PERAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PENDAFTARAN AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN SECARA ELEKTRONIK (Studi di Kantor PPAT Dr. H. Ikhsan Lubis, S.H., SPN., M.Kn)
Keywords:
Pendanaan Riset, LPDP, SDGs, Kualitas Pendidikan
Abstract
Seiring berkembangnya zaman pendaftaran Hak Tanggungan dapat dilakukan melalui media elektronik dan dilakukan secara online. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini dilakukan dengan cara mengumpulkan dan meneliti bahan kepustakaan dari buku-buku, makalah, jurnal, artikel ilmiah dan internet yang ditulis oleh ahli serta data primer maupun data sekunder. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Sifat penelitian adalah bersifat deskriptif. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini adalah 1). Pengaturan hukum APHT elektronik di Indonesia telah memiliki dasar yang jelas melalui UU No. 4 Tahun 1996, PP No. 18 Tahun 2021, dan Permen ATR/BPN No. 5 Tahun 2020, yang menegaskan bahwa APHT dapat dibuat dan didaftarkan secara elektronik dengan kekuatan hukum setara akta fisik; 2). Peran PPAT dalam pelaksanaan pendaftaran akta pemberian hak tanggungan secara elektronik yakni secara internal memastikan penyusunan APHT elektronik sesuai ketentuan, melengkapi dokumen, dan memastikan sistem kantor siap menjalankan proses. Secara ekternal berinteraksi dengan sistem HT-el dan berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan apabila terjadi kendala teknis atau sistem; 3). Kendala PPAT dalam pelaksanaan pendaftaran akta pemberian hak tanggungan secara elektronik di Kantor PPAT Dr. Ikhsan Lubis, S.H., SPN., M.Kn, yakni: gangguan teknis pada sistem HT-el, jaringan internet tidak stabil, pemahaman pengguna jasa dan aparatur yang belum merata, dan proses transisi dari manual ke elektronik yang membutuhkan waktu adaptasi. Solusi PPAT, yakni: pelatihan staf dan peningkatan literasi digital, koordinasi aktif dengan Kantor Pertanahan, edukasi kepada masyarakat, penguatan infrastruktur teknologi di kantor, dan penyesuaian prosedur internal sesuai sistem digital.References
Buku
Eriza, A. J. 2016. Prosedur Pemberian Kredit Pt. Bank Pembangunan Daerah (Bd) Sumatera Barat. Sumatera Barat: Media.
Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Laoly, Yasona. 2019. Birokrasi Digital. Jakarta: PT. Pustaka Alvabet.
HS, Salim dan Erlies Septiana Nurbani, 2013. Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Hadisaputro, Hartono. 2011. Pokok-Pokok Hukum Perikatan dan Jaminan. Yogyakarta: Liberty.
Handayani, S., Triwahudi, P., & Soehartono, S. 2015. Pendaftaran Hak Atas Tanah Asal Leter C, Girik dan Petuk D Sebagai Alat Bukti Permulaan Di Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta. Yogyakarta: Sebelas Maret University.
Liliawati Mulyono, Eeugema. 2003. Tinjauan Yuridis Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Dalam Kaitannya Dengan Pemberian Kredit Oleh Perbankan. Jakarta: Haryarindo.
Mahmud Marzuki, Peter. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana. Mahmud Marzuki, Peter. 2008. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.
Mahmud Marzuki, Peter. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Prasastinah Usanti, Trisdini & N. 2014. Model Penyelesaian Kredit Bermasalah.Surabaya: Revka Petra Media.
Salim, 2012. Perkembangan Jaminan Hukum Indonesia. Cet. 6. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Salim, HS., H. 2016. Teknik Pembuatan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Cetakan III. Jakarta: UI Press.
Sutedi, Adrian. 2006. Implikasi Hak Tanggungan Terhadap Pemberian Kredit Oleh Bank dan Penyelesaian Kredit Bermasalah. Jakarta: BP. Cipta Jaya.
Usman, R. 1999. Pasal-Pasal Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah. Jakarta: Sinar Harapan.
