STRATEGI KEBIJAKAN PENERAPAN MANAJEMEN TALENTA DALAM PENGEMBANGAN KARIER ASN MELALUI PENILAIAN KINERJA DAN POTENSI DI KABUPATEN INDRAMAYU
Abstract
Reformasi birokrasi menuntut pengembangan karier ASN berbasis kinerja dan potensi melalui penerapan Manajemen Talenta. Pemerintah Kabupaten Indramayu menghadapi sejumlah tantangan, antara lain keterbatasan regulasi teknis, pemetaan potensi dan talent pool yang belum optimal, penilaian kinerja yang masih administratif, minimnya assessor tersertifikasi, keterbatasan infrastruktur teknologi, serta budaya organisasi yang belum berorientasi kinerja tinggi. Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan strategi kebijakan berupa penyusunan regulasi teknis, pemetaan talenta berbasis 9-Box Grid, succession planning, pemberian reward and punishment, serta pengembangan talent pool digital. Selain itu, penguatan dilakukan melalui digitalisasi data ASN, integrasi dengan SI-ASN BKN, penerapan Digital Talent Management System, peningkatan kapasitas melalui pelatihan dan penyediaan assessor, serta menjadikan pimpinan OPD sebagai role model budaya kinerja. Artikel ini merekomendasikan percepatan implementasi Manajemen Talenta guna memperkuat sistem merit, meningkatkan kualitas pengambilan keputusan berbasis data, serta mewujudkan birokrasi yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pelayanan publik.
References
Amalia, F. N., & Zalukhu, G. P. (2025). Analisis Penerapan Manajemen Talenta ASN: Studi pada Instansi Pemerintah Daerah. Integrative Perspectives of Social and Science Journal, 2(2), 2999-3008.
Bashori, K. (2012). Manajemen Talenta Untuk Mengoptimalkan Produktivitas PNS. Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS, 6(2), 61-73.
Creswell, J. W. (2018). Qualitative Inquiry and Research Design: Choosing Among Five Approaches. SAGE Publications.
Daniarsyah, D. (2017). Peran sistem merit dalam rekrutmen terbuka promosi jabatan pimpinan tinggi ASN (Suatu pemikiran kritis analisis). Civil Service, 11(2).
Denzin, N. K., & Lincoln, Y. S. (2018). The SAGE Handbook of Qualitative Research. SAGE Publications.
Ekhsan, M. (2024). Talent Management. Bandung: Lentera Ilmu Nusantara.
Fathony, M. R., Muradi, M., & Sagita, N. I. (2023). Implementasi Kebijakan Manajemen Talenta Dalam Rangka Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintahan Kota Bandung. Jurnal Academia Praja: Jurnal Magister Ilmu Pemerintahan, 6(1), 78-88.
Keputusan Bupati Indramayu Nomor 100.3.3.2/KEP.196/BKPSDM/2025 tentang Tim Manajemen Talenta ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Keputusan Bupati Indramayu Nomor 3.3.2/KEP.292/BKPSDM/2025 tentang Komite Talenta ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Lewis, R. E., & Heckman, R. J. (2006). Talent management: A critical review. Human Resource Management Review, 16(2), 139–154.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook. SAGE Publications.
Patton, M. Q. (2015). Qualitative Research & Evaluation Methods. SAGE Publications.
Peraturan Bupati Indramayu Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pola Karir.
Peraturan Bupati Indramayu Nomor 16 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2019.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi ASN dengan Metode CATC.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.
Sobandi, B. (2019). Strategi Implementasi Manajemen Talenta Pada Birokrasi di Indonesia. Civil Service Journal, 13(2), 15-25.
Teguh, Y. (2022). Kebijakan Publik: Konsep dan strategi. Semarang: Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP UNDIP.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

















