TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENCURIAN ASET DIGITAL SERTA DEKONSTRUKSI MAKNA “BARANG” DALAM KUHP
Keywords:
Aset Digital, Pencurian, Pasal 362 KUHP, Dekonstruksi Hukum, Barang, Hukum Pidana Digital
Abstract
Perkembangan pesat teknologi digital telah melahirkan bentuk kekayaan baru berupa aset digital, seperti cryptocurrency dan Non-Fungible Token (NFT), yang memiliki nilai ekonomi tinggi namun tidak berwujud secara fisik. Fenomena ini menimbulkan tantangan bagi sistem hukum pidana Indonesia, khususnya dalam menerapkan Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang menggunakan istilah "barang" sebagai unsur utama. Pasal tersebut masih dimaknai secara klasik sebagai benda berwujud, sehingga menimbulkan kekosongan hukum dalam melindungi kepemilikan aset digital. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah kemungkinan perluasan makna "barang" agar dapat mencakup aset digital melalui pendekatan hukum pidana progresif, teori kepemilikan digital, dekonstruksi hukum, serta perbandingan hukum dari beberapa negara. Dengan metode yuridis normatif dan spesifikasi deskriptif-analitis, penelitian ini menemukan bahwa pendekatan legalistik konvensional sudah tidak memadai dalam menghadapi kejahatan digital. Oleh karena itu, diperlukan interpretasi ulang terhadap Pasal 362 KUHP yang mampu mengakomodasi realitas ekonomi digital, tanpa mengabaikan prinsip legalitas. Penelitian ini diharapkan dapat berkontribusi pada pengembangan hukum pidana Indonesia yang adaptif dan responsif terhadap tantangan era digital, serta memberikan perlindungan hukum yang adil dan seimbang bagi seluruh jenis kekayaan, baik fisik maupun digital.References
Andi Hamzah. Pengantar Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2020.
Barda Nawawi Arief. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana, 2015.
Derrida, Jacques. Of Grammatology. Baltimore: Johns Hopkins University Press, 1976.
Ehrlich, Eugen. Fundamental Principles of the Sociology of Law. Cambridge: Harvard University Press, 1936.
Harkristuti Harkrisnowo. Hukum Pidana: Dinamika dan Relevansi Penegakan Hukum. Jakarta: Kompas Gramedia, 2020.
Jeremy Bentham. An Introduction to the Principles of Morals and Legislation. Oxford: Clarendon Press, 1907.
J.E. Sahetapy. Keprihatinan Seorang Kriminolog. Surabaya: Airlangga University Press, 2002.
Lili Rasjidi dan I.B. Wyasa Putra. Pengantar Filsafat Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2019.
Radbruch, Gustav. Rechtsphilosophie. Heidelberg: C.F. Müller, 1963.
Romli Atmasasmita. Rekonstruksi Teori Hukum Pidana Indonesia dalam Perspektif Sistem dan Globalisasi. Bandung: Refika Aditama, 2012.
Roscoe Pound. Interpretations of Legal History. Cambridge: Harvard University Press, 1923.
R. Soesilo. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Bogor: Politeia, 2016.
Satjipto Rahardjo. Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.
Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1983.
Jurnal :
Atmasasmita, Romli. “Hukum Siber di Indonesia: Tantangan dan Penegakan.” Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 51 No. 2 (2021): 167–182.
Ayuningtyas, Diah. “Digital Property and Criminal Law: The Need for Recognition.” Yustisia Jurnal Hukum, Vol. 9 No. 2 (2020): 214–230.
Aziz, Ridwan. “Problematika Pengaturan Aset Digital dalam Perspektif Hukum Indonesia.” Jurnal Media Hukum, Vol. 28 No. 1 (2021): 93–112.
Caldwell, Thomas. “Intangible Property Theft and Reform in Criminal Codes.” The Modern Law Review, Vol. 83 No. 4 (2020): 789–810.
Chang, Wei-Lun. “Digital Property and Criminal Liability: A New Frontier.” Asian Journal of Comparative Law, Vol. 15 No. 2 (2020): 210–232.
Farley, Jennifer. “The Victimization of Virtual Asset Owners.” International Review of Victimology, Vol. 26 No. 4 (2020): 421–437.
Green, Samuel. “Reconceptualizing Theft in the Age of Digital Currency.” University of Chicago Law Review, Vol. 87 No. 2 (2020): 341–377.
Harahap, M. Iqbal. “Tindak Pidana dalam Dunia Maya: Kajian Kriminologi terhadap Cybercrime.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol. 21 No. 3 (2020): 311–325.
Kristiyanti, Dewi. “Perlindungan Hukum terhadap Aset Virtual sebagai Objek Kekayaan.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 27 No. 3 (2021): 457–474.
Lee, Richard. “Crypto Theft and Legal Protection: Comparative Criminal Law Study.” International Journal of Law and Technology, Vol. 12 No. 1 (2021): 45–63.
Mahendra, I Dewa Gede. “Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi Cryptocurrency.” Jurnal Kertha Semaya, Vol. 8 No. 3 (2020): 391–408.
Miller, James. “Legal Recognition of Virtual Assets in Criminal Law.” Harvard Journal of Law & Technology, Vol. 33 No. 1 (2020): 151–173.
Nugroho, Arif. “Blockchain Technology dan Tantangannya bagi Hukum Pidana Nasional.” Jurnal Rechts Vinding, Vol. 10 No. 2 (2021): 149–165.
Putri, Nabila. “Perkembangan Kejahatan Siber dan Implikasinya terhadap Penegakan Hukum di Indonesia.” Jurnal Hukum Respublica, Vol. 19 No. 1 (2022): 77–90.