Jurnal, Karya Ilmiah
Amelya Wirasti, Rizky. “Pertanggung Jawaban Kantor Pertanahan Atas Kendala Dan Sistem Pemasangan Hak Tanggungan Elektronik”. Officium Notarium. Vol. 1. No. 2. Agustus 2021.
Asa Jania, I Putu dan I made Dedy Priyanto. “Kedudukan Hukum Pemilik Jaminan Dan Debitur Dalam Pendaftaran Hak Tanggungan Yang Terintegrasi Secara Elektronik”. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan. Vol. 6. No. 1. Maret 2021.
Aufima, Zidna. “Peran PPAT Selaku Pengguna Layanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik”. ISSN 1907-6479 JJR 22 (2) Desember 2020.
Halim, dkk, Sandi. “Pelaksanaan Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik”.Locus Journal of Academic Literature Review. Vol. 1. Issue 8. Desember 2022.
Manggala Tama, Anis Mashdurohatun, Harits.“Peran Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Wajib Pajak Bea perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Yang Kurang Bayar Didalam Pembayaran Pajak”. Jurnal Akta. Vol. 4. No. 4. Desember 2017.
Risa, Yulia. “Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Atas Wanprestasi Debitur Pada Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan”. Normative Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 5. No. 2. 2017.
Romlah, Siti dan Eka Putri Fauzia Ikromi, Fairuz Zahirah Zihni Hamdan. “Keterlambatan Penyampaian Dokumen Peralihan Hak Atas Tanah Kepada Kantor Pertanahan Selama Pandemi Covid 19”. Notarie. Vol. 5. No. 2. Juni 2022.
Setiawan J, Pujha, Azmi Fendri, Syofiarti. “Peranan PPAT dalam Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik di Kota Sungai Penuh”. UNES Law Review. Vol.6. No. 1. September 2023.
Simanungkalit, Mella Ismelina Farma Rahayu, Rosalina. “Implikasi dan Faktor yang Mempengaruhi Keterlambatan PPAT dalam Mendaftarkan APHT Ke Kantor Pertanahan”. Unes Law Review. Vol. 6. No. 3. Maret 2024.
Syukran Yamin Lubis, Muhammad. “Jual Beli Hak Milik Tanah Yang Di Bebani Hak Tanggungan”. IURIS STUDIA: Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 5. Issue 2. Tahun 2024.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan Pengecualian dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik.
Internet
Ikhsan Lubis, “Tanggung Jawab Yuridis PPAT Dan Kreditor Dalam Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik (HT-EL)”, Waspada, 29 Oktober 2024, https://www.waspada.id/opini/tanggung-jawab-yuridis-ppat-dan-kreditor-
dalam-pendaftaran-hak-tanggungan-secara-elektronik-ht-el/
Informan
Hasil Wawancara dengan PPAT Dr. Ikhsan Lubis, S.H., SPN., M.Kn.
Eriza, A. J. 2016. Prosedur Pemberian Kredit Pt. Bank Pembangunan Daerah (Bd) Sumatera Barat. Sumatera Barat: Media.
Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Laoly, Yasona. 2019. Birokrasi Digital. Jakarta: PT. Pustaka Alvabet.
HS, Salim dan Erlies Septiana Nurbani, 2013. Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Hadisaputro, Hartono. 2011. Pokok-Pokok Hukum Perikatan dan Jaminan. Yogyakarta: Liberty.
Handayani, S., Triwahudi, P., & Soehartono, S. 2015. Pendaftaran Hak Atas Tanah Asal Leter C, Girik dan Petuk D Sebagai Alat Bukti Permulaan Di Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta. Yogyakarta: Sebelas Maret University.
Liliawati Mulyono, Eeugema. 2003. Tinjauan Yuridis Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Dalam Kaitannya Dengan Pemberian Kredit Oleh Perbankan. Jakarta: Haryarindo.
Mahmud Marzuki, Peter. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana. Mahmud Marzuki, Peter. 2008. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.
