hukum.” Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengakajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, 2021.
Lain-lain
Thailand 2007 Constitution.

