Tanaka, Hiroshi. “Cybercrime and Digital Asset Protection in Japanese Law.” Journal of East Asian Law, Vol. 27 No. 2 (2021): 89–103.
Widodo, D. “Urgensi Reformulasi Delik Pencurian terhadap Aset Digital.” Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 33 No. 2 (2021): 205–223.
Wijayanto, Budi. “Makna ‘Barang’ dalam Hukum Pidana Kontemporer.” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 17 No. 4 (2020): 329–342.
Peraturan Perundang-Undangan :
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KUHP Baru - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Model Penal Code of the United States (American Law Institute).
Penal Code of Japan (Amended 2013).
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Theft Act 1968 (United Kingdom).
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Barda Nawawi Arief. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana, 2015.
Derrida, Jacques. Of Grammatology. Baltimore: Johns Hopkins University Press, 1976.
Ehrlich, Eugen. Fundamental Principles of the Sociology of Law. Cambridge: Harvard University Press, 1936.
Harkristuti Harkrisnowo. Hukum Pidana: Dinamika dan Relevansi Penegakan Hukum. Jakarta: Kompas Gramedia, 2020.
Jeremy Bentham. An Introduction to the Principles of Morals and Legislation. Oxford: Clarendon Press, 1907.
J.E. Sahetapy. Keprihatinan Seorang Kriminolog. Surabaya: Airlangga University Press, 2002.
Lili Rasjidi dan I.B. Wyasa Putra. Pengantar Filsafat Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2019.
Radbruch, Gustav. Rechtsphilosophie. Heidelberg: C.F. Müller, 1963.
Romli Atmasasmita. Rekonstruksi Teori Hukum Pidana Indonesia dalam Perspektif Sistem dan Globalisasi. Bandung: Refika Aditama, 2012.
Roscoe Pound. Interpretations of Legal History. Cambridge: Harvard University Press, 1923.
R. Soesilo. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Bogor: Politeia, 2016.
Satjipto Rahardjo. Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.
Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1983.
Jurnal :
Atmasasmita, Romli. “Hukum Siber di Indonesia: Tantangan dan Penegakan.” Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 51 No. 2 (2021): 167–182.
Ayuningtyas, Diah. “Digital Property and Criminal Law: The Need for Recognition.” Yustisia Jurnal Hukum, Vol. 9 No. 2 (2020): 214–230.
Aziz, Ridwan. “Problematika Pengaturan Aset Digital dalam Perspektif Hukum Indonesia.” Jurnal Media Hukum, Vol. 28 No. 1 (2021): 93–112.
Caldwell, Thomas. “Intangible Property Theft and Reform in Criminal Codes.” The Modern Law Review, Vol. 83 No. 4 (2020): 789–810.
Chang, Wei-Lun. “Digital Property and Criminal Liability: A New Frontier.” Asian Journal of Comparative Law, Vol. 15 No. 2 (2020): 210–232.
Farley, Jennifer. “The Victimization of Virtual Asset Owners.” International Review of Victimology, Vol. 26 No. 4 (2020): 421–437.
Green, Samuel. “Reconceptualizing Theft in the Age of Digital Currency.” University of Chicago Law Review, Vol. 87 No. 2 (2020): 341–377.
Harahap, M. Iqbal. “Tindak Pidana dalam Dunia Maya: Kajian Kriminologi terhadap Cybercrime.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol. 21 No. 3 (2020): 311–325.
Kristiyanti, Dewi. “Perlindungan Hukum terhadap Aset Virtual sebagai Objek Kekayaan.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 27 No. 3 (2021): 457–474.
Lee, Richard. “Crypto Theft and Legal Protection: Comparative Criminal Law Study.” International Journal of Law and Technology, Vol. 12 No. 1 (2021): 45–63.
Mahendra, I Dewa Gede. “Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi Cryptocurrency.” Jurnal Kertha Semaya, Vol. 8 No. 3 (2020): 391–408.
Miller, James. “Legal Recognition of Virtual Assets in Criminal Law.” Harvard Journal of Law & Technology, Vol. 33 No. 1 (2020): 151–173.
Nugroho, Arif. “Blockchain Technology dan Tantangannya bagi Hukum Pidana Nasional.” Jurnal Rechts Vinding, Vol. 10 No. 2 (2021): 149–165.
Putri, Nabila. “Perkembangan Kejahatan Siber dan Implikasinya terhadap Penegakan Hukum di Indonesia.” Jurnal Hukum Respublica, Vol. 19 No. 1 (2022): 77–90.
Tanaka, Hiroshi. “Cybercrime and Digital Asset Protection in Japanese Law.” Journal of East Asian Law, Vol. 27 No. 2 (2021): 89–103.
Widodo, D. “Urgensi Reformulasi Delik Pencurian terhadap Aset Digital.” Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 33 No. 2 (2021): 205–223.
Wijayanto, Budi. “Makna ‘Barang’ dalam Hukum Pidana Kontemporer.” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 17 No. 4 (2020): 329–342.
Peraturan Perundang-Undangan :
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KUHP Baru - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Model Penal Code of the United States (American Law Institute).
Penal Code of Japan (Amended 2013).
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Theft Act 1968 (United Kingdom).
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Published
2025-12-30
How to Cite
Arka Atyanta, Prosawita Ririh Kusumasari, & Argya Basanta. (2025). TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENCURIAN ASET DIGITAL SERTA DEKONSTRUKSI MAKNA “BARANG” DALAM KUHP. Journal of Social and Economics Research, 7(2), 850-867. https://doi.org/10.54783/jser.v7i2.1092
Section
Articles

















