TANTANGAN DAN PELUANG PENERAPAN TEKNOLOGI INFORMASI DALAM MENINGKATKAN KEPATUHAN ETIS PRAKTIK HUKUM BISNIS DI INDONESIA

  • Oktar Hasudungan Universitas Kristen Indonesia
  • Hulman Panjaitan Universitas Kristen Indonesia
  • Paltiada Saragi Universitas Kristen Indonesia
Keywords: Teknologi Informasi, Kepatuhan Etis, Hukum Bisnis, LegalTech, RegTech, Blockchain, Smart Contract

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran akselerasi teknologi informasi (TI) — seperti Legal Technology (LegalTech), Regulatory Technology (RegTech), blockchain, dan smart contract — dalam memperkuat kepatuhan etis dan transparansi sistem hukum bisnis di Indonesia. Kemajuan teknologi ini diharapkan dapat menekan praktik tidak etis seperti pungutan liar, premanisme hukum, serta korupsi yang selama ini melemahkan sistem hukum nasional. Secara normatif, penguatan dasar hukum bagi penerapan TI tercermin dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, yang mempertegas validitas dokumen elektronik, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang menegaskan prinsip perlindungan data pribadi sebagai hak konstitusional warga negara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Penelitian ini berupaya menelusuri keterkaitan antara norma hukum positif dan inovasi teknologi informasi dalam praktik hukum bisnis modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat kesenjangan regulasi (regulatory lag) dalam penerapan AI dan smart contract, peluang penerapan TI terhadap reformasi hukum sangat besar — terutama dalam mewujudkan good corporate governance, transparansi hukum, serta efisiensi administratif melalui otomatisasi regulasi (RegTech).

References

Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Infrastruktur Strategis Digital Nasional.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Pasal 1320).
Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Buku dan Literatur Teoritis
Bentham, Jeremy. An Introduction to the Principles of Morals and Legislation. Oxford: Clarendon Press, 1789.
Posner, Richard A. Economic Analysis of Law. Boston: Little, Brown and Company, 1973.
Dr. Kurniawan Tri Wibowo. Aspek Hukum dalam Dunia Digital. SADAPenerbit, 2025.
Dr. Agus Wibowo. Hukum di Era Globalisasi Digital. STEKOM Press, 2023.
Sitompul, A. Hukum Bisnis di Era Digital. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.

Jurnal dan Artikel Ilmiah
Elpina. “Analisis Hukum Terhadap Implementasi Teknologi Kecerdasan Buatan (AI) dalam Sistem Informasi Bisnis.” Jurnal Digitech, Universitas Simalungun, 2024.
Yudha Sri Wulandari. “Kecerdasan Buatan dan Perlindungan Data: Analisis Regulasi yang Adil untuk Sistem Hukum Indonesia.” Jurnal Juris, Universitas Kutai Kertanegara, 2025.
Willion Lim, Steven Angkasa, Alexander Danelo Putra Wibowo. “Smart Contracts: Validitas Hukum dan Tantangan di Masa Depan Indonesia.” Jurnal PKn UPY, 2024.
Edward Benedictus Roring dan Supriyadi. “Analisis Implementasi Kontrak Pintar sebagai Inovasi Hukum.” Jurnal Syariah dan Hukum Istiqomah, 2024.
Hendri Dewarto Silitonga dkk. “Analisis Keabsahan Smart Contract Transaksi Aset Digital di Platform Ethereum.” Jurnal Jatayu, Universitas Pendidikan Ganesha, 2025.
Juliana Ananda Rukman dkk. “Legalitas dan Pemanfaatan Teknologi Blockchain terhadap Smart Contract pada Perjanjian Bisnis di Indonesia.” Jurnal RIGGS, Universitas Trisakti, 2025.
Masripa Siti Zahra dkk. “Integrasi Metadata dan Teknologi Blockchain: Implikasi Hukum Terhadap Perikatan di Indonesia.” Jurnal Cendekia Law, Universitas Suryakancana, 2024.
Chrystaline Gozales dkk. “Tantangan Regulasi Hukum Pasar Modal dalam Perlindungan Investor di Era Digital.” Jurnal PESHUM, Universitas Pelita Harapan, 2025.
Emiel Salim Siregar dkk. “Etika Bisnis dan Kepatuhan Hukum dalam Aktivitas Investasi Saham.” Jurnal Innovative, Universitas Asahan, 2025.
Masinton Pasaribu. “Penerapan Kecerdasan Buatan dalam Proses Legislasi dan Sistem Peradilan di Indonesia.” Jurnal Selisik, Universitas Pancasila, 2024.
Bona Axel Briliant Pangabean dkk. “Transformasi Pendidikan Hukum Melalui Program Lawpreneur.” Jurnal Hukum IBLAM, 2025.

Artikel Populer dan Laporan Digital
Imam Suhartadi. “Teknologi AI Akan Mempermudah Riset di Bidang Hukum.” Investor.id, 21 September 2024.
Jefferson Hakim. “Cara Penegak Hukum Membuktikan Perikatan dalam Sebuah Smart Contract.” HukumOnline, 20 Desember 2024.
Anggie Irfansyah. “5 Negara yang Telah Menerapkan Regulasi AI Secara Bertahap.” INIX Jogja News, 5 Maret 2025.
Kirana. “Panduan Hukum untuk Bisnis Berbasis Blockchain.” KontrakHukum.com, 31 Januari 2025.
Published
2025-12-30
How to Cite
Oktar Hasudungan, Hulman Panjaitan, & Paltiada Saragi. (2025). TANTANGAN DAN PELUANG PENERAPAN TEKNOLOGI INFORMASI DALAM MENINGKATKAN KEPATUHAN ETIS PRAKTIK HUKUM BISNIS DI INDONESIA. Journal of Social and Economics Research, 7(2), 793-803. https://doi.org/10.54783/jser.v7i2.1075