PENERAPAN KEBIJAKAN PEMBEBASAN BIAYA PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DALAM PROGRAM WAJIB BELAJAR 12 TAHUN (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 3/PUU-XXII/2024)

  • Amalina Hasyyati Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Fahri Erlangga Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Faiz Aulia Rahman Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Yemima Maharani Natassia Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Irwan Triadi Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
Keywords: Hak Konstitusional Pendidikan, Pembebasan Biaya Pendidikan, Wajib Belajar 12 Tahun, Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024, Kewajiban Negara, Pendidikan Gratis

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 mengukuhkan pembebasan biaya pendidikan dasar dan menengah sebagai hak konstitusional warga negara yang harus dijamin secara cuma-cuma oleh negara. Penelitian hukum normatif ini menelaah norma hukum positif dalam Pasal 31 UUD 1945, Undang-Undang Sisdiknas, serta putusan tersebut untuk menjawab dua rumusan masalah: (1) apakah pembebasan biaya dalam program wajib belajar 12 tahun dapat dikategorikan sebagai hak konstitusional; dan (2) bagaimana peran negara memenuhi program itu pasca putusan. Dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, disimpulkan bahwa MK telah melakukan expansive interpretation terhadap “wajib belajar” sehingga mencakup kewajiban negara membiayai seluruh jenjang dasar-menengah tanpa kecuali. Kewajiban konkuren pemerintah pusat-daerah harus diwujudkan melalui alokasi anggaran, regulasi teknis, dan mekanisme akuntabilitas yang mencegah praktik penarikan biaya ilegal. Putusan ini sekaligus menjadi kompas untuk harmonisasi peraturan turunan agar pendidikan benar-benar gratis, inklusif, dan nondiskriminatif.

References

Artikel Akademik, Perencanaan dan Prospek Wajib Belajar 12 Tahun dalam Kebijakan Pendidikan Nasional, berbagai sumber akademik (review kebijakan dan prospek implementasi).
Badan Pusat Statistik Indonesia, Indikator Kesejahteraan Rakyat 2024, 6 November 2024, https://www.bps.go.id/id/publication/2024/11/06/3ef10d3d82ed93f616ba9113/indikator-kesejahteraan-rakyat-2024.html.
HukumOnline Pro, Putusan MK No. 3/PUU-XXII/2024: Pemungutan Biaya Pendidikan Diizinkan untuk Sekolah Swasta, dengan Syarat Memberikan Keringanan Finansial, HukumOnline, 2 Juni 2025.
InfoPublik, Kemendikdasmen Siapkan Langkah Strategis Laksanakan Putusan MK Soal Biaya Pendidikan, 11 Juli 2025, https://infopublik.id/kategori/nasional-sosial-budaya/928572/index.html.
Jumadi, Implementasi Kebijakan Pendidikan Gratis di Kabupaten Kayong Utara, Jurnal (Neliti, tahun publikasi sesuai dokumen).
Jurnal UNTAN / Jurnal Daerah, Dampak Pelaksanaan Program Pendidikan Gratis terhadap Wajib Belajar 12 Tahun, Universitas Tanjungpura, tahun publikasi sesuai dokumen.
Kompas, “Isi UUD 1945 Pasal 31 dan Maknanya,” Skola – Kompas.com, 5 Oktober 2021, diakses 21 November 2025, https://www.kompas.com/skola/read/2021/10/05/140000269/isi-uud-1945-pasal-31-dan-maknanya.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Pemenuhan Hak Atas Pendidikan Bagi Masyarakat Sebagai Hak Asasi Manusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3/PUU-XXII/2024 (T. D. A. Hutasoit, H. Soerjatisnata, A. Triono, & Muhtadi, Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2025), ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024: Ikhtisar & Dokumen Putusan Lengkap, 2024, MKRI.
Mahkamah Konstitusi RI, Putusan No. 3/PUU-XXII/2024: Ikhtisar Putusan — Pendidikan Dasar Tanpa Memungut Biaya pada Sekolah Negeri, 2024, MKRI.
Pundi.or.id, Artikel Kebijakan Pendidikan dan Putusan MK, https://pundi.or.id/article/detail/230.
Semarangku | PRMN, Pemprov Jateng Bebaskan Biaya Pendidikan SMA, SMK, dan SLB Negeri Sejak Tahun 2020, 8 Juli 2025, https://semarang.pikiran-rakyat.com/semarangan/pr-3969477606/pemprov-jateng-bebaskan-pungutan-sma-smk-dan-slb-negeri-sejak-tahun-2020?page=all.
Published
2025-12-31
How to Cite
Amalina Hasyyati, Fahri Erlangga, Faiz Aulia Rahman, Yemima Maharani Natassia, & Irwan Triadi. (2025). PENERAPAN KEBIJAKAN PEMBEBASAN BIAYA PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DALAM PROGRAM WAJIB BELAJAR 12 TAHUN (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 3/PUU-XXII/2024). Journal of Social and Economics Research, 7(2), 1078-1086. https://doi.org/10.54783/jser.v7i2.1123