PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PEMBANGUNAN WISATA AIR TANPA IZIN YANG MENYEBABKAN PENGUNJUNG MENGALAMI LUKA BERAT

(Studi Putusan Nomor: 48/Pid.B/2021/PN Gdt)

  • Andhika Bagaswara Universitas Bandar Lampung
Keywords: Pelayanan Masa Nifas, Tingkat Kepuasan Pasien.

Abstract

Salah satu bentuk tindak pidana pembangunan wisata air tanpa izin yang menyebabkan pengunjung mengalami luka berat adalah pada Putusan Nomor: 48/Pid.B/2021/PN Gdt.  Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana pembangunan wisata air tanpa izin yang menyebabkan pengunjung mengalami luka berat berdasarkan Putusan Nomor: 48/Pid.B/2021/PN Gdt dan bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pembangunan wisata air tanpa izin yang menyebabkan pengunjung mengalami luka berat berdasarkan Putusan Nomor: 48/Pid.B/2021/PN Gdt. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana pembangunan wisata air tanpa izin yang menyebabkan pengunjung mengalami luka berat adalah karena dorongan yang disebabkan oleh beberapa seperti faktor ekonomi serta mental pelaku. Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pencurian air tanpa izin dan kealpaan yang menyebabkan pengunjung mengalami luka berat berdasarkan Putusan Nomor: 48/Pid.B/2021/PN Gdt adalah terdakwa Saukani bin Mad Liyas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat yang melanggar Pasal 360 KUHP (dakwaan primair) dan melakukan pengusahaan air dan atau sumber-sumber air tanpa izin dari Pemerintah yang melanggar Pasal 15 Ayat (1) huruf B jo. Pasal 11 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1974 tentang Pengairan (dakwaan subsidair). Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan.

References

Ali, M. (2012). Dasar–Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Arief, B. N. (2008). Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.

Arief, B. N. (2012). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Asyhadie, Z., & Rahman, A. (2013). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Effendi, T. (2013). Sistem Peradilan Pidana, Perbandingan Komponen dan Proses sistem Peradilan Pidana di Beberapa Negara. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Gunadi, I., & Efendi, J. (2014). Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana. Jakarta: Kencana Media Group.

Hamzah, A. (2008). Terminologi Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Huda, C. (2016). Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Kencana.

Kansil, C. S. T. (2014). Latihan Ujian Hukum Pidana Untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Sinar Grafika.

Lamintang. (2007). Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Makarao, M. T., Zakky A. S., M., & Sikumbank, R. F. (2013). Tindak Pidana Narkotika. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Masriani, Y. T. (2014). Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Mertokusumo, S. (2006). Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberty.

Muhammad, M. (2007). Hukum Acara Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Muladi. (2006). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.

Mulyadi, L. (2010). Seraut Wajah Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Projodikoro, W. (2013). Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Sarmida, N., Zurnetti, A., & Suryani, N. (2002). Diktat Hukum Pidana. Padang: Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Sianturi, S. R. (1983). Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya. Jakarta: Alumni.

Waluyo, B. (2008). Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika.

Published
2023-08-22
How to Cite
Bagaswara, A. (2023). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PEMBANGUNAN WISATA AIR TANPA IZIN YANG MENYEBABKAN PENGUNJUNG MENGALAMI LUKA BERAT . Journal of Scientech Research and Development, 5(2), 187-201. https://doi.org/10.56670/jsrd.v5i2.187