PENERAPAN KEBIJAKAN PEMBEBASAN BIAYA PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DALAM PROGRAM WAJIB BELAJAR 12 TAHUN (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 3/PUU-XXII/2024)
Abstract
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 mengukuhkan pembebasan biaya pendidikan dasar dan menengah sebagai hak konstitusional warga negara yang harus dijamin secara cuma-cuma oleh negara. Penelitian hukum normatif ini menelaah norma hukum positif dalam Pasal 31 UUD 1945, Undang-Undang Sisdiknas, serta putusan tersebut untuk menjawab dua rumusan masalah: (1) apakah pembebasan biaya dalam program wajib belajar 12 tahun dapat dikategorikan sebagai hak konstitusional; dan (2) bagaimana peran negara memenuhi program itu pasca putusan. Dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, disimpulkan bahwa MK telah melakukan expansive interpretation terhadap “wajib belajar” sehingga mencakup kewajiban negara membiayai seluruh jenjang dasar-menengah tanpa kecuali. Kewajiban konkuren pemerintah pusat-daerah harus diwujudkan melalui alokasi anggaran, regulasi teknis, dan mekanisme akuntabilitas yang mencegah praktik penarikan biaya ilegal. Putusan ini sekaligus menjadi kompas untuk harmonisasi peraturan turunan agar pendidikan benar-benar gratis, inklusif, dan nondiskriminatif.
References
Badan Pusat Statistik Indonesia, Indikator Kesejahteraan Rakyat 2024, 6 November 2024, https://www.bps.go.id/id/publication/2024/11/06/3ef10d3d82ed93f616ba9113/indikator-kesejahteraan-rakyat-2024.html.
HukumOnline Pro, Putusan MK No. 3/PUU-XXII/2024: Pemungutan Biaya Pendidikan Diizinkan untuk Sekolah Swasta, dengan Syarat Memberikan Keringanan Finansial, HukumOnline, 2 Juni 2025.
InfoPublik, Kemendikdasmen Siapkan Langkah Strategis Laksanakan Putusan MK Soal Biaya Pendidikan, 11 Juli 2025, https://infopublik.id/kategori/nasional-sosial-budaya/928572/index.html.
Jumadi, Implementasi Kebijakan Pendidikan Gratis di Kabupaten Kayong Utara, Jurnal (Neliti, tahun publikasi sesuai dokumen).
Jurnal UNTAN / Jurnal Daerah, Dampak Pelaksanaan Program Pendidikan Gratis terhadap Wajib Belajar 12 Tahun, Universitas Tanjungpura, tahun publikasi sesuai dokumen.
Kompas, “Isi UUD 1945 Pasal 31 dan Maknanya,” Skola – Kompas.com, 5 Oktober 2021, diakses 21 November 2025, https://www.kompas.com/skola/read/2021/10/05/140000269/isi-uud-1945-pasal-31-dan-maknanya.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Pemenuhan Hak Atas Pendidikan Bagi Masyarakat Sebagai Hak Asasi Manusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3/PUU-XXII/2024 (T. D. A. Hutasoit, H. Soerjatisnata, A. Triono, & Muhtadi, Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2025), ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024: Ikhtisar & Dokumen Putusan Lengkap, 2024, MKRI.
Mahkamah Konstitusi RI, Putusan No. 3/PUU-XXII/2024: Ikhtisar Putusan — Pendidikan Dasar Tanpa Memungut Biaya pada Sekolah Negeri, 2024, MKRI.
Pundi.or.id, Artikel Kebijakan Pendidikan dan Putusan MK, https://pundi.or.id/article/detail/230.
Semarangku | PRMN, Pemprov Jateng Bebaskan Biaya Pendidikan SMA, SMK, dan SLB Negeri Sejak Tahun 2020, 8 Juli 2025, https://semarang.pikiran-rakyat.com/semarangan/pr-3969477606/pemprov-jateng-bebaskan-pungutan-sma-smk-dan-slb-negeri-sejak-tahun-2020?page=all.

