Mahmud Marzuki, Peter. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Prasastinah Usanti, Trisdini & N. 2014. Model Penyelesaian Kredit Bermasalah.Surabaya: Revka Petra Media.
Salim, 2012. Perkembangan Jaminan Hukum Indonesia. Cet. 6. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Salim, HS., H. 2016. Teknik Pembuatan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Cetakan III. Jakarta: UI Press.
Sutedi, Adrian. 2006. Implikasi Hak Tanggungan Terhadap Pemberian Kredit Oleh Bank dan Penyelesaian Kredit Bermasalah. Jakarta: BP. Cipta Jaya.
Usman, R. 1999. Pasal-Pasal Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah. Jakarta: Sinar Harapan.
Jurnal, Karya Ilmiah
Amelya Wirasti, Rizky. “Pertanggung Jawaban Kantor Pertanahan Atas Kendala Dan Sistem Pemasangan Hak Tanggungan Elektronik”. Officium Notarium. Vol. 1. No. 2. Agustus 2021.
Asa Jania, I Putu dan I made Dedy Priyanto. “Kedudukan Hukum Pemilik Jaminan Dan Debitur Dalam Pendaftaran Hak Tanggungan Yang Terintegrasi Secara Elektronik”. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan. Vol. 6. No. 1. Maret 2021.
Aufima, Zidna. “Peran PPAT Selaku Pengguna Layanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik”. ISSN 1907-6479 JJR 22 (2) Desember 2020.
Halim, dkk, Sandi. “Pelaksanaan Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik”.Locus Journal of Academic Literature Review. Vol. 1. Issue 8. Desember 2022.
Manggala Tama, Anis Mashdurohatun, Harits.“Peran Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Wajib Pajak Bea perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Yang Kurang Bayar Didalam Pembayaran Pajak”. Jurnal Akta. Vol. 4. No. 4. Desember 2017.
Risa, Yulia. “Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Atas Wanprestasi Debitur Pada Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan”. Normative Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 5. No. 2. 2017.
Romlah, Siti dan Eka Putri Fauzia Ikromi, Fairuz Zahirah Zihni Hamdan. “Keterlambatan Penyampaian Dokumen Peralihan Hak Atas Tanah Kepada Kantor Pertanahan Selama Pandemi Covid 19”. Notarie. Vol. 5. No. 2. Juni 2022.
Setiawan J, Pujha, Azmi Fendri, Syofiarti. “Peranan PPAT dalam Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik di Kota Sungai Penuh”. UNES Law Review. Vol.6. No. 1. September 2023.
Simanungkalit, Mella Ismelina Farma Rahayu, Rosalina. “Implikasi dan Faktor yang Mempengaruhi Keterlambatan PPAT dalam Mendaftarkan APHT Ke Kantor Pertanahan”. Unes Law Review. Vol. 6. No. 3. Maret 2024.
Syukran Yamin Lubis, Muhammad. “Jual Beli Hak Milik Tanah Yang Di Bebani Hak Tanggungan”. IURIS STUDIA: Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 5. Issue 2. Tahun 2024.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan Pengecualian dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik.
Internet
Ikhsan Lubis, “Tanggung Jawab Yuridis PPAT Dan Kreditor Dalam Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik (HT-EL)”, Waspada, 29 Oktober 2024, https://www.waspada.id/opini/tanggung-jawab-yuridis-ppat-dan-kreditor-
dalam-pendaftaran-hak-tanggungan-secara-elektronik-ht-el/
Informan
Hasil Wawancara dengan PPAT Dr. Ikhsan Lubis, S.H., SPN., M.Kn.
Published
2025-11-03
How to Cite
Steffy Sabatini, Muhammad Syukran Yamin Lubis, Ikhsan Lubis, & Dody Safnul. (2025). PERAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PENDAFTARAN AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN SECARA ELEKTRONIK (Studi di Kantor PPAT Dr. H. Ikhsan Lubis, S.H., SPN., M.Kn). Journal of Social and Economics Research, 7(2), 306-326. https://doi.org/10.54783/jser.v7i2.1052
Section
Articles

















