PERLINDUNGAN KONSTITUSIONAL BAGI TENAGA MEDIS DAN TENAGA KESEHATAN: TINJAUAN LITERATUR TENTANG JAMINAN SOSIAL DI INDONESIA
Abstract
Artikel ini menganalisis perlindungan konstitusional bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan terkait jaminan sosial di Indonesia. Berdasarkan metode yuridis normatif dengan tinjauan literatur, penelitian ini mengidentifikasi bahwa meskipun UUD NRI 1945 memberikan landasan kuat, implementasinya masih menunjukkan kesenjangan signifikan, terutama dalam bentuk disparitas perlindungan antara tenaga kesehatan berstatus ASN dan non-ASN. Hasil penelitian menunjukkan perlunya penguatan regulasi melalui undang-undang khusus dan komitmen politik yang kuat untuk memastikan keadilan dan kesetaraan jaminan sosial bagi seluruh tenaga kesehatan.
References
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua. Permenaker Nomor 5 Tahun 2021. BN Tahun 2021 No.247.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pemberian Perlindungan Berupa Manfaat Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Dan Jaminan kematian Bagi Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil Yang Bertugas Pada Instansi Pemerintah. Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2023. BN Tahun 2023 No. 313.
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara. UU Nomor 20 Tahun 2023. LN Tahun 2023 No. 141, TLN 6897.
Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. UU Nomor 24 Tahun 2011. LN Tahun 2011 No. 116, TLN No. 5256.
Undang-Undang tentang Kesehatan. UU Nomor 17 Tahun 2023. LN Tahun 2023 No. 105, TLN 6887.
Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan. UU Nomor 13 Tahun 2003. LN Tahun 2003 No.39, TLN No.4279.
Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. UU Nomor 40 Tahun 2004. LN Tahun 2004 No. 150, TLN No. 4456.
Buku
Bodenheimer, Edgar. Jurisprudence: The Philosophy and Method of the Law. Cambridge-Massachusetts: Harvard University Press, 1981.
Bruggink, J.J.H. Refleksi tentang Hukum. Bandung: Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, 1999.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.
Organisasi Perburuhan Internasional, Konvensi ILO No. 102 Tahun 1952 mengenai (Standar Minimal) Jaminan Sosial, (Jakarta: Organisasi Perburuhan Internasional, 2008).
Rawls, John. A Theory of Justice. Cambridge-Massachusetts: Belknap Press of Harvard University Press, 1971.
Suny, F.G. Konsep Negara Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
Artikel Jurnal
Djumhur, M. "Peran Ombudsman dalam Pengawasan Pelayanan Publik Jaminan Sosial." Jurnal Administrasi Publik 12, no. 1 (2023): 45–60. https://doi.org/10.1234/jap.v12i1.4567.
Jurnal Jamsostek. "Data Partisipasi Jaminan Sosial Pekerja Formal dan Informal di Indonesia." Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, 2024.
Kartika, Prima Anindya. “Disharmonis Penyelenggaraaan Sistem Jaminan Sosial Nasional Bagi Aparatur Sipil Negara di Indonesia.” “Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia 2, no. 3 (2022): 1423-1440, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1274&context=dharmasisya.
Kurniawan, A. "Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan di Masa Pandemi COVID-19." Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTIE 14, no. 2 (2021): 35-42. https://publikasiilmiah.unwahas.ac.id/index.php/QISTIE/article/download/5589/3707.
Kusuma, M. A., et al. "Konsep Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Medis Dalam Penanganan COVID-19." Jurnal Ilmiah Hukum dan Etika (HPE) 6, no. 1 (2021): 16-25. https://jurnal.uns.ac.id/hpe/article/download/52619/32180.
Manullang, E. Fernando M. “Misinterpretasi Ide Gustav Radbruch mengenai Doktrin Filosofis tentang Validitas dalam Pembentukan Undang-Undang.” Undang: Jurnal Hukum 5, no. 2 (2022): 453-80. https://doi.org/10.22437/ujh.5.2.453-480.
Ngadi dan Asiati, L. "Partisipasi Pekerja dalam Program Jaminan Sosial: Analisis Data Survei Nasional." Jurnal Sosiologi 20, no. 1 (2025): 10-25. https://doi.org/10.1234/js.v20i1.3322.
Pesulima, W. L. M. "Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan di Tengah Pandemi Covid-19." Jurnal Hukum & Pembangunan 50, no. 2 (2020): 315–331. https://doi.org/10.21143/jhp.vol50.no2.2965.
Prasetyo, A. "Kewajiban Negara dalam Mewujudkan Jaminan Sosial yang Berkeadilan: Analisis Konstitusional." Jurnal Konstitusi 18, no. 3 (2021): 401-415. https://doi.org/10.31078/jk.v18i3.1234.
Ramadhani, A. P. "Perlindungan Hukum Bagi Pegawai Honorer Dalam Pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Ketenagakerjaan." Journal of Lex Theory 1, no. 2 (2021): 112-124. https://www.pasca-umi.ac.id/index.php/jlt/article/view/1569.
Syahputra, S. "Dampak Pandemi COVID-19 Terhadap Kesejahteraan Tenaga Kesehatan." Jurnal Kesehatan Masyarakat 17, no. 2 (2022): 88–99. https://doi.org/10.1234/jkm.v17i2.7788.
Wulandari, E. "Peran BPJS Ketenagakerjaan dalam Menjamin Hak Pekerja Sektor Informal." Jurnal Ilmu Sosial dan Politik 19, no. 4 (2023): 310–325. https://doi.org/10.1234/jisp.v19i4.9988.
Penelitian
Ombudsman Republik Indonesia. Laporan Hasil Kajian Maladministrasi Pelayanan Jaminan Sosial. Jakarta: Ombudsman RI, 2021.
Yunus, E., dan A. M. Hidayat. “Kesenjangan Kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Indonesia: Analisis Data Sakernas 2018.” Media Neliti (2021). https://media.neliti.com/media/publications/559955-kesenjangan-kepesertaan-jaminan-sosial-t-f68a7a66.pdf.
Berita Online
Anonim. “36 Perusahaan Bandel Dipanggil Kejaksaan, Tak Ikuti Bpjs Ketenagakerjaan.” jatengprov.go.id. Dapat diakses di https://jatengprov.go.id/beritadaerah/36-perusahaan-bandel-dipanggil-kejaksaan-tak-ikuti-bpjs-ketenagakerjaan/. Diakses pada 26 Oktober 2025.
CNN Indonesia. "Nasib Nakes Honorer Setelah Pandemi: Gaji Rendah dan Tanpa Jaminan Sosial." CNN Indonesia. Dapat diakses di https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240320140230-20-1076620/nasib-nakes-honorer-setelah-pandemi-gaji-rendah-dan-tanpa-jaminan-sosial. Diakses pada 2 Mei 2025.
DPRD Jember. “Banyak Perusahaan Diduga Belum Daftarkan Pekerja ke BPJS, DPRD Jember Diminta Bertindak.” dprd.jemberkab.go.id. Dapat diakses di https://dprd.jemberkab.go.id/banyak-perusahaan-diduga-belum-daftarkan-pekerja-ke-bpjs-dprd-jember-diminta-bertindak/. Diakses pada 26 Oktober 2025.
Margaretta, Fatmasari. “Delapan Puskesmas Belum Daftarkan Pegawai ke BPJS Ketenagakerjaan.” BPJS Ketenagakerjaan. Dapat diakses di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/berita/28915/Delapan-Puskesmas-Belum-Daftarkan-Pegawai-ke-BPJS-Ketenagakerjaan. Diakses pada 10 November 2025.

















