KEHALALAN PRODUK MAKANAN DARI SISI PENAMAANNYA MENURUT HUKUM ISLAM (Studi Kasus Mie Gacoan)
Abstract
Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui bagaimana hukum Islam memandang kehalalan suatu produk makanan jika dikaitkan dengan unsur penamaanya. Kajian in merupakan kajian kepustakaan dengan metode penelitian yuridis normatif. Hasil kajian ditemukan bahwa Hukum Islam membagi antara halal dan thayyib dalam menghukumi suatu produk. Dalam hal penamaan suatu produk makanan Islam tidak menjadikan penmaan sebagai dasar penetapan kehalalan suatu produk. Maka produk makanan yang memiliki nama yang buruk tidak dihukumi halal jika produk tersebut telah memenuhi unsur halal. Akan tetapi hukum Islam menekankan untuk membuat suatu produk itu dengan baik atau terdapat unsur thayyib didalamnya. Dengan demikian dalam kasus mie gacoan, produk makanan yang mereka sajikan adalah produk yang halal, hanya saja sertifikasi halal tidak bisa didapatkan mie gacoan karena persyaratan yang terdapat dalam aturan MUI. Maka dari itu setelah perubahan terhadap nama menu makanan merekalah akhirnya mie gacoan bisa mendapatkan sertifikat halal.
References
Abduh Tuasikal, Muhammad. Tidak ada Sertifikat Halal, Pastikah Haram?. https://rumaysho.com/13083-tidak-ada-sertifikat-halal-pastikah-haram.html. Diakses pada 10 Juni 2024.
Ali, Muchtar.2016. Konsep Makanan halal dalam Tinjauan Syariah dan Tanggung Jawab Produk atas Produsen Industri Halal. Jurnal Ahkam : Vol. XVI, No. 2.
Aziz dahlan, Abdul. 2006. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: PT. Ichtiar Baru.
Bahresy, Hussein. 1981. Pedoman Fiqh Islam. Surabaya: al-Ikhlas.
Dataindonesia.id. Sebanyak 86,9% Penduduk Indonesia Beragama Islam. https://dataindonesia.id/ragam/detail/sebanyak-869-penduduk-indonesia-beragama-islam. Diakses pada 9 Juni 2024.
Dhea Satria, Ahmad. 2021. Makanan Halal Perspektif Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Kota Palangka Raya. Profetika: Jurnal Studi Islam, Vol. 22, No. 2.
Durrotul Faridah, Hayyun. 2019. Sertifikasi Halal di Indonesia: Sejarah, Perkembangan, dan Implementasi. Jurnal of Halal Product dan Research, Vol. 2, No.2.
Fahmul Iltiham, Muhammad dan Muhammad Nizar. 2019. Label Halal Bawa Kebaikan. Pasuruan: Fakultas Agama Islam Universitas Yudharta Pasuruan.
Fauzi, Muchamad. 2018. Fatwa dan Problematika Penetapan Hukum Halal Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, Vol.4, No.1.
Ibn Nashir bin Abdullah As-Sa’diy, Abdurrahman. 2017. Manzhumah Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Solo: Pustaka Arafah.
Majelis Ulama Indonesia. SK46/Dir/LPPOM MUI/XII//14 tentang Ketentuan Penulisan Nama Produk dan Bentuk Produk.
Majelis Ulama Indonesia. Surat Keputusan Kepala BPJPH No. 73 tahun 2023 tentang Pedoman Sertifikasi Halal Makanan dan Minuman dengan Pengolahan.
M, Muammar. MUI Tolak Berikan Sertifikat Halal ke Mie Gacoan, Alasannya Pakai Nama Iblis. https://www.sulselnetwork.com/nasional/pr-3844242974/mui-tolak-berikan-sertifikat-halal-ke-mie-gacoan-alasannya-pakai-nama-iblis. Diakses pada 10 Juni 2024.
Nur Azizah, Siti. 2012. Politik Hukum Produk Halal di Indonesia. Surabaya: Jakad Media Publishing.
Nur Baits, Ammi. Memberi Nama Makanan dengan ‘Setan’. https://konsultasisyariah.com/25980-memberi-nama-makanan-dengan-setan.html. Diakses pada 10 Juni 2024.
Nurlaela, A. Muh. Arfah Apttenreng, dan Abdul Haris Hamid. 2021. Produk Halal Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen. Gowa: Pustaka Almaida.
Rivai, Veithzal. 2012. Islamic Marketing. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Rohman, Abdul. 2012. Pengemangan dan Analisa Produk Halal. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sabiq, Sayyid. 2020. Fiqih Sunnah (Jilid 4). Jawa Tengah: Penerbit Insan Kamil Solo.
Sadewo, Joko. Mie Gacoan: Sudah Viral, Ternyata Belum Sertifikasi Halal. https://www.republika.co.id/berita/rhmagu318/mie-gacoan-sudah-viral-ternyata-belum-sertifikasi-halal#:~:text=Pihak%20Mie%20Gacoan%20mengakui%20belum,baku%20yang%20sudah%20terverifikasi%20halal. Diakses pada 9 Juni 2024.
Seokanto, Soerdjono, Sri Mamudji. 1994. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sugono, Dendy, dkk. 2008. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Bahasa.
Suhendra, Ichsan. Kantongi Sertifikat Halal, Mie Gacoan Ubah Nama Menu. https://www.viva.co.id/gaya-hidup/kuliner/1615239-kantongi-sertifikat-halal-mie-gacoan-ubah-nama-menu. Diakses pada 10 Juni 2024.
Ubaidah Al-Atsari, Abu. Makanan Haram. https://almanhaj.or.id/2062-makanan-haram.html. Diakses pada 10 Juni 2024.
Warso Munawir, Ahmad. 2007. Al Munaqir Kamus Indonesia Arab. Surabaya: Pustaka Progresif.
Warto dan Samsuri. 2020. Sertifikat Halal dan Implikasinya Bagi Bisnis Produk Halal di Indonesia. Al-Maal: Journal Of Islamic Economics and Banking, Vol. 2, No. 1.
Yunus, Mahmud. 1990. Kamus Arab-Indonesia, Mahmud Yunus Wa Dzurriyyah. Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah dan Penafsir Al-Qur’an.


















