KONSEP MAZHAB SHAHABI DALAM PERATURAN DI INDONESIA: SEBUAH TINJAUAN IJTIHAD UMAR BIN KHATTAB
Abstract
Mazhab Shahabi yang berarti pendapat para sahabat, adalah salah satu dari beberapa ijtihad penemuan hukum Islam Islam yang berasal dari zaman Tabi''in. Pendapat ini berarti pendapat diantara kalangan para Sahabat Nabi dan menyebar ke sahabat lain tanpa ada sahabat yang menentangnya Mazhab Shahabi telah menjadi sumber pengambilan hukum terbaru dan menjadi perdebatan yang mempengaruhi penerapannya dalam perekonomian dan muamalah. Dalam konteks Indonesia, Mazhab Shahabi memiliki implikasi yang signifikan dalam peraturan hukum Islam. Sebagai contoh, dalam Ijtihad Umar Bin Khattab seperti penetapan mahar,perjanjian perkawinan,nikah mut’ah dan pernikahan antara Muslim dan non Muslim. Dalam penelitian ini, kita akan memfokuskan pada telaah kepustakaan yang erat hubungannya dengan perkembangan Mazhab Shahabi dalam dunia Islam. kita juga akan meneliti bagaimana Mazhab Shahabi dalam hal ini beberapa dari Ijtihad Umar Bin Khattab diterapkan dalam peraturan-peraturan di Indonesia.Penelitian hukum dapat menggunakan salah satu dari metode penelitian doktrinal, penelitian non-doktrinal, ataupun gabungan dari keduanya. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian doktrinal dengan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Ijtihad Umar dalam menjawab solusi ketika tidak ditemukan di dalam Al Qur’an dan As SunnahTerdapat kesesuaian antara ijtihad yang dilaksanakan oleh Umar Bin Khattab dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, dalam peraturan perundang-undangan di dalam Undang Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan di Kompilasi Hukum Islam seperti Perjanjian perkawinan,pemberian mahar,larangan menikah mutah, larangan menikah beda agama.
References
Abbas, R. (2014). Ijtihad Umar Bin Khattab Tentang Hukum Perkawinan Perspektif Kompilasi Hukum Islam. AL-HUKAMA: The Indonesian Journal of Islamic Family Law, 4(2), 474-499.
al-Halawi, M. A. A. (2003). Fatwa dan Ijtihad Umar bin Khattab. Surabaya: Risalah Gusti.
Anam, K. (2019). Studi Makna Perkawinan Dalam Persepektif Hukum di Indonesia. Yustitiabelen, 5(1), 59-67.
Aslami, N., Asmuni, A., & Anggraini, T. (2022). Mazhab Shahabi Dan Aplikasinya Dalam Ekonomi Kontemporer. Mumtaz: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 1(1), 1-13.
Azhari, W. H., & Lubis, F. (2022). Pernikahan beda agama dalam perspektif kompilasi hukum islam dan hak azasi manusia. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, 10(02).
Burhanudin, A. A. (2019). Konsep Perjanjian Perkawinan dalam Perspektif Perbandingan Hukum (Hukum Perdata dan Hukum Islam). Jurnal El-Faqih, 5(2).
Dahlan, A. R. (2010). Ushul Fiqh. Jakarta: Amahah.
Hakim, A. (2018). Eksistensi Qaul Al-Shahabi Sebagai Dalil Syar’i. MIZANI: Wacana Hukum, Ekonomi dan Keagamaan, 5(2).
Has, A. W. (2013). Ijthad Sebagai Alat Pemecahan Umat Islam. Epistemé, 8(1).
Hastuti, I. (2020). Perlindungan Hukum bagi Suami Istri dalam Pelaksanaan Perjanjian Perkawinan Menurut Hukum Islam. Jurnal Hukum dan Dinamika Masyarakat, 18(1).
Islamiccenter.uad.ac.id. (2023). Sikap Kewaspadaan Empat Sahab Besar dalam Meriwayatkan Hadis. Diakses dari: https://islamiccenter.uad.ac.id/sikap-kewaspadaan-empat-sahabat-besar-dalam-meriwayatkan-hadis/
Kafi, A. (2020). Mahar Pernikahan Dalam Pandangan Hukum dan Pendidikan Islam. Jurnal Paramurobi, 3(1).
Legalitas.org. (2023). Semua Tentang Perjanjian Pra Nikah dan Perjanjian Pisah Harta. Diakses dari: https://legalitas.org/tulisan/semua-tentang-perjanjian-pra-nikah-dan-perjanjian-pisah-harta
Maghudi, M. I. (2023). Lomba Sultan, Fatmawati, Evolusi Metode Penetapan Hukum Islam: Analisis Kontribusi Sahabat Nabi Muhammad Saw. Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(11).
Mubarok, J. (2003). Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam. Bandung: Rasyda.
Muhda, M. (2019). Penelitian Doctrinal Dan Non-Doctrinal Pendekatan Aplikatif Dalam Penelitian Hukum. Samarinda: Mulawarman University Press.
Muhdlor, A. Z. (2012). Perkembangan Metodologi Penelitian Hukum. Jurnal Hukum dan Peradilan, 1(2).
Nasaruddin. (2007). Ta’lik Talak dan Perjanjian Perkawinan Menurut Fikih dan Kompilasi Hukum Islam (Analisis Perbandingan). Hunafa: Jurnal Studia Islamika, 4(3).
Rizkia, T. P., & Hardiyansyah, M. R. (2022). Masa Kepemimpinan Khalifah Umar Bin Khattab. Hijaz: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 2(2), 88-94.
Sopiyan, M. (2023). Analisis Perjanjian Perkawinan Dan Akibatnya Menurut Undang-Undang Perkawinan di Indonesia. Misyikat Al-Anwar: Jurnal Kajian Islam dan Masyarakat, 6(2).
Sopyan, Y. (2018). Tarikh Tasyri Sejarah Pembentukan Hukum Islam. Depok: RajaGrafindo Persada.
Syarifuddin, A. (2008). Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana.
Umam, K. (2020). Ushul Fiqih I. Bandung: Pustaka Setia.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Zein, S. E. M. (2008). Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana.


















