PENEGAKAN HUKUM KEIMIGRASIAN DALAM MENGURANGI ANGKA PEKERJA MIGRAN INDONESIA NONPROSEDURAL DI PERBATASAN INDONESIA-MALAYSIA
Abstract
Fenomena migrasi nonprosedural di wilayah perbatasan Malaysia–Indonesia, khususnya di Kalimantan Barat, menjadi permasalahan krusial yang terus berulang tanpa penanganan tuntas. Jalur-jalur seperti Entikong, Badau, dan Aruk sering digunakan sebagai pintu keluar masuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Migrasi tanpa prosedur resmi ini tidak hanya mengganggu ketertiban hukum keimigrasian, tetapi juga membuka celah pelanggaran hak asasi manusia serta praktik perdagangan orang. Penelitian ini bertujuan menganalisis karakteristik migrasi nonprosedural di perbatasan Indonesia–Malaysia, serta mengevaluasi efektivitas kebijakan dan perlindungan yang diberikan pemerintah. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dan socio-legal, dengan data yang dikumpulkan melalui kajian literatur dan analisis implementasi kebijakan di lapangan. Temuan menunjukkan bahwa masih tingginya arus PMI nonprosedural dipengaruhi oleh faktor ekonomi, kerumitan prosedur resmi, dan lemahnya pengawasan di kawasan perbatasan. Perbatasan Indonesia–Malaysia yang memiliki jalur hutan terbuka dan minim infrastruktur menjadi celah utama penyelundupan PMI oleh agen-agen ilegal. Upaya pemerintah melalui penguatan regulasi dan koordinasi antarinstansi seperti BP2MI, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan aparat keamanan dinilai belum optimal karena masih terdapat kelemahan pada aspek pelaksanaan dan pengawasan.
References
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. LNRI No. 242
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. LNRI No. 52.
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. LNRI No. 103.
Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. LNRI No. 210.
Jurnal
Adara, D. L. (2023). Pendekatan Implementasi Peran International Organization for Migration (IOM) Indonesia dalam menangani Perdagangan Manusia Pekerja Migran Indonesia di Malaysia Pada Tahun 2018-2021 (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).
Anggreini, R. I. M., & Herlina, A. (2019). Penerapan Fungsi Keimigrasian Sebagai Penegak Hukum Keimigrasian Dalam Rangka Pencegahan Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural. Jurnal Of Law And Border Protection, 118.
Fortuna, I. N., Sahila, R., & Novianto, A. (2022). Perlindungan hukum terhadap pekerja migran Indonesia: Antara harapan dan tantangan. Jurnal Hukum dan Kebijakan, 17(1), 45–60.
Intan, D. M., Harmain, I., & Kaloko, I. F. (2025). Ambiguitas Status Hukum Pekerja Migran Ilegal Sebagai Pelanggaran Hukum Atau Korban Eksploitasi. The Juris, 9(1), 161-173.
Longgarini, Apri Tri, Aulia Nurul Shaafiyah, And Bella Mega Rahmaningtias. “Penanganan Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural Dalam Perspektif Hukum Keimigrasian.”Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi 23, No. 2 (2023): 1474.
Martin, Y., & Simon Runturambi, A. J. (2024). Upaya Pencegahan Pekerja Migran Indonesia (Pmi) Nonprosedural Sebagai Bagian Perdagangan Orang Melalui Pengawasan Keimigrasian. Journal Of Syntax Literate, 9(5).
Parwadi, A. (2012). Dinamika pemberangkatan TKI non-prosedural ke Malaysia. Jurnal Ilmu Sosial dan Politik, 9(2), 112–125.
Safutra, Y. (2022). Perlindungan hukum terhadap pekerja migran Indonesia dalam perspektif konstitusi. Jakarta: Pustaka Hukum Nasional.
Soekanto, S. (2014). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Website
Diakses dari: https://www.bbc.com/indonesia/articles/c4n3yprd5j2o
BP2MI. (2024). 70 Jalur Tikus di Kalbar Tembus Malaysia, KemenP2MI dan Forkopimda Satukan Langkah Pencegahan. Diakses dari: https://www.bp2mi.go.id/berita- detail/70-jalur-tikus-di-kalbar-tembus-malaysia-kemenp2mi-dan-forkopimda-satukan- langkah-pencegahan
Imigrasi.go.id. (1992). UU No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. Diakses dari: https://www.imigrasi.go.id/uu_imigrasi/bab-13-ketentuan-lain-lain
Kompas. (2024, 18 Desember). Pekerja Migran Indonesia Capai 5.184.369 Sejak 2007, Terbanyak di Malaysia. Diakses dari: https://nasional.kompas.com/read/2024/12/18/14083431/pekerja-migran- indonesia-capai-5184369-sejak-2007-terbanyak-di-malaysia
SIPP Kemenpan RB. (2023). Imigrasi Putussibau Perketat Paspor, Cegah TPPO di Batas Indonesia-Malaysia. Diakses dari: https://sippn.menpan.go.id/berita/68627

















